Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Ketua DPD RI Apresiasi Sikap Panglima TNI Minta Maaf Soal "Piting" Warga Rempang

22 September 2023 oleh jakarta

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi sikap Panglima TNI, Laksamana Yugo Margono yang berani meminta maaf usai memerintahkan prajuritnya memiting warga Rempang yang dianggap menghalangi investasi di wilayah tersebut. Ketua DPD RI menilai sikap bijak Panglima TNI yang meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya tersebut menunjukkan jiwa ksatria sebagai petinggi di tubuh TNI. "Saya kira kita patut mengapresiasi Panglima TNI yang meminta maaf kepada rakyat, khususnya kepada warga Rempang atas pernyataannya tersebut," kata LaNyalla dalam keterangan resminya, Selasa (19/9/2023). Selain patut diapresiasi, sikap Panglima TNI juga patut untuk dicontoh pejabat lainnya. Sebab, tak sedikit pejabat yang mengeluarkan pernyataan yang membuat keruh suasana, namun enggan meminta maaf atas pernyataan tersebut. Alih-alih mengakui kesalahan, para pejabat tersebut justru berkelit yang pada akhirnya malah semakin memperluas ketegangan. "Dalam hal ini, Panglima TNI berjiwa besar menyatakan kekeliruan atas pernyataannya itu. Saya kira langkah ini sangat positif dan patut ditiru pejabat lainnya. Menurut saya, hal ini harus dijadikan kebiasaan. Ketika pejabat melakukan kesalahan, minta maaf secara terbuka kepada rakyat sebagaimana dilakukan Panglima TNI," tutur Senator asal Jawa Timur itu. Dengan meminta maaf, LaNyalla tak menilai harkat, martabat dan derajat seorang pejabat jatuh di mata rakyat. Sebaliknya, rakyat akan menilai bahwa pejabat tersebut bertanggungjawab atas tindakan dan ucapannya. "Meminta maaf secara terbuka kepada rakyat belum menjadi kebiasaan pejabat kita di Indonesia. Preseden Panglima TNI ini menjadi pintu masuk dan arah positif agar ke depan permintaan maaf itu harus menjadi kebiasaan di Republik ini," ucap LaNyalla. Sebelumnya, video ucapan Panglima TNI soal perintah memiting pendemo terkait Rempang diunggah sejumlah akun di media sosial (medsos). Laksamana Yudo mengatakan hal itu saat menyampaikan instruksi kepada komandan satuan bawahan terkait penanganan demo masa di wilayah Rempang. Atas pernyataannya yang menimbulkan kontroversi itu, Panglima TNI meminta maaf soal ucapan piting pendemo di wilayah Rempang, Kepulauan Riau (Kepri). Dia meminta maaf karena ucapannya membuat masyarakat salah menafsirkan kata 'piting' yang dia maksud. "Tentunya pada kali ini saya mohon maaf, sekali lagi saya mohon maaf atas pernyataan kemarin yang mungkin masyarakat menilai salah dipiting," ujar Panglima TNI Yudo kepada wartawan di Dermaga Batu Ampar, Batam, Selasa (19/9/2023). Yudo menjelaskan, penggunaan kalimat itu biasa digunakannya dalam konteks bukan kekerasan. Dia pun merasa tindakan tersebut lebih aman karena TNI tidak memiliki alat. (Sumber: https://www.tvonenews.com/berita/153679-ketua-dpd-ri-apresiasi-sikap-panglima-tni-minta-maaf-soal-piting-warga-rempang?page=1)

DPD RI: Pembangunan Proyek Strategis dan Investasi Tidak Disertai Dengan Upaya Represi Aparat

