Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

BAP DPD RI Bahas Implementasi Integrasi Data Kepesertaan BPJS

03 Februari 2023 oleh jakarta

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bahas pentingnya implementasi integrasi data secara real time dalam persoalan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/ Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS/JKN) dengan Direktur BPJS/JKN, Kemendagri, dan Kemensos. BAP DPD RI menemukan beberapa permasalahan dalam implementasi BPJS/JKN sekarang ini, antara lain belum sinkronnya data antara dinas sosial dengan BPJS Kesehatan, pemutakhiran data base dan BPJS yang menjadi beban terhadap APBD, serta proses pelayanan BPJS. “Data base kepesertaan program JKN seharusnya diintegrasikan dengan data milik kementerian sosial, kemendagri, secara real time dan valid sehingga kemanfaatannya dapat dirasakan baik oleh daerah dan masyarakat,” ujar Ketua BAP DPD RI Ajiep Padindang bersama Wakil Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno, Mirati Dewaningsih, dan Arniza Nilawati pada rapat tersebut, di Gedung DPD RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (1/2/2023). Ajiep menerangkan meskipun jumlah kepesertaannya tinggi, namun BPJS Kesehatan sebagai pengelola program JKN-KIS pernah mengalami defisit pembiayaan sebesar 7,95 triliun rupiah pada tahun 2018, defisit 51 triliun rupiah pada tahun 2019, dan defisit sebesar 5,69 triliun rupiah pada tahun 2020 yang dapat mengancam keberlanjutan program. Pada tanggal 1 Januari 2021, pemerintah telah menaikkan iuran JKN-KIS pada semua kelas tetapi upaya ini masih belum dapat mengatasi persoalan defisit dengan optimal. Baca Juga Harga TBS Sawit Anjlok, Senator Hasan Basri Desak Pemerintah Segera Bertindak “BAP DPD RI juga mendorong adanya sinergi dan sinkronisasi data yang kuat antara DPD RI dengan Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan dalam menangani berbagai isu terkait kepesertaan BPJS Kesehatan,” terangnya. Lanjutnya, selama ini sistem data base kepesertaan Program JKN juga belum mampu merespon dinamika perubahan kependudukan secara real time. Selain permasalahan data kepesertaan, hingga saat ini pemerintah belum mencapai target Universal Health Coverage (UHC) sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs) 3.8, yaitu “Mencapai UHC, termasuk proteksi risiko keuangan, akses pada layanan kesehatan dasar yang berkualitas, serta akses pada obat dan vaksin yang aman, efektif, berkualitas dan terjangkau bagi semua orang”. “Hal ini disebabkan karena BPJS Kesehatan belum melakukan upaya yang optimal dalam melakukan koordinasi dengan instansi terkait, antara lain untuk memastikan agar pemberi kerja melaporkan dan mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta Program JKN,” ucap anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan ini. Menanggapi itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan bahwa sampai dengan 1 Januari 2023 peserta JKN-KIS mencapai 249.660.154 jiwa. Data kepesertaan yang dikelola menggunakan NIK sebagai patokan data dan untuk memastikan tidak ada data ganda. Menurutnya data yang diterima adalah dari data kependudukan dan catatan sipil serta mekanismenya disinkronisasi secara web service dan web portal. “Ke depan melalui sinkronisasi data tidak ada delay informasi dan delay update data, sehingga iuran secara data real lebih valid, kami juga mengembangkan kanal layanan administrasi kepesertaan, informasi pengaduan baik secara tatap muka melalui kantor cabang, mobile CS, Mal Pelayanan Publik dan BPJS Satu. Selain itu pelayanan kami juga bisa diakses di Mobile JKN, BPJS Care Center, Pandawa dan website BPJS Kesehatan,” jelas David Bangun. Terkait Iuran Program JKN, David Bangun memaparkan bahwa BPJS telah melakukan sesuai Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pada kesempatan ini, Dirjen Dinas Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan upaya Kemendagri dalam mendukung masalah penganggaran dan mendorong agar pemda dapat menyelesaikannya. Terkait data, Kemendagri juga mendukung penyediaan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan BPJS kami harapkan bisa segera melakukan update secara real time. “Kami mendorong pelayanan proaktif jemput bola, agar segera terlaporkan jika ada perubahan. Kami juga mengharapkan penduduk yang datanya berubah untuk aktif melakukan perubahan data kependudukan, karena kami sifatnya menerima laporan dan merubah data jika ada permintaan meski sekarang kami sudah jemput bola,” ujar Zudan. (Sumber : https://www.mjnews.id/2023/02/bap-dpd-ri-bahas-implementasi-integrasi-data-kepesertaan-bpjs/ )

