Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

LaNyalla Minta BPOM Tertibkan Kosmetik Ilegal Online

09 Januari 2023 oleh jakarta

JAKARTA – Peredaran produk perawatan kulit dan kosmetik ilegal yang dijual secara online masih sangat marak. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Badan POM segera bertindak. Menurut LaNyalla, peredaran kosmetik tersebut sangat membahayakan kesehatan pengguna, terutama kaum perempuan. “Saya minta Badan POM selaku lembaga pengawas segera melakukan upaya untuk mencegah peredarannya, dengan semakin mengetatkan pengawasan. Termasuk melakukan patroli siber khususnya di platform media sosial,” ujar LaNyalla, Sabtu (7/1/2023). Menurut LaNyalla, BPOM harus bersinergi dengan Kepolisian untuk melakukan penindakan. Sebab, selain produsen kosmetik, akun-akun yang menjual produk juga harus ditindak. “Saya sepakat, pelaku harus ditindak tegas dengan pidana sesuai UU, agar ada efek jera. Produknya ditarik dari pasaran, kemudian akun-akun yang menjual harus di-suspend,” tukas dia. Senator asal Jawa Timur itu juga meminta Badan POM dan instansi terkait untuk memberi edukasi baik terhadap penjual maupun pengguna. “Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa produk asli seperti apa, supaya mereka tahu. Karena produk ilegal yang belum mendapat persetujuan Badan POM ini sangat berbahaya,” ucapnya.(https://www.liputan1.com/2023/01/07/lanyalla-minta-bpom-tertibkan-kosmetik-ilegal-online/)

Ketua DPD RI Dorong Kampus Implementasikan Keilmuan sebagai Solusi Masalah Sosial

09 Januari 2023 oleh jakarta

Jakarta, MERDEKANEWS -- Pihak perguruan tinggi diminta Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk implementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki sebagai solusi masalah-masalah sosial di masyarakat. Menurut LaNyalla, inovasi dan implementasi langsung dari ilmu pengetahuan yang dipelajari di kampus seharusnya dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. "Maka, saya mendorong agar kampus implementasikan keilmuan mereka sebagai solusi permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat. Saya percaya kampus bisa," tegas LaNyalla, Kamis (5/1/2023). Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, ketika kampus mampu melakukan eksplorasi science dan menghasilkan banyak scientist, permasalah sosial dapat diselesaikan. Salah satunya inovasi yang dihasilkan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang tergabung dalam tim perancang Aksanawa. Mereka berhasil merancang kapal Autonomous Surface Vehicle (ASV) untuk memudahkan pencarian korban kecelakaan laut. "Itu merupakan contoh implementasi keilmuan yang langsung dituangkan dalam bentuk yang kongkret," tegas LaNyalla. Oleh karenanya, tokoh asal Bugis yang besar di Surabaya itu mendorong setiap kampus untuk mampu melahirkan inovasi dan implementasi ilmu pengetahuan menjadi langkah kongkret yang memberi manfaat terhadap masyarakat. "Misalnya kita menghadapi kebencanaan yang disebabkan intensitas hujan yang tinggi. Para ilmuan bisa melakukan penelitian yang mampu menciptakan terobosan penanganan banjir," kata LaNyalla menyontohkan. LaNyalla yakin jika setiap kampus mampu mewujudkan inovasi dan menciptakan berbagai teknologi yang diperlukan, maka permasalahan sosial yang kita hadapi satu demi satu terselesaikan. "Saya kira kita mampu mengatasi persoalan sosial yang dihadapi sepanjang para ilmuan di kampus diberi ruang untuk mencarikan solusinya," tuturnya.(https://m.merdekanews.co/read/19068/Ketua-DPD-RI-Dorong-Kampus-Implementasikan-Keilmuan-sebagai-Solusi-Masalah-Sosial)

KPU Terima Syarat Dukungan Minimal dari 700 Bakal Calon Anggota DPD

04 Januari 2023 oleh jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima syarat dukungan minimum yang diserahkan masing-masing bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari 32 provinsi. Sebelumnya, para bakal calon anggota DPD ini menyerahkan syarat dukungan minimum ke masing-masing KPU provinsi dan KIP Aceh. "Di 32 provinsi ada 700 bakal calon DPD RI yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Selasa (3/1/2023). Penyerahan syarat dukungan minimum bakal calon anggota DPD berakhir pada 29 Desember 2022 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022. Sementara itu, khusus untuk Papua, Papua Barat, serta 4 provinsi baru yakni Papua Pengunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, batas akhirnya sampai 8 Januari 2023. "Hal ini diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022," ujar Idham. Selanjutnya, KPU provinsi bakal melakukan verifikasi/penelitian administrasi terhadap syarat dukungan minimum masing-masing bakal calon anggota DPD itu. Mereka bakal dikenai pengurangan 50 dukungan untuk setiap kecurangan dukungan yang ditemukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tadi. (https://nasional.kompas.com/read/2023/01/03/19261881/kpu-terima-syarat-dukungan-minimal-dari-700-bakal-calon-anggota-dpd)