22 September 2023 oleh jakarta

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) Sultan B Najamudin meminta Pemerintah dan aparat keamanan agar tidak melakukan pendekatan represif terhadap masyarakat adat dalam mendorong pertumbuhan investasi dan pembangunan proyek strategis nasional. "Masyarakat atau warga negara adalah pemilik kedaulatan Republik yang kemananan hidupnya harus dijaga oleh pemerintah. Kami percaya Masyarakatnya daerah khususnya masyarakat adat memiliki komitmen untuk mendukung setiap agenda Pembangunan nasional selama dilakukan secara ramah dan tidak mengabaikan hak juga keberadaan mereka," ujar Wakil Ketua DPD RI tersebut melalui keterangan resminya pada Sabtu (15/09). Menurut anggota DPD RI yang pernah menjabat Wakil Gubernur Bengkulu itu, pembangunan nasional pada skala apapun harus mendapatkan persetujuan dan melibatkan peran serta masyarakat setempat. Oleh karenanya sejak awal pemerintah perlu melakukan kajian sosiologis yang utuh pada setiap unit proyek di daerah manapun. "Terutama pada kawasan yang dinilai rentan dan memiliki histori konflik agraria yang panjang. Artinya, Jika dinilai tidak memungkinkan secara sosiologis pemerintah tidak boleh memaksakan kehendaknya untuk melakukan pembangunan di kawasan tersebut," tegas Wakil Ketua DPD RI ini. Meskipun, kata Sultan, pemerintah sudah memiliki calon investor dengan nilai investasi yang fantastis. Karena ketentraman sosial dan warisan budaya masyarakat setempat jauh lebih berharga dari sekadar investasi. "Dan saya kira konflik agraria seperti yang terjadi di Rempang Kepulauan Riau adalah isu lawas yang lebih disebabkan oleh pengabaian negara terhadap hak-hak masyarakat adat. Kawasan pemukiman Masyarakat adat seharusnya bisa dijadikan sebagai bagian dari kawasan Rempang Eco-City yang dibangun," sambungnya. Sehingga, lanjut Sultan, pemukiman masyarakat adat tidak perlu ada yang digusur atau direlokasi. “Terjadi kolaborasi budaya dan kawasan industri dan zona pariwisata modern yang menakjubkan di wilayah terdepan NKRI,” tandas Sultan. (Sumber: https://timesindonesia.co.id/politik/469146/dpd-ri-pembangunan-proyek-strategis-dan-investasi-tidak-disertai-dengan-upaya-represi-aparat)

Kuota Jalur Mandiri SPMB PTN Dibatasi, Sylviana Murni Apresiasi Kemendikbud

22 September 2023 oleh jakarta

Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sylviana Murni mengapresiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan pembatasan kuota dan waktu terkait jalur mandiri pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). "Saya barusan konfirmasi ke Prof Nizam Dirjen Dikti Kemendikbud, Alhamdulillah masalah kuota jalur mandiri ini sudah diatur dalam Permendikbud 48. Jalur sudah dibatasi waktunya," ujar Sylviana Murni di Jakarta, Senin (18/9/2023). Selain itu, Sylviana Murni menyampaikan juga perihal kuota jumlah calon mahasiswa yang menggunakan jalur mandiri akan dikenai pembatasan berdasarkan rasio dosen dan mahasiswa di PTN tersebut. "Kita tentu apresiasi Kemendikbud ya bahwa persoalan ini sudah direspon dengan cepat. Penerimaan mahasiswa baru di PTN selalu dibatasi berdasar standar kapasitas dan rasio dosen mahasiswa," katanya. Atas dasar itu, Senator daerah pemilihan DKI Jakarta ini pun menganjurkan agar para calon mahasiswa yang belum mendapatkan kesempatan menggunakan jalur mandiri, untuk masuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS). "Calon mahasiswa tidak perlu patah arang, putus semangat. Pada dasarnya kesempatan yang diberikan pemerintah melalui jalur mandiri atau program sekedar membantu. Tetapi bicara kualitas pendidikan tinggi di Indonesia sedang menuju ke arah lebih baik lagi," tegasnya. Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ini juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh PTS di Indonesia yang sudah turut serta bekerja keras membangun peradaban masyarakat maju melalui berbagai terobosan yang dilakukan. "Karena keberadaan PTS ini sangat penting untuk mempercepat pembangunan kualitas SDM Indonesia agar lebih maju, lebih berperadaban lagi. Atas hal itu, saya meminta pemerintah agar memberi perhatian lebih besar lagi kepada perguruan tinggi swasta ini," tandasnya. (Sumber: https://kosadata.com/read/kuota-jalur-mandiri-spmb-ptn-dibatasi-sylviana-murni-apresiasi-kemendikbud?page=all)