Sultan Apresiasi Pemerintah Beri Kewenangan Penyidikan Kepada OJK

03 Februari 2023 oleh jakarta

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyambut baik kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru saja memberikan kewenangan penyidikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia. “Pada prinsipnya kami menyambut baik dan mengapresiasi Peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2023 ini dengan harapan OJK semakin signifikan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi, khusus di sektor keuangan. Ini merupakan kebijakan penting yang sudah seharusnya hadir dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat di tengah maraknya kasus kejahatan keuangan saat ini,” ujar Sultan kepada para wartawan, Rabu (1/2/2023). Menurut Sultan, selama ini OJK tidak mampu banyak berbuat dan bertindak terhadap kasus kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat, sehingga kami optimistis kewenangan penyidikan ini akan menambah kepercayaan diri dan kesigapan OJK dalam menelaah lebih jauh secara saksama dugaan kasus kejahatan keuangan yang selama ini dianggap rumit untuk diungkap oleh lembaga penegakan hukum. “Dengan demikian OJK sudah resmi ditetapkan menjadi lembaga penegakan hukum dalam sektor keuangan. Saya kira ini kebijakan yang transformasional yang harus didukung oleh lembaga terkait lainnya, dan tentunya dukungan dan kerjasama masyarakat”, tegas Sultan. Selama ini, kata Sultan, OJK hanya menjadi lembaga yang pasif dalam menindaklanjuti laporan kasus kejahatan keuangan oleh masyarakat. “Terutama saat mendapatkan laporan penipuan investasi bodong baik yang investasi online maupun konvensional oleh lembaga keuangan yang tidak berizin OJK, kecuali setelah mendapat rekomendasi dari kepolisian,” pungkas Sultan Najamudin. Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 15 kewenangan selaku penyidik tindak pidana sektor jasa keuangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Beleid itu diteken Jokowi pada 30 Januari 2023. “Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ujar Jokowi. (Sumber : https://jakartanews.id/2023/02/01/sultan-apresiasi-pemerintah-beri-kewenangan-penyidikan-kepada-ojk/ )

Pemerintah dan Publik Harus Pelajari Kebangkrutan Amazon

03 Februari 2023 oleh jakarta

Gelombang PHK dialami Amazon yang mengumumkan pemberhentian kerja 18 ribu karyawan di seluruh operasi perusahaan. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak pemerintah dan pengusaha untuk mempelajari kebangkrutan Amazon. "Tentu apa yang menimpa Amazon sehingga melakukan PHK terhadap belasan ribu karyawannya harus dijadikan pelajaran bagi kita semua," kata LaNyalla, Rabu (1/2/2023), dalam siaran persnya. LaNyalla juga mengingatkan kepada semua pihak untuk mewaspadai ancaman resesi yang mulai nampak ke permukaan. Sebab, resesi akan berdampak pada perekonomian masyarakat. "Kita harus bisa mempelajari sejauh mana dampak yang terjadi di Indonesia, dalam hal ini kebangkrutan Amazon," tutur LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu menilai, kebangkrutan Amazon perlu dicermati lebih dan dipelajari lebih jauh, mengapa perusahaan raksasa dunia itu sampai kolaps. Meski startup di Indonesia sudah lebih dulu berguguran, namun menurut LaNyalla bangkrutnya Amazon tetap patut dicermati. Tujuannya agar menjadi pembelajaran bagi para pengusaha. "Kita harus belajar dari kebangkrutan Amazon, apa yang menjadi faktor penyebabnya," tuturnya. LaNyalla terus mendorong agar pelaku usaha di Indonesia agar lebih eksis dan jeli dalam menangkap peluang pasar. Sebagaimana diketahui, Amazon melaporkan hasil kuartal keempat pada hari Kamis lalu, para eksekutif cenderung menghadapi pertanyaan mengenai pengurangan jumlah karyawan dan dampak keuangan yang diharapkan. Menurut perkiraan analis, pertumbuhan pendapatan diperkirakan turun hingga 6% dan tetap dalam satu digit hingga periode terakhir 2023. Hal itu karena Amazon memperhitungkan ancaman resesi dan penurunan belanja konsumen. (Sumber : https://republika.co.id/berita/rpe8e6423/pemerintah-dan-publik-harus-pelajari-kebangkrutan-amazon )