Di Surabaya, Ketua DPD RI Sebut Koperasi Bisa Bantu Kehidupan Nelayan dan Stabilkan Harga Ikan

04 Januari 2023 oleh jakarta

KOMPASTVNEWS.com - Tingginya gelombang di laut membuat para nelayan di sebagian daerah Jawa Timur memilih tidak melaut. Akibatnya, nelayan tidak memiliki penghasilan dan pasokan ikan pun berkurang hingga harganya meningkat. Kondisi tersebut membuat empati Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Ia mendorong agar koperasi dibentuk untuk mewadahi kepentingan para nelayan. "Perlu didirikan koperasi yang menampung hasil tangkapan ikan dengan sistem keuangan model menabung ikan. Sehingga, saat para nelayan tidak dapat melaut mereka dapat mengambil uang hasil tangkapan sebelumnya untuk keperluan hidup," ujar LaNyalla, saat reses di wilayah Jawa Timur, Selasa (3/1/2023). LaNyalla mengatakan, kehidupan nelayan sangat terpengaruh kondisi alam. Ada musimnya mereka tidak bisa mencari ikan dan tidak memiliki penghasilan. Kondisi tersebut menyebabkan taraf hidup nelayan sulit untuk ditingkatkan. "Perlu diubah pola pengelolaan hasil tangkapan ikan. Salah satunya dibentuk koperasi," tuturnya. Menurutnya, dengan koperasi, harga ikan menjadi stabil meskipun di saat cuaca buruk. Ikan disimpan dalam cold storage untuk pasokan pada musim gelombang tinggi. "Jadi nelayan dan konsumen tetap mendapatkan manfaat. Selama ini jika hasil tangkapan lebih, harga ikan dari nelayan cenderung turun. Akhirnya nelayan tidak memperoleh keuntungan dari hasil tangkapannya," katanya.(https://www.kompastvnews.com/nasional/364645/di-surabaya-ketua-dpd-ri-sebut-koperasi-bisa-bantu-kehidupan-nelayan-dan-stabilkan-harga-ikan)

LaNyalla: Indonesia Butuh SDM Unggul Beriodelogi Pancasila

02 Januari 2023 oleh jakarta

VIVA Nasional – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan kompetensi sumber daya manusia (SDM) harus ditingkatkan agar berkualitas dan mumpuni mengingat perkembangan global. Menurut dia, perlu kekhususan yang harus diperhatikan dengan seksama peningkatan kualitas SDM di Indonesia. "Kompetisi global memang memaksa kompetensi SDM di pasar tenaga kerja menjadi syarat utama. Namun, kita butuh SDM yang unggul berhati Indonesia, berideologi Pancasila," kata LaNyalla melalui keterangannya saat acaa KADIN Institute Jawa Timur pada Kamis, 22 Desember 2022. Untuk itu, Senator asal Jawa Timur ini mengapresiasi upaya KADIN Institute yang konsisten terus melakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Sehingga, kata dia, SDM unggul sejalan dengan tujuan menciptakan Indonesia Unggul. "Sebab, SDM suatu bangsa adalah wajah bangsa itu sendiri. Karena itu, ide besar atau muara dari program seperti ini harus menjadi satu goal yaitu Indonesia Kompeten," ujarnya. Ia menjelaskan karakteristik SDM unggul itu memiliki dua ciri utama, yaitu SDM harus kompetitif dalam karakter seperti pekerja keras, jujur, kolaboratif, solutif dan entrepreneurship. Kedua, SDM harus kompetitif dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan menguasai the emerging skills, yang mampu mengisi the emerging jobs dan inovatif serta mampu membangun the emerging business. "Kita butuh ilmu pengetahuan dan teknologi yang membuat kita bisa melompat dan mendahului bangsa lain. Kita butuh terobosan-terobosan jalan pintas yang cerdik, mudah, dan cepat. Kita butuh SDM unggul yang toleran, berakhlak mulia. Kita butuh SDM unggul yang terus belajar bekerja keras, berdedikasi," jelas dia. LaNyalla selaku Ketua Dewan Pembina KADIN Jawa Timur menyebut penting kiranya memiliki role model untuk memperkuat kompetensi SDM sekaligus memperkuat karakter dan jati diri bangsa. Karena, disitulah keunggulannya yakni mampu mencetak generasi unggul berlandaskan nilai-nilai Pancasila yang luhur. “Jika dibutuhkan inovasi-inovasi untuk membalik ketidakmungkinan menjadi peluang, yang membuat kelemahan menjadi kekuatan dan keunggulan, yang membuat keterbatasan menjadi keberlimpahan dan yang mengubah kesulitan menjadi kemampuan,” pungkasnya. (https://www.viva.co.id/berita/nasional/1558153-lanyalla-indonesia-butuh-sdm-unggul-beriodelogi-pancasila?page=2)