Berdampak ke PTS, Senator Sylviana Minta Kebijakan Jalur Mandiri SPMB PTN Dievaluasi

22 September 2023 oleh jakarta

Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sylviana Murni meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengevaluasi kebijakan jalur mandiri pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Menurut Sylviana, tidak adanya pembatasan waktu penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di PTN dikhawatirkan akan berdampak buruk pada proses penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). "Kita berharap pemerintah bisa membuat kebijakan ini berdasarkan prinsip profesional-proporsional agar bisa memberikan kepastian kepada PTS sehingga tidak muncul asumsi bahwa PTS hanya alternatif saja, ini tentu tidak sehat, maka sebaiknya dievaluasi lagi," kata Sylviana dalam keterangannya, Senin (18/9). Senator daerah pemilihan DKI Jakarta ini pun menegaskan, jika tidak ada pembatasan dan kejelasan jumlah kuota berdasarkan jalur mandiri tersebut, potensi penurunan performa PTS juga akan terjadi. "Di antaranya, akan banyak PTS yang tutup karena masa penerimaan akan kejar-kejaran dengan masa perkuliahan. Kan jalur mandiri kita tidak tahu batasnya kapan, kuotanya berapa. Maka PTS akan banyak kehilangan waktu," kata Sylviana. Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ini mencontohkan, apabila PTN menerima mahasiswa baru hingga puluhan ribu orang melalui jalur mandiri, hal itu akan menjadi preseden buruk dunia pendidikan tinggi Indonesia. "Karena ini sangat tidak sehat. Lalu bagaimana dengan nasib PTS? jika jalur mandiri waktunya sampai Agustus, sementara September sudah mulai perkuliahan? Tidak mustahil banyak mahasiswa yang memilih pindah ke PTN padahal sudah diterima di PTS, kemudian minta biaya yang sudah masuk dikembalikan, maka jelas perlu perencanaan matang," demikian Sylviana. (Sumber: https://nusantara.rmol.id/read/2023/09/18/589538/berdampak-ke-pts-senator-sylviana-minta-kebijakan-jalur-mandiri-spmb-ptn-dievaluasi)

Pisah Sambut Kepala Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta

21 September 2023 oleh jakarta

Hari ini seluruh jajaran Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta mengadakan Acara Pisah Sambut Pejabat Kepala Kantor (21/9/2023). Acara pisah sambut ini dilaksanakan pasca pelantikan pejabat di lingkungan Setjen DPD RI pada tanggal 11 September 2023. Tugas Kepala Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya diemban oleh Pak Sucipto Santoso, kini dijabat oleh Pak Gito Kusbono. "Saya sudah berteman lama dengan Pak Gito, saya yakin Beliau akan memajukan kantor daerah Jakarta ini lebih baik", ujar Sucipto Santoso saat memberi sambutan. "Mohon bantuan dan kerjasamanya agar kita semua dapat bekerja dalam tim sehingga pelaksanaan tugas kantor daerah ini lebih baik lagi kedepannya", sambut Gito Kusbono di akhir penyampaiannya. Semoga dengan adanya pergantian pejabat Kepala Kantor, pelaksanaan dukungan terhadap Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta menjadi semakin efektif dan efisien. (MHS, AGS)