Komite III DPD RI Gelar RDPU Bahas Hak Maternitas Dalam RUU Kesejahteraan Ibu Dan Anak

31 Januari 2023 oleh jakarta

Komite III DPD RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka inventarisasi materi penyusunan pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) bersama Komnas Perempuan dan Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, di DPD RI, Senin 30/01/2023). Salah satu pembahasan dalam RDPU tersebut adalah pengaturan mengenai maternitas dan produktivitas kerja. “Peran ibu sangatlah penting dalam peningkatan kualitas hidup bagi anak. Kualitas hidup dipandang sebagai determinan dari kesejahteraan. Tingkat pendidikan dan derajat kesehatan dianggap sebagai suatu indikator dalam mengukur kualitas hidup. Peningkatan tingkat pendidikan dan derajat kesehatan dipercaya akan meningkatkan produktivitas individu secara langsung. Kita harapkan RUU ini dapat mengakomodir hal tersebut,” ucap Wakil Ketua Komite III DPD RI Evi Apita Maya. Dalam RDPU tersebut, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi khusus yang mendukung perempuan atau ibu untuk memperoleh hak maternitas. Banyak pekerja perempuan yang kesulitan untuk memperoleh hak maternitasnya, seperti cuti melahirkan atau cuti menstruasi, karena khawatir akan memperoleh sanksi atau pengurangan tunjangan. “Padahal pemenuhan dan pelindungan hak maternitas telah dijamin dalam UUD 1945. Menurutnya, pemenuhan dan perlindungan hak maternitas berkaitan langsung dengan hak pekerjaan, penghidupan yang layak ataupun perlakukan yang adil dalam hubungan kerja,” imbuhnya. Terkait hak maternitas yang diupayakan dalam RUU KIA, dinilai Andy belum mampu memberikan pelindungan secara kuat, karena sanksi atas pelanggaran tersebut justru diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dirinya juga menilai, RUU KIA kurang mengakomodir hak maternitas bagi pekerja sektor informal. Menanggapi isu terkait hak maternitas, Anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan Lili Amelia Salurapa berharap agar RUU KIA dapat lebih menekankan pada pemenuhan hak maternitas. Dirinya menilai, saat ini banyak perempuan bekerja yang masih mengalami diskriminasi. “Seperti adanya aturan cuti melahirkan dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Hal tersebut dapat berakibat kurangnya perusahaan-perusahaan untuk mempekerjakan perempuan, karena banyaknya cuti sehingga dianggap mengganggu produktivitas,” ucap Lily yang berasal dari Toraja ini. Senada dengan itu, Anggota DPD RI dari Maluku Mirati Dewaningsih, berpendapat agar RUU KIA dapat lebih mengedepankan cuti hamil dan melahirkan. Dirinya pun mendorong agar materi RUU tersebut dapat ditinjau lagi agar bermanfaat bagi ibu dan anak di seluruh Indonesia. Anggota DPD RI dari Sumatera Selatan Arniza Nilawati mengatakan bahwa RUU KIA lebih banyak mengatur pekerja perempuan di sektor formal, tetapi keberpihakan terhadap pekerja perempuan di sektor informal sangat minim. RUU ini harus mampu mendorong Negara untuk menyiapkan anggaran dalam mengakomodir kebutuhan perempuan yang melakukan cuti maternitas. “Karena banyak kasus ibu rumah tangga bekerja sebagai ART sambil hamil dan masih mencuci pakaian. Di Sumsel, mereka yang bekerja menjadi ART, harus mencuci manual, padahal di rumah itu ada mesin cuci. Dan itu dilakukan pada ibu yang sedang hamil atau punya anak kecil. Itu hal yang miris di negara kita, dan negara kita tidak bisa meng-cover ketika mereka melakukan cuti,” ucapnya. (Sumber: https://kabardaerah.com/2023/01/30/komite-iii-dpd-ri-gelar-rdpu-bahas-hak-maternitas-dalam-ruu-kesejahteraan-ibu-dan-anak/)