Pemilu 2024, LaNyalla Kembali Lagi Mencalonkan Sebagai DPD

02 Januari 2023 oleh jakarta

Liputan6.com, Jakarta LaNyalla Mahmud Mattalitti kembali mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jawa Timur di Pemilu 2024. Ketua DPD RI ini disebut telah mengantongi dukungan 20.441 orang untuk menjadi calon DPD. Adapun itu diserahkan langsung ke Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Choirul Anam, Surabaya, Kamis (29/12/2022). Adapun penyerahan dukungan tersebut juga diikuti oleh ratusan simpatisan AA LaNyalla yang datang dari 38 kabupaten dan kota di seluruh Jatim. "Teman-teman simpatisan yang ada di sini menganggap Pak LaNyalla sebagai bapak, sebagai guru, sebagai sahabat. Itulah yang mendasari kami untuk memberikan dukungan. Dan kita semua tahu bahwa Pak LaNyalla dari dulu memiliki komitmen untuk memperjuangkan rakyat Indonesia dan memperjuangkan keadilan sosial," kata perwakilan LaNyalla, Adik Dwi Putranto. Dia pun meminta maaf kepada Komisioner KPU lantaran LaNyalla berhalangan hadir dalam kesempatan tersebut. "Beliau mewakilkan kepada kami untuk menyampaikan sebagai calon peserta Pileg perseorangan," jelas Adik. Menurut dia, total dukungan lebih dari cukup. Pasalnya, hanya diperlukan 5.000 dukungan. "Tinggal setelah ini ada proses lagi yaitu verifikasi administrasi maupun faktual," kata Adik. Ucapan Ketua KPU Jatim Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, menyampaikan terima kasih atas partisipasi LaNyalla dalam Pemilu Legislatif dari jalur perseorangan. "Dan terimakasih telah mengikuti proses yang sudah kami sampaikan di awal sosialisasi. Setelah hari ini, akan kita teliti, kita kroscek terkait sejauh mana dukungan yang sudah disampaikan. Mudah-mudahan kita semua berharap dukungan yang sudah disampaikan sudah memenuhi minimal 5.000 dan sebaran minimal 50 persen kabupaten kota," kata Choirul. Ia menjelaskan, verifikasi akan mulai dilakukan Jumat (30/12/2022). Tahap awal akan dimulai dengan kegiatan verifikasi administrasi, setelah itu dilanjutkan dengan verifikasi faktual. "Kami berharap, ada kerjasama yang baik antara KPU Provinsi Jatim dengan tim dari Pak LaNyalla, karena proses ini membutuhkan koordinasi yang luar biasa. Semoga dengan koordinasi yang baik, hajat kita semua, baik kami dari KPU Provinsi maupun hajat dari Pak LaNyalla bisa terlaksana dengan baik,"(https://www.liputan6.com/news/read/5167083/pemilu-2024-lanyalla-kembali-lagi-mencalonkan-sebagai-dpd)