Honorer Batal Dihapus, Sultan Minta Pemerintah Tingkatkan Insentif Honorer

15 September 2023 oleh jakarta

Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan penghapusan tenaga honorer pada November 2023. “Para tenaga honorer yang berjumlah jutaan orang ini memiliki kontribusi yang signifikan dalam pembangunan nasional. Meskipun secara statusnya, belum diakui dan diapresiasi secara ideal oleh negara,” ujar Sultan, Kamis (14/9/2023). Tenaga honorer menurut Sultan, merupakan SDM profesional yang signifikan memberikan kontribusi tenaga dan pikiran dalam pembangunan nasional. Oleh karenanya pemerintah harus memberikan insentif ekonomi yang cukup kepada para honorer. “Saya kira persoalan honorer lebih disebabkan oleh rendahnya perhatian dan insentif sosial ekonomi negara. Di samping manajemen rekruitment yang kurang baik sesuai kebutuhan di daerah,” tegasnya. Kesejahteraan honorer, lanjut Sultan, adalah hal yang belum dinikmati oleh hampir semua honorer. Di lain pihak mereka dibebankan dengan setumpuk pekerjaan yang cukup menyita waktu dan tenaga. “Tenaga Honorer yang jumlahnya jutaan orang sedikit banyak memiliki pengaruh pada angka pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga pemerintah pusat perlu mengalokasikan anggaran khusus kepada para honorer yang selama ini dibebankan kepada pemerintah daerah dan swadaya masyarakat,” sambungnya. Lebih lanjut Sultan menjelaskan bahwa wacana penerapan sistem kerja part time perlu dipertimbangkan bagi para honorer. Skema kerja part time cukup adil untuk diterapkan kepada para honorer untuk meningkatkan produktivitas kerja dan insentif ekonomi dari sumber lainnya. Diketahui, MenPan-RB Abdullah Azwar Anas memastikan tenaga honorer batal dihapus 28 November 2023. keputusan ini diambil mencegah adanya pemutusan hubungan kerja massal. (Sumber : https://liputan.co.id/2023/09/honorer-batal-dihapus-sultan-minta-pemerintah-tingkatkan-insentif-honorer/ )

BAP DPD RI Tindaklanjuti IHPS II Tahun 2022 ke Kejaksaan Tinggi

15 September 2023 oleh jakarta

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan rapat konsultasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (14/09/2023). Rapat tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan penjelasan secara komprehensif terkait tindaklanjut laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) tahun 2022 BPK RI dari aspek ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan khususnya yang berindikasi kerugian negara. BAP DPD RI yang dipimpin oleh Ketua BAP DPD RI, Tamsil Linrung; Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin; Wakil ketua lI BAP, Muhammad Nuh; Asep Hidayat; Cholid Mahmud; Ria Saptarika; Dewa Putu Ardika Seputra; Abdul Hakim; Abdul Kholik; Asni Hafid; Dewi Sartika Hemeto. Rapat dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Ade Tajudin Sutiawarman, Asisten dan pejabat utama Kejati Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, BAP DPD RI melakukan monitor terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menindaklanjuti berbagai temuan yang diperoleh. Pada hasil pemeriksaan BPK RI pada program ketahanan ekonomi yang terdapat dalam IHPS II Tahun 2022, di Provinsi Jawa Barat terdapat beberapa aspek pemeriksaan yang membutuhkan penjelasan tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat. ”Hasil pemeriksaan ini ada temuan yang kami koordinasikan ke Kejaksaan Tinggi Jabar dan tanyakan langkah-langkah apa yang sudah dilakukan terkait temuan tersebut”, jelas Tamsil Linrung. Kepala Kejati Jabar mengatakan bahwa belum menerima penyampaian laporan hasil pemeriksaan yang ditemukan unsur pidananya. ”Kami belum menerima laporan hasil pemeriksaan BPK RI yang ada unsur pidananya dalam dua tahun terakhir dan belum ada permintaan pemeriksaan investigatif, tapi ada permintaan perhitungan kerugian negara,” ungkap Ade Tajudin. Menanggapi jawaban tersebut, Tamsil Linrung mengatakan bahwa mekanisme penyampaian laporan hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara semestinya tidak panjang sehingga masalah dapat segera terselesaikan. Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin berharap agar rapat konsultasi ini dapat mempercepat penyelesaian kerugian negara dan meningkatkan sinergitas antara BAP DPD RI dengan Kejaksaan Tinggi. ”Kerjasama DPD RI dan APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi adalah dalam upaya mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan Pemerintah Daerah,” kata Sultan. Selain ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, BAP DPD RI juga melakukan rapat konsultasi ke Kejati Banten di hari yang sama. (Sumber : https://www.askara.co/read/2023/09/15/39233/bap-dpd-ri-tindaklanjuti-ihps-ii-tahun-2022-ke-kejaksaan-tinggi?preview=1 )