Inventarisasi RUU DKI, Komite I DPD: Jakarta sebagai Kota Proklamasi, Pusat Ekonomi dan Bisnis

31 Januari 2023 oleh jakarta

Komite I DPD RI melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) dalam rangka inventarisasi penyusunan perubahan RUU DKI di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilaksanakan di ruang rapat Komplek Gubernuran Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (30/01/2023). Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, memang membuka ruang perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UU DKI), menata arah dan kebijakan pembangunan, pemerintahan, dan pelayanan publik setelah tidak lagi menjadi Ibukota Negara. Akan tetapi, hal tersebut tidak akan merubah Jakarta sebagai Kota tempat Proklamasi Kemedekaan Indonesia dikumandangkan. Selain itu, terdapat berbagai tempat yang bermakna dalam bagi sejarah dan perjuangan Indonesia menjadi negara merdeka yang harus tetap dilestarikan. Oleh karena itu, dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU DKI hendaknya tetap memunculkan sejarah tersebut sebagai bagian dari landasan filosofis dan bagian dari Naskah Akademik. Delegasi Komite I dipimpin oleh Senator Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim dan Senator Darmansyah Husein selaku Pimpinan Komite I yang didampingi oleh Senator Hilmy Muhammad (DIY) selaku tuan rumah, diterima langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana X beserta sejumlah Pejabat di lingkungan Pemda DIY. Delegasi Komite I yang hadir antara lain: Senator Alirman Sori (Sumbar); Senator Ahmad Kanedi (Bengkulu); Senator Husain Alting Sjah (Maluku Utara); Senator Dailami Firdaus (DKI Jakarta); Senator M. Syukur (Jambi); Senator Misharti (Riau); Senator Andi Nirwana S. (Sultra); Senator Arya Wedakarna (Bali). Selanjutnya Senator Fachrur Razi (Aceh); Senator Ahmad Bastian (Lampung); Senator Jialyka Maharani (Sumsel); Senator Oni Suwarman (Jabar); Senator Maria Goreti (Kalbar); Senator M. Rakhman (Kalteng); dan Senator Ibnu Halil (NTB). Hadir juga sejumlah Forkompimda, Akademisi, Tokoh budaya dan sejarah, paguyuban kelurahan (Nayantaka), dan kelompok masyarakat lainnya. Dalam sambutannya, Senator Bahasyim menyatakan bahwa Kunker ke DIY ini dalam rangka pertimbangan dan perbandingan bentuk dan pilihan pemerintahan yang ideal bagi Jakarta setelah tidak menjadi Ibukota Negara. Daerah Istimewa Yogyakarta dipilih sebagai salah satu Provinsi yang dikunjungi karena pernah menjadi Ibukota Negara Sementara yang kemudian bertransfromasi menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki kekhususan dari aspek Budaya yang dituangkan di dalam Undang-Undang 13 Tahun 2012. Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menyatakan bahwa lahirnya Undang-Undang Keistimewaan DIY tentu tidak lepas dari berbagai hal yang melatarbelakanginya. Meskipun secara hukum, politik, ekonomi dan sosial-budaya Yogyakarta telah berintegrasi dengan Republik Indonesia, namun dalam beberapa hal masih memiliki kewenangan untuk mengurus dirinya secara mandiri, tidak menghapus kewenangan-kewenangan yang secara historis dimiliki oleh Kasultanan Yogyakarta. Sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, pengakuan atau penegasan atas Keistimewaan Yogyakarta oleh pemerintah pusat silih berganti ditandai dengan terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 1950 sampai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Setelah melalui berbagai upaya, pada akhirnya Pemda dan segenap warga masyarakat DIY patut bersyukur, karena dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang telah sesuai dengan yang diharapkan oleh sebagian besar masyarakat DIY. Undang-undang ini mengatur lima Kewenangan dalam urusan Keistimewaan, yaitu mencakup: (a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur, (b) kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan, dan (e) tata ruang. Dalam sesi diskusi, sejumlah hal menarik dimunculkan oleh peserta diskusi antara lain berkaitan dengan Jakarta sebagai sebagai pusat Pendidikan, Multikuluturalisme dan adanya pengaturan mengenai Tata Ruang dan Pertanahan agar Jakarta menjadi bersih termasuk lingkungan hidup dan transportasi. Muncul juga pernyataan yang menyatakan bahwa desentralisasi asimetris yang dibangun di Jakarta nantinya berbeda dengan daerah lainnya dimana konflik dan isu separatisme (Aceh dan Papua), DIY kekhususannya karena sejarah sebagai Ibukota negara sementara. Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis dan ekonomi yang diatur dengan regulasi atau dibebaskan sesuai dengan kebutuhan pasar. Sebagai pusat ekonomi dan bisnis maka Jakarta tidak dapat dipisahkan dari aglomerasi (Bogor, Bekasi, Tangerang, Depok, dan lain-lain) yang pengaturan juga mengikuti Jakarta. Sedangkan Gubernur tetap dipilih, Walikota/Bupati ditunjuk oleh Gubernur. DKI Jakarta juga harus memikirkan mengenai kontribusi PAD bagi APBD-nya selain pendanaan dari APBN (Dana Khusus). Diskusi yang berlangsung dengan suasana keakraban ini berakhir pada pukul 14.00 WIB dan diakhiri dengan makan siang.