Ketua DPD RI minta kelompok rentan dapat pelatihan keterampilan

02 Januari 2023 oleh jakarta

Surabaya (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kelompok rentan atau keluarga miskin mendapat pelatihan keterampilan yang bisa membuat kesejahteraan masyarakat meningkat. "Pemerintah perlu mendorong keluarga yang tergolong miskin untuk terus bekerja lebih giat, sehingga kelompok ini memiliki upaya memperbaiki perekonomian mereka," ujar LaNyalla di sela kegiatan reses di Surabaya, Jawa Timur, Kamis. Menurut dia, terdapat beberapa langkah untuk mendongkrak peningkatan kesejahteraan keluarga yang tergolong miskin. "Misalnya, dengan memberikan pelatihan keterampilan menjahit, pelatihan membuat aksesoris atau membuat kerajinan tangan lainnya," ucap senator asal Jawa Timur tersebut. Tidak itu saja, LaNyalla juga mendorong keluarga miskin bisa membuka usaha dengan bekal keterampilan yang diberikan. "Jadi, bukan hanya memberikan pelatihan, tapi harus ada tindak lanjut. Ini harus menjadi komitmen pemerintah dan keluarga miskin," kata tokoh yang pernah menjabat Ketua Umum PSSI tersebut. LaNyalla juga menyampaikan bahwa Dinas Sosial Kota Surabaya telah memasang stiker bertuliskan "Keluarga Miskin" kepada sekitar 75.069 keluarga penerima bantuan sosial. Jumlah ini meliputi 219.427 jiwa, sedangkan jumlah penduduk miskin di Jawa Timur pada Maret 2022 mencapai 4,18 juta orang. Meskipun angka ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, mantan Ketua Kadin Jatim tersebut berharap kemiskinan fokus ditangani, terlebih terkait adanya potensi resesi global. "Kemiskinan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Angka yang ada ini masih cukup tinggi. Saya berharap bisa terus ditekan, sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat juga meningkat," kata LaNyalla. (https://www.antaranews.com/berita/3327960/ketua-dpd-ri-minta-kelompok-rentan-dapat-pelatihan-keterampilan)

KPU Belum Masukkan Syarat Jeda 5 Tahun Eks Napi Nyalon Anggota DPD, Kenapa?

14 Desember 2022 oleh jakarta

JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan belum memasukkan syarat jeda 5 tahun bagi mantan narapidana ke persyaratan pendaftaran calon anggota DPD. Apa alasannya? "Putusan MK judicial review tentang pasal yang berkaitan syarat calon ya, kalau kita baca pasalnya khusus berkaitan dengan syarat calon anggota DPR dan DPRD, tidak berkaitan dengan syarat calon DPD," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022). Hasyim mengatakan awalnya KPU akan memasukkan syarat tersebut ke dalam persyaratan pencalonan DPD. Namun di dalam pasal baru tidak menyebutkan pencalonan DPD, sehingga syarat tersebut tidak dimasukkan. "Pada waktu kemarin kami finalisasi draft PKPU tentang pencalonan DPD itu ada syarat tentang calon DPD. Kami ketika mau difinalisasi dalam pembahasan dengan Kemenkumham, dalam pandangan kami sebaiknya dimasukkan dalam syarat DPD, tapi pertanyaannya pasalnya terkait dengan DPD nggak?" katanya. "Setelah kami periksa ulang pasalnya hanya terkait DPR RI, sehingga tidak kita masukan dalam syarat pencalonan DPD, itu yang kita akomodir dalam PKPU tentang pencalonan DPD," sambungnya. Lebih lanjut, Hasyim mengatakan dari putusan MK melarang mantan terpidana nyaleg hingga 5 tahun setelah keluar dari penjara. Namun, pada putusan itu tidak disebutkan anggota DPD RI. "Ini substansi putusan MK sama dengan Pilkada ya, bahwa calon yang pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun lebih itu, kemudian masih dapat mencalonkan dengan beberapa syarat yang pertama yang bersangkutan menyatakan dirinya pernah dipidana, kedua sudah selesai menjalani pidananya, dan durasi waktu antara selesai jalani pidana dengan pendaftaran calon minimal 5 tahun persis pilkada," "Tapi sekali lagi pasal yang disoal atau di judicial review hanya berkaitan dengan DPR RI, oleh karena itu dalam DPD, kami katakanlah belum berani memasukkan syarat itu dalam peraturan kalau tentang DPD," imbuhnya. Pasal 240 ayat 1 huruf g yang diubah awalnya berbunyi: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; MK mengubahnya menjadi: Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: (i)tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; (https://news.detik.com/pemilu/d-6459856/kpu-belum-masukkan-syarat-jeda-5-tahun-eks-napi-nyalon-anggota-dpd-kenapa)

Gelar Kejurnas, PSAWI DKI dan Laksda Irvansyah Dapat Apresiasi dari Anggota DPD RI