Sistem Terbaik Rumusan Pendiri Bangsa Belum Diterapkan Secara Benar

15 September 2023 oleh jakarta

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan bahwa sistem terbaik yang dirumuskan para pendiri bangsa belum pernah diterapkan di Era Orde Lama maupun di Era Orde Baru. Padahal, sistem itulah yang mampu mewadahi semua elemen bangsa, sehingga benar-benar terwujud menjadi penjelmaan seluruh rakyat. Hal tersebut ditegaskan Senator asal Jawa Timur itu saat menjadi Keynote Speech di agenda Focus Group Discussion dengan tema "Membedah Proposal Kenegaraan DPD RI Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa" di Universitas Negeri Makassar (UNM) Kamis, 14 September 2023. Lebih lanjut LaNyalla membeberkan, sistem yang berazas pada Pancasila itu belum pernah diterapkan di Era Orde Lama, karena pada saat itu perjalanan bangsa ini diwarnai dinamika politik yang kuat. Bahkan sempat berganti Sistem menjadi Negara Serikat. Yang pada akhirnya, melalui Dekrit 1959, Presiden Soekarno menjadikan sistem ini sebagai sistem demokrasi terpimpin. Begitu pula dengan Era Orde Baru, imbuh LaNyalla, sistem ini tidak pernah diterapkan secara benar. Karena meskipun MPR RI adalah lembaga tertinggi negara yang memilih dan memberi mandat presiden, tetapi Presiden Soeharto mampu mereduksi kekuatan MPR, sehingga menjelma sebagai kekuatan presiden. Bukan penjelmaan rakyat yang utuh. Karena partai politik saat itu dikerdilkan. Utusan Daerah disempitkan representasinya, dan Utusan Golongan ditunjuk oleh presiden. “Penyimpangan praktek dari Azas dan Sistem Tersendiri itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh kelompok pendukung globalisasi melalui teori-teori Hukum Tata Negara ala Barat yang dijejalkan kepada para mahasiswa kita untuk melakukan penggantian sistem bernegara," kata pria yang lahir di Jakarta besar di Surabaya dan asli Bugis itu. Pada Era Reformasi, masih kata LaNyalla, dengan dalih penguatan sistem presidensial, dengan dalih pemisahan kekuasaan, dengan dalih pendekatan trias politica dan sebagainya, kemudian dilakukan Amandemen Konstitusi di tahun 1999-2002. “Mereka yang berada di MPR saat itu, merasa menjadi sebagai The Second Founding Fathers. Merasa yang paling mengerti dan mengalami suasana kebatinan sejarah kepulauan Nusantara dan sejarah kemerdekaan Indonesia, lantas mengubah total sistem bernegara yang pada akhirnya meninggalkan Pancasila," katanya. Oleh karena itu, Ketua DPD mengajak semua komponen bangsa untuk kembali ke sistem tersendiri. Sistem pemikiran para pendiri bangsa itu adalah sistem yang sesuai dengan watak dasar bangsa kepulauan yang super majemuk ini. Yaitu sistem yang mengikat antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945. "Sehingga benar-benar terwujud menjadi Penjelmaan Seluruh Rakyat. Bukan Sistem Bernegara yang ditentukan oleh Partai Politik saja. Atau oleh Presiden terpilih saja. Tetapi benar-benar Sistem yang utuh. Inilah Sistem Majelis Syuro atau Majelis Permusyawaratan Rakyat," beber LaNyalla. Dalam kesempatan tersebut, LaNyalla juga menyampaikan 5 Proposal Kenegaraan DPD RI. Dalam proposal tersebut, selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM (lebih lengkap lihat grafis). Sementara itu, Rektor UNM Profesor Husain Syam mengaku sangat berterima kasih dengan kehadiran Ketua DPD RI di kampusnya. Kata dia, pihaknya sangat bahagia menjadi bagian dari perjuangan DPD RI untuk memperbaiki