Ketua DPD RI: Skema Rasional Dibutuhkan dalam Pengentasan Kemiskinan

31 Januari 2023 oleh jakarta

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melihat perlunya skema yang rasional agar tidak banyak anggaran pengentasan kemiskinan yang digunakan untuk kegiatan tidak semestinya. Anggaran pengentasan kemiskinan yang tersebar di kementerian/lembaga (KL) disinyalir banyak tersedot untuk kegiatan rapat hingga studi banding. Dia meminta agar upaya pengentasan kemiskinan berfokus pada pemberdayaan ekonomi keluarga dan pembiayaan usaha yang dapat diakses oleh penerima manfaat. “Skema pengentasan kemiskinan harus rasional. Treatment atau perlakuannya dibedakan antara masyarakat yang bisa diberdayakan dan tidak,” kata LaNyalla yang sedang kunjungan dapil ke Jatim, Senin (30/1/2023). LaNyalla mencontohkan untuk masyarakat yang mempunyai keterampilan dan berpotensi diberdayakan, alangkah baiknya jika mereka diberikan bantuan modal yang berkisar Rp10 juta hingga Rp20 juta. Uang sebesar itu bisa digunakan untuk membuka usaha atau melakukan aktivitas produktif untuk memenuhi kebutuhan. “Kemudian untuk masyarakat yang sulit diberdayakan secara ekonomi, mereka inilah yang diberi dana simultan atau dana BLT,” tutur Mantan Ketum Kadin Jatim ini. LaNyalla juga meminta Kementerian atau lembaga membuka ke publik program pengentasan kemiskinan yang dilakukan. Supaya masyarakat luas bisa melihat sejauh mana anggaran tersebut terserap dan tepat sasaran. “Pemerintah harus jujur menyampaikan detail informasi anggaran pengentasan kemiskinan. Bukan jumlah totalnya, tetapi terperinci,” kata dia. Ditambahkan LaNyalla, fenomena anggaran triliunan rupiah habis untuk rapat, sosialisasi atau studi banding merupakan persoalan klasik. LaNyalla meminta kepala daerah mencermati hal itu. “Di sini dibutuhkan kepekaan para kepala daerah, supaya anggarannya betul-betul menyasar masyarakat miskin dan kelompok-kelompok rentan,” tukasnya. (Sumber: https://www.mjnews.id/2023/01/ketua-dpd-ri-skema-rasional-dibutuhkan-dalam-pengentasan-kemiskinan/)

Biaya produksi Pertanian Meningkat, Sultan Najamudin Minta Pemda Beri Insentif Kepada Petani