14 Desember 2022 oleh jakarta

JAKARTA - Kejuaraan Nasional ( Kejurnas ) Ski Air, Wakeboard, Wakesurf 2022 digelar di Danau Sunter, Jakarta Utara, 12-18 Desember 2022. Anggota DPD RI Fahira Idris menemui atlet DKI Jakarta yang bertanding. Kehadiran Fahira disambut para atlet dan pengurus Persatuan Ski Air dan Wakeboard Indonesia (PSAWI) DKI Jakarta. Para atlet mengucapkan terima kasih atas kehadiran Fahira langsung di Danau Sunter, Selasa (13/12/2022). Dalam kesempata itu, Fahira memberikan penghargaan kepada PSAWI DKI Jakarta dan Ketum PSAWI DKI Jakarta Laksda Irvansyah. Aprisiasi tersebut diberikan atas dukungan dan kontribusi memajukan olahraga di Jakarta. "Pengurus PSAWI DKI sudah melakukan kontribusi kepada kemajuan olahraga di Jakarta," terang Fahira. Selain Fahira, Wakil Ketua Umum KONI Pusat Mayjen TNI (Purn) Suwarno juga datang ke lokasi Kejurnas. Mantan Pangdam V/Brawijaya ini melihat pertandingan para atlet yang berlaga. Diketahui, Kejurnas Ski Air, Wakeboard, Wakesurf 2022 mempertandingkan 15 nomor pertandingan. Dan Kejurnas diikuti oleh sekitar 120 atlet dari 13 provinsi. Wakil Ketua Umum I PSAWI DKI Jakarta Kolonel Laut (Purn) Daniel Mudji Rahadi mengucapkan terima kasih kepada Fahira Idris dan Mayjen TNI (Purn) Suwarno yang sudah datang ke Danau Sunter. "Kami sangat terima kasih kepada Fahira Idris dan Mayjen TNI (Purn) Suwarno. Pembinaan atlet di Danau Sunter terus berjalan," terang Daniel. (https://sports.sindonews.com/read/968477/51/gelar-kejurnas-psawi-dki-dan-laksda-irvansyah-dapat-apresiasi-dari-anggota-dpd-ri-1670944349)

LaNyalla Menulis: Siapa Pembegal, Siapa Pelurus Bangsa?