sistem bernegara Indonesia. "DPD di jaman pak Nyalla harus menjadi DPD yang menciptakan sejarah, DPD yang terus memberikan suara kebenaran, yang mempunyai taji. Semoga dengan FGD ini, para mahasiswa dan para dosen untuk tidak hanya menjadi penonton, tidak boleh pasrah, harus bergerak dan ikut serta dalam menentukan arah perjalanan bangsa," kata Husein Syam. Di tempat yang sama, dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dr Mulyadi menegaskan bahwa proposal kenegaraan itu adalah jalan keluar terbaik bagi Indonesia dalam memperkuat sistem bernegaranya. "Bandit-bandit politik itu juga ada yang lahir dari kampus, padahal kita harus bangun bangsa ini dari kampus juga. Sehingga sudah saatnya kalangan kampus menyadari persoalan mendasar yang dihadapi bangsa ini. Yaitu persoalan Konstitusi kita yang diacak-acak di tahun 1999 hingga 2002 itu," ujar Mulyadi. Pengamat Ekonomi-Politik, Dr Ichsanuddin Noorsy menuturkan, rumusan yang ditawarkan oleh DPD RI sejalan dengan kehendak para pendiri bangsa. Dikatakannya, sejak awal memang para pendiri bangsa menolak sistem demokrasi liberal ala barat. Tapi gerakan Reformasi pada tahun 1998 secara umum mendorong dua tuntutan yakni demokratisasi dan keterbukaan. Namun yang terjadi, Reformasi justru menggulirkan proses demokrasi Liberal yang jauh dari rumusan para pendiri bangsa. "Akibatnya sekarang, pemegang kendali dan pemegang saham negara ini direduksi menjadi partai politik. Rakyat sudah tidak berdaya karena kekuasaan di partai politik. Solusinya adalah proposal kenegaraan DPD RI ini," tutur Ichsanuddin. Salah satu penanggap, Mahasiswa UNM Muhammad Riyad mengatakan bahwa memang harus segera ada perubahan sistem bernegara agar tidak terjadi oligarki politik maupun oligarki ekonomi di Indonesia. Penanggap lainnya, Hasnawi Haris berharap salah satu gagasan yang diusulkan adalah DPR dari unsur perseorangan yang dipilih lewat pemilu bisa terealisasi. Unsur perseorangan itu nantinya satu kamar di DPR yang selama ini merupakan representasi dari partai politik. "Sehingga DPD yang jadi anggota DPR Perseorangan nantinya lebih bertaji," katanya. Dalam acara tersebut, LaNyalla didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Kabag Sekretariat Ketua Azmaryadhy Djunaedhy dan Staf Ketua Zaldy Irza Pahlevy Abdurrasyid. Sementara tuan rumah dihadiri langsung Rektor UNM Profesor Husain Syam, Ketua Senat UNM, para Wakil Rektor, para Dekan dan Direktur PPS, para Ketua Lembaga, para Dosen, serta sejumlah mahasiswa UNM. 5 PROPOSAL KENEGARAAN DPD RI : Selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM, ke-5 proposal penyempurnaan dan penguatan azas dan sistem bernegara Pancasila yang kami tawarkan adalah sebagai berikut: 1). Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya di-isi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga di-isi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan. 2). Membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya di-isi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi. 3). Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah Negara-negara lama dan Bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia. 4). Memberikan ruang pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR. 5). Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila. (Sumber : https://rri.co.id/jakarta/daerah/358861/sistem-terbaik-rumusan-pendiri-bangsa-belum-diterapkan-secara-benar )