31 Januari 2023 oleh jakarta

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong Pemerintah daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap pengembangan industri komoditas padi di daerah di tengah meningkatnya biaya produksi pertanian. Hal ini disampaikan Sultan menyusul terjadi kenaikan indeks biaya produksi biaya modal (BPPBM), misalnya seperti biaya pembelian pupuk, biaya transportasi dan biaya produksi lainnya, sementara terjadi penurunan biaya konsumsi rumah tangga di daerah saat ini. "Kita ketahui Sektor pertanian khususnya subsektor industri pangan adalah yang paling merasakan dampak langsung kebijakan kenaikan BBM dan pemangkasan subsidi pupuk oleh pemerintah. Di saat yang sama meningkatnya eskalasi Rusia-Ukraina juga memberikan kontribusi peningkatan harga pupuk di tingkat petani", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (30/01/2023). Diungkapkan Sultan, saat ini terdapat banyak Petani yang enggan melakukan pengolahan tanah dan budidaya padi karena biaya produksi yang meningkat signifikan. Meskipun terjadi peningkatan Nilai tukar Petani, namun tidak mampu mengimbangi tinggi biaya produksi petani. "Jika masalah ini dibiarkan dalam jangka panjang produktivitas padi kita akan anjlok dan trend impor akan terus meningkat. Di sisi lain , Alih fungsi lahan akan meningkat dan Kesejahteraan petani justru semakin mengkhawatirkan", tegas Sultan. Oleh karena itu, kata mantan ketua HIPMI Bengkulu itu, pemerintah daerah harus berinisiatif memberikan insentif modal berupa bantuan penggunaan alat mesin pertanian baik tractor dan sebagainya agar petani bisa menekan biaya produksi saat memulai proses budidaya. Kami percaya semua pemerintah daerah memiliki modal yang cukup dan alsintan yang memadai untuk dihibahkan kepada kelompok tani. "Kami juga berharap agar Lembaga keuangan seperti perbankan dan koperasi juga tak ragu mendistribusikan pembiayaan Kredit usaha Rakyat (KUR) kepada para petani di daerah. Jangan sampai para petani kita dibiarkan berjuang sendiri saat ketersediaan beras nasional menipis dan harga beras semakin menukik naik di hampir semua daerah saat ini," tutupnya.* (Sumber: https://indonews.id/artikel/330120/Biaya-produksi-Pertanian-Meningkat-Sultan-Najamudin-Minta-Pemda-Beri-Insentif-Kepada-Petani/)

Komite II DPD RI Bahas Program Kerja Tahun 2023 dengan Kementerian ESDM

31 Januari 2023 oleh jakarta

JAKARTA — Komite II DPD RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membahas program kerja Kementerian ESDM di tahun 2023 dan rencana kerja tahun 2024. Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan, Indonesia menargetkan Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060 atau lebih cepat. Sementara sektor ESDM menjadi salah satu yang mempunyai peran krusial untuk mencapai target tersebut. “Kebutuhan investasi untuk teknologi dan pengembangan energi terbarukan juga cukup besar. Tapi, kita harus optimis karena potensi sumber energi terbarukan kita juga tersebar di banyak daerah,” ucap Yorrys saat membuka rapat kerja dengan Menteri ESDM di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (30/1/2023). Anggota DPD RI asal Papua ini menambahkan bahwa DPD RI mendukung adanya kemitraan dengan Kementerian ESDM. Kolaborasi itu bertujuan untuk membantu menyosialisasikan program-program Kementerian ESDM kepada masyarakat. “Semoga ke depannya kita bisa menjalin mitra dan berkolaborasi untuk mensosialisasikan program Kementerian ESDM. Untuk itu Kementerian ESDM bisa mengundang kami,” harapnya. Senada dengan Yorrys, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin juga mendukung kemitraan dengan Kementerian ESDM. “Kami mendukung kemitraan ini sehingga bisa memberikan oleh-oleh untuk masyarakat. Maka tahun ini kita berharap kegiatan di daerah bisa melibatkan kami sehingga turun bersama-sama,” tukasnya. Sementara itu, Anggota DPD RI asal Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi mengeluhkan masih saja terjadi penimbunan solar bersubsidi dalam jumlah besar. Pihaknya meyakini selama ini masih ada ‘main mata’ dengan oknum petugas SPBU maka perlu ada tindakan tegas dari Kementerian ESDM. “Sampai detik ini masih saja terjadi penimbunan solar bersubsidi dalam skala besar, kemudian dijual dengan harga industri. Ini harus ada pengawasan ketat oleh Kementerian ESDM,” tuturnya. Anggota DPD RI asal Provinsi Bali Bambang Santoso mengatakan bahwa pasca recovery Covid-19 kemiskinan di Indonesia mengalami peningkatan 0,3 persen. Artinya sekitar 27 juta dari penduduk Indonesia mengahadapi kesulitan, jika dikerucutkan kategori miskin itu yaitu profesi nelayan paling banyak. “Nelayan yang terkena imbas dari peristiwa ini karena sulitnya membeli solar. Kami mohon ada penyelesaian dari pemerintah dan bisa memprioritaskan para nelayan,” ujarnya. Di kesempatan yang sama, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa 41,9 persen atau Rp2,4 triliun dari Rp5,76 triliun anggaran Kementerian ESDM tahun anggaran 2022 dialokasikan untuk masyarakat salah satunya konverter kit sebanyak 30 ribu paket. Sedangkan 45,4 persen atau Rp2,5 triliun dari Rp5,5 triliun rencana anggaran Kementerian ESDM tahun 2023 dialokasikan untuk nelayan 20 ribu paket konverter kit. “Sementara pada tahun 2024 kita berencana akan menambah 25 ribu paket konverter kit,” imbuhnya. (Sumber: https://www.amanmakmur.com/2023/01/30/komite-ii-dpd-ri-bahas-program-kerja-tahun-2023-dengan-kementerian-esdm/)