14 Desember 2022 oleh jakarta

JAKARTA - Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti bilang dia tak pengin Indonesia durhaka kepada para pendiri bangsa. "Tidak menjadi bangsa yang salah arah," tutur LaNyalla dalam tulisannya berjudul Siapa Pembegal, Siapa Pelurus Bangsa?. LaNyalla juga bicara soal sistem ekonomi dan konstitusi naskah asli UUD 1945. Siapa Pembegal, Siapa Pelurus Bangsa? Oleh: LaNyalla Mahmud Mattalitti Sudah sering saya katakan. Saya sudah datangi lebih dari 300 kabupaten/ kota di Indonesia. Saya temukan persoalan yang hampir sama: Ketidakadilan yang dirasakan masyarakat daerah dan kemiskinan struktural yang sulit dientaskan. Sudah sering saya katakan. Penyebab persoalan tersebut ada di hulu. Ada di koridor fundamental, yaitu konstitusi kita yang telah meninggalkan konsep yang didisain para pendiri bangsa. Sudah sering saya katakan. Ada dua sistem ekonomi yang bisa dipilih. Mau memperkaya segelintir orang. Atau memperkaya negara untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Sudah sering saya katakan. Sistem demokrasi yang dipilih para pendiri bangsa adalah sistem terbaik untuk Indonesia. Karena demokrasi yang berkecukupan. Lengkap. Semua elemen ada di lembaga tertinggi. Ada wakil parpol, wali daerah, dan golongan. Sudah sering saya katakan. Para pendiri bangsa sudah mengingatkan. Sistem demokrasi liberal ala barat, tidak cocok untuk Indonesia. Apalagi menjabarkan ideologi individualisme dan liberalisme. Karena hanya akan memberi karpet merah bagi neoliberalisme yang berwatak kapitalis predatorik. Karena membiarkan hal itu, artinya kita memberi ruang bagi neokolonialisme dalam bentuk baru. Itu artinya kita telah membegal tujuan dari lahirnya bangsa dan negara ini. Seperti tertuang dalam naskah Pembukaan konstitusi kita. Sudah sering saya katakan. Saya telah sampai pada suatu kesimpulan. Bahwa bangsa ini harus kembali ke Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945. Untuk kemudian kita sempurnakan bersama kelemahannya. Dengan cara yang benar, yaitu dengan teknik adendum. Bukan diganti total 95 persen isinya, dan menjadi konstitusi baru. Karena itu, saya memperjuangkan (dengan cara saya) untuk Indonesia dan bangsa ini agar tidak menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Tidak menjadi bangsa yang salah arah. Karena itu, saya berkampanye untuk, mari kita luruskan kembali cita-cita dan tujuan lahirnya bangsa dan negara ini. Tetapi di tengah upaya yang saya tempuh. Tiba-tiba banyak kalangan intelektual yang menuduh saya sedang membegal konstitusi. Saya pun tertawa dalam hati. Siapa sebenarnya yang membegal konstitusi kita. Dari sebelumnya menjabarkan Pancasila, menjadi menjabarkan ideologi asing? Siapa sebenarnya (–meminjam istilah dari Profesor Kaelan dan Profesor Sofyan Effendi) yang melakukan pembubaran terhadap negara Proklamasi 17 Agustus 1945? Siapa sebenarnya yang melakukan kudeta terselubung terhadap NKRI? Siapa sebenarnya yang menghilangkan Sila Keempat dari Pancasila? Siapa sebenarnya yang meninggalkan mazhab kesejahteraan sosial, sehingga Oligarki Ekonomi semakin membesar? Dan siapa sebenarnya yang berkontribusi merusak kohesi bangsa ini akibat Pilpres Langsung? Silakan dibaca dalam beberapa buku yang telah terbit dan beredar. Salah satunya buku karya Valina Singka Subekti. Judulnya “Menyusun Konstitusi Transisi : Pergulatan Kepentingan dan Pemikiran dalam Proses Perubahan UUD 1945”. Setahu saya, intelektual adalah orang yang mampu melihat keganjilan-keganjilan yang tidak pada tempatnya. Untuk kemudian menawarkan solusi. Dengan tujuan meluruskan keganjilan-keganjilan tersebut. Sehingga seorang intelektual tidak hanya berhenti melihat keganjilan saja. Karena kalau hanya melihat saja, kita akan terjebak dalam menara gading. Jika kita tidak merasakan keganjilan bahwa Indonesia yang kaya raya akan Sumber Daya Alam tetapi rakyatnya miskin, maka kita bukan intelektual. Jika kita tidak merasakan keganjilan bahwa Sumber Daya Alam di Indonesia hanya dinikmati segelintir orang dan orang Asing, maka kita bukan intelektual. Jika kita tidak merasakan keganjilan bahwa pembangunan ternyata tidak mengentas kemiskinan, tetapi hanya menggusur orang miskin, maka kita bukan intelektual. Jika kita tidak merasakan keganjilan bahwa yang terjadi saat ini bukan membangun Indonesia, tetapi hanya pembangunan yang ada di Indonesia, maka kita bukan intelektual. Jika kita tidak merasakan keganjilan bahwa platform E-commerce hanya dipenuhi produk impor, sementara anak negeri hanya menjadi penjual, maka kita bukan intelektual. Jika kita tidak merasakan keganjilan bahwa Indonesia perlahan tapi pasti menjadi negara yang menjabarkan nilai-nilai individualisme dan liberalisme, sehingga ekonominya menjadi kapitalistik, maka kita bukan intelektual. Jika kita tidak merasakan keganjilan bahwa Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi sudah kita tinggalkan sejak Amandemen tahun 1999 hingga 2002, karena kita telah mengganti 95 persen lebih isi dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 naskah Asli, maka kita bukan intelektual. Apakah semua paradoksal tersebut karena kesalahan Presiden Jokowi? Tentu bukan. Karena siapapun presidennya, harus taat dan bersumpah menjalankan Konstitusi dan Peraturan perundangan yang berlaku. Karena memang faktanya Konstitusi kita telah berubah. Dan perubahan itu makin deras diikuti dengan lahirnya puluhan Undang-Undang yang tidak bermuara kepada cita-cita dan tujuan lahirnya bangsa dan negara ini. Jadi, sudahlah, jika Anda masih ingin mengikuti Pilpressung tahun 2024 ala demokrasi liberal silakan. Pekerjaan mengembalikan Negara Indonesia untuk berdaulat, mandiri, adil dan makmur memang berat. Biar saya saja bersama teman-teman yang mau. Jakarta, 12 Desember 2022 Penulis adalah Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. (https://www.jpnn.com/news/lanyalla-menulis-siapa-pembegal-siapa-pelurus-bangsa?page=4)