BULD Minta Pemerintah Segera Menerbitkan Permendagri sebagai Acuan Penyusunan APBD 2024

14 September 2023 oleh jakarta

Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP bersama Wakil Ketua Dr. H. Alirman Sori, SH,M.Hum,MM (Sumatera Barat) dan Dra. Ir. Hj. Erni Sumarni, M.Kes (Jawa Barat) meminta pemerintah untuk segera menerbitkan Permendagri sebagai acuan atau pedoman bagi daerah dalam pembahasan/penyusunan APBD Tahun 2024. Menurut Stefanus Liow Senator Indonesia dari Sulut ini, perlunya Permendagri yang disesuaikan dengan UU HKPD dan regulasi terbaru lainnya. Saat ini seluruh daerah di Indonesia dalam tahapan pembahasan APBD 2024 tetapi masih mengacuh pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022. Lebih lanjut, Senator Stefa sapaan akrab dari pemilik nama lengkap Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) mengkritisi bahwa sering munculnya regulasi atau keterlambatan turunan UU dari pemerintah pusat membuat daerah seakan menjadi 'korban'. Contohnya APBD 2024 diberikan batas waktu sampai dengan tanggal 30 November 2023, sedangkan acuannya (Permendagri) yang disesuaikan dengan adanya regulasi terbaru belum terbit. Hal ini disampaikan Stefanus Liow ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Pusat Daerah Kemenkeu, Bappenas, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Acara RDP dibuka oleh Ketua BULD DPD RI pada hari ini Rabu (13/9) pukul 13.00 dan berlangsung sampai pukul 16.00 WIB. Dari Ditjen Perimbangan Keuangan Pusat Daerah disampaikan materi yang terkait dengan kondisi perekonomian terkini dan kinerja APBN, perkembangan pengelolaan keuangan daerah, UU HKPD dan pengaturan belanja, dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah. Dalam kaitannya dengan APBD, diperlukan sinkronisasi APBN dan APBD melalui Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional untuk mewujudkan kebijakan fiskal yang efektif, efisien, berintegritas, sustainable dan konsolidatif dalam pencapaian tujuan pembangunan melalui beberapa inovasi kebijakan yang _impactful._ Dengan judul Peran Daerah Untuk Percepatan Penuntasan Sasaran Pembangunan, Bappenas menyampaikan bahwa untuk mencapai sasaran Pembangunan nasional, diperlukan sinergi antar sumber pendanaan, supaya hasilnya lebih maksimal dan perlunya optimalisasi pemanfaatan sumber pendanaan alternatif. Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitab, MEc didampingi Plt. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Rikie, SSTP, MSi menyampaikan materi tentang pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan revisi atas beberapa peraturan perundang-undangan khususnya terkait perencanaan pembangunan sehubungan dengan diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Melalui revisi regulasi tersebut diharapkan daerah dapat mengatur belanja daerah secara lebih fokus dan bersinergi. Kementerian Dalam Negeri juga mendorong daerah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 dan mendorong daerah berinovasi untuk meningkatkan pendapatannya. Terkait Permendagri sebagai acuan Penyusunan APBD 2024, Maurits Panjaitan meresponnya akan segera terbit dan disampaikan kepada daerah. Dalam diskusi yang berkembang dalam RDP, menurut BULD, dalam rangka penyusunan APBD tahun 2024, maka diperlukan acuan yang merupakan petunjuk yang jelas bagi daerah untuk menyusun RAPBD. Dalam kaitannya dengan DAU, seharusnya dalam merumuskan DAU tidak hanya mempertimbangkan factor jumlah penduduk dan wilayah, tetapi perlu dipertimbangkan juga factor-faktor lain yang lebih khusus, sehingga diperlukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut. BULD juga mempertanyakan mengenai berkurangnya PAD akibat adanya kewenangan daerah untuk memungut pajak yang ditarik ke pusat. Oleh karena itu, BULD perlu mendorong daerah untuk lebih mengembangkan inisiatif dan kretifitas dalam menggerakkan investasi di daerah, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah. Dari Bappenas RI hadir Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Dana Transfer Drs Agung Widiadi, MSc, lalu Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementeri Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Scenaider C.H Siahaan. (Sumber : https://www.rri.co.id/nasional/357093/buld-minta-pemerintah-segera-menerbitkan-permendagri-sebagai-acuan-penyusunan-apbd-2024?utm_source=news_slide&utm_medium=internal_link&utm_campaign=general_campaign )