Komite IV DPD RI Dorong BPK RI Lakukan Upaya Preventif Cegah Kerugian Negara

26 Januari 2023 oleh jakarta

Komite IV DPD RI melakukan rapat kerja (raker) dengan Auditor Utama BPK RI terkait pengawasan pelaksanaan UU No. 6/2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di daerah. Dalam raker tersebut, Komite IV DPD RI menyoroti masih banyaknya temuan dalam entitas di daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara. “Terdapat 6.544 temuan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada LKPD tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,45 triliun, potensi kerugian sebesar Rp371,21 miliar dan kekurangan penerimaan sebesar Rp534,76 miliar,” ucap Ketua Komite IV DPD RI Elviana dalam raker yang digelar di DPD RI, Selasa (24/01/2023). Dalam rapat tersebut, Komite IV DPD RI mendorong BPK RI untuk menjalankan fungsi-fungsi preventif dalam rangka mencegah kerugian negara, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Komite IV DPD RI juga mendorong agar BPK RI meningkatkan pengawasan terhadap pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Terkait dengan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, Anggota DPD RI dari DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie berharap agar BPK RI tidak hanya menekankan pada audit laporan keuangan, tetapi juga audit kinerja. Adanya audit kinerja, dapat membuat instansi publik untuk menggunakan anggarannya demi kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. “Kita mau bantu sebagai DPD RI, ini untuk kepentingan negara dan bangsa supaya semua institusi publik, negara, dan pemerintahan itu inklusif, jangan ekstraktif, memakan sumber daya untuk dirinya sendiri. Itu yang dikatakan dalam Why Nation Failed, karena institusi negaranya ekstraktif, memakan anggaran untuk dirinya sendiri, bukan untuk rakyat. Mudah-mudahan fungsi BPK bisa kita tingkatkan,” ucap Jimly. Sementara itu, Anggota DPD RI dari Jawa Barat Eni Sumarni berharap agar BPK RI dapat menerapkan upaya preventif agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan APBN oleh daerah. Dirinya meminta BPK RI dapat melakukan pengawasan mulai dari tahap perencanaan anggaran. Karena salah satu potensi penyimpangan, justru terjadi di tahap perencanaan anggaran sebuah program. “Di sini tidak ada hal yang preventif dalam saat peninjauan dari anggaran. Karena kebanyakan membuat anggaran itu yang di mark up. Ke depan diharapkan ada komunikasi yang lebih baik, sehingga upaya preventif-preventif bisa turun ke BPK di daerah,” katanya. Dalam raker tersebut, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kerugian di tingkat pemerintah daerah. Pertama, kurangnya integritas dari pejabat atau pengelola keuangan daerah. Kedua, kurangnya kapasitas SDM pemda dalam pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah. Ketiga, lemahnya Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam pengelolaan keuangan daerah. "Untuk meminimalisir temuan yang berpotensi merugikan negara, BPK terus melakukan pemeriksaan interim atau audit pendahuluan dalam rangka mengidentifikasikan dan mengkomunikasikan risiko-risiko pemeriksaan. Kami juga melakukan koordinasi dengan APIP untuk melakukan pendampingan dalam pengelolaan keuangan pada pemda," imbuhnya. Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Slamet Kurniawan menjelaskan bahwa upaya preventif dapat dilakukan oleh Inspektorat di daerah. Menurut Slamet, setiap adanya temuan dari BPK RI dalam pemeriksaan sebuah entitas di daerah, selalu dikomunikasikan dengan Inspektorat. Inspektorat juga selalu menjalin komunikasi dengan BPK RI terhadap tindak lanjut sebuah temuan. “Harusnya peran Inspektorat yang bisa mencegah itu, karena itu daily-nya dari sana. Jangan sampai kita memeriksa karena sample, tiga entitas dinas, padahal substansi permasalahannya berpotensi terjadi di dinas yang lain. Di tahun berikutnya kita pindah dinas, permasalahan yang sama muncul, seakan-akan ini sudah ditemukan tapi kok ditemukan kembali, seperti ditemukan berulang. Padahal bukan entitas laporannya sama, cuma dinasnya yang kita sample berbeda,” jelasnya. (Sumber : https://m.merdekanews.co/read/19253/Komite-IV-DPD-RI-Dorong-BPK-RI-Lakukan-Upaya-Preventif-Cegah-Kerugian-Negara )