BULD Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum tentang RAPBD dan APBD

14 September 2023 oleh jakarta

BULD (Badan Urusan Legislasi Daerah) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), di Ruang Sriwijaya lantai 2 Gedung B DPD RI Senayan Jakarta, Rabu (13/9/2023). Sesuai dengan sasaran pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda pada Masa Sidang I tahun 2023/2024, dimana tema RDPU kali ini berkaitan dengan RAPBD dan APBD. Dalam paparannya, Sarah Hasibuan, Analis Kebijakan KPPOD menyampaikan kajian tentang APBD dan Daya Saing Daerah, terutama dikaitkan dengan berlakunya UU HKPD. Menurut KPPOD, berlakunya UU HKPD memiliki beberapa sisi positif, di antaranya memberikan kepastian sejumlah PDRD yang wajib dipungut oleh daerah, mendorong pemda untuk mendorong intensif fiskal, adanya simplifikasi pajak daerah dan retribusi daerah, adanya kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkan opsen. Selain sisi positif, terdapat beberapa catatan mengenai UU HKPD, yaitu pengaturan range tarif berpotensi mengganggu iklim usaha di daerah, adanya beberapa kenaikan tarif pajak, masih fokus pada fungsi budgeter, daripada regulerer. Dalam diskusi bersama dengan anggota BULD, muncul persoalan mengenai Dana Bagi Hasil, termasuk DBH bagi daerah yang terdampak, yang masih perlu kajian lebih lanjut. Selain itu, beberapa anggota BULD menyampaikan persoalan tentang kendala-kendala yang dihadapi daerah dalam pengenaan pajak, penyerapan APBD yang lambat, kekosongan anggaran pada bulan Januari-April, pembayaran DBH yang sering terlambat di daerah, dan apa saja yang dapat dilakukan oleh anggota BULD DPD RI dalam membantu permasalahan yang dihadapi oleh daerah. Sebagai tindak lanjut hasil diskusi, KPPOD akan melakukan kajian terhadap beberapa masalah yang disampaikan oleh anggota BULD, sehingga dapat menjadi masukan bagi Anggota dalam melakukan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait APBD. Terkait dengan kewenangan DPD RI untuk melakukan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda, problem utama dari berlakunya UU HKPD adalah masih minimnya peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dibentuk berdasar UU HKPD. Data yang disampaikan oleh KPPOD, sampai bulan April 2023, baru peraturan daerah yang mengatur PDRD yang ditetapkan oleh daerah. Padahal jangka waktu yang diberikan undang-undang adalah sampai bulan Januari 2024, sehingga daerah akan terburu-buru dalam menyusun ranperda yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada posisi inilah peran BULD DPD RI sangat diharapkan untuk dapat mendorong daerah untuk segera menyusun ranperda yang sesuai dengan UU HKPD, atau merevisi peraturan daerah-peraturan daerah yang telah ada. (Sumber : https://www.amanmakmur.com/2023/09/13/buld-gelar-rapat-dengar-pendapat-umum-tentang-rapbd-dan-apbd/ )