Lifting Minyak Menurun, Sultan Usulkan SKK Migas Pimpin Pengembangan Bio Energi

26 Januari 2023 oleh jakarta

Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) pembahasan perdana antara pemerintah yang diwakili kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI, hari ini. Untuk itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin mendorong Pemerintah untuk intensif mengembangkan potensi energi baru terbarukan (EBT) khususnya Crued palm oil (CPO) di tengah penurunan realisasi produksi atau lifting Minyak bumi Indonesia setiap tahunnya. Diketahui, Kondisi produksi migas nasional dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan. SKK Migas mencatat realisasi minyak mentah siap jual (lifting minyak) pada tahun 2022 tercatat hanya mencapai 612.300 barrel oil per day (bopd) atau lebih rendah dari capaian lifting minyak pada tahun 2021 yang mencapai 660.300 bopd. “Saya kira Pemerintah perlu menjadikan EBT sebagai salah satu sumber energi utama sebagai solusi atas cadangan minyak yang semakin menipis di tengah situasi geopolitik yang tidak kondusif seperti sekarang ini. Dengan kata lain industri dan hasil produksi biofuel bisa dikategorikan sebagai lifting Minyak dalam laporan makro ekonomi”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (24/01/2023). Menurutnya, posisi strategis industri CPO menjadi biofuel sudah saatnya dipimpin oleh institusi atau lembaga yang memiliki standar pengelolaan minyak dan gas. Kami mengusulkan agar pengelolaan biofuel atau biodiesel yang saat ini dikelola oleh Badan pengelola Dana Perkebunan kelapa sawit (BPDPKS) di serahkan kepada satuan kerja khusus (SKK) migas. “Dengan demikian intensifikasi pengembangan biofuel terutama yang dihasilkan dari CPO dapat terus ditingkatkan dengan pendekatan teknologi dan insentif fiskal secara proporsional. Sudah saatnya Pengelolaan produksi biodiesel dilakukan secara langsung oleh negara melalui institusi teknis dari kementerian terkait”, tegasnya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa cadangan minyak bumi di Indonesia akan tersedia hingga 9,5 tahun mendatang, sementara umur cadangan gas bumi Indonesia mencapai 19,9 tahun. (Sumber : https://www.mjnews.id/2023/01/lifting-minyak-menurun-sultan-usulkan-skk-migas-pimpin-pengembangan-bio-energi/ )