Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Komite IV DPD RI Minta RPJPN 2025-2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru

17 April 2024 oleh jakarta

Komite IV DPD RI meminta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 harus mampu membuat pusat pertumbuhan ekonomi di luar Jawa lebih berkembang. Hal tersebut bertujuan agar mengurangi kesenjangan pembangunan sarana dan prasarana dasar antara Pulau Jawa, dan wilayah di luar Jawa. "RPJPN harus mampu membuat pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di luar Jawa menjadi lebih berkembang secara signifikan melalui investasi dalam infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, dan air bersih," ucap Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana saat Sidang Paripurna Ke-10 di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (5/4/24). Komite IV DPD RI juga meminta pemerintah untuk meningkatkan koordinasi dan dukungan program serta finansial kepada pemerintah daerah, sehingga RPJPN 2025-2045 dapat terimplementasi dengan baik di daerah. Dalam hal ini, pemerintah harus memperhatikan dengan serius sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah yang berkesinambungan agar alokasi anggaran untuk Transfer ke Daerah (TKD) minimal seimbang dengan alokasi anggaran untuk belanja Pemerintah Pusat. "Pemerintah mesti memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk mengelola TKD, khususnya bagi daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA)," harap senator asal Jambi ini. Di sisi lain, Komite IV DPD RI memandang pemerintah sepatutnya melanjutkan program wajib belajar dengan meningkatkan lama waktu wajib belajar 15 tahun (setingkat vokasi D-III). Tentunya program itu harus disertai dengan dukungan anggaran berupa pendidikan gratis untuk seluruh siswa dan mahasiswa. "Dalam hal ini, pemerintah perlu melakukan evaluasi penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen agar alokasi anggaran pendidikan kedepan dapat lebih difokuskan pada pendidikan gratis pada siswa/mahasiswa, peningkatan kesejahteraan guru/dosen, serta pemerataan pendidikan," pungkas Elviana. Pada laporan pelaksanaan tugas Komite IV DPD RI, Elvina kembali menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). DPD RI mencatat bahwa seharusnya pemerintah memastikan dukungan anggaran bagi UMKM yang tersebar di berbagai K/L, sehingga benar-benar digunakan sebagai sarana untuk peningkatan pemberdayaan dan percepatan UMKM. "Kita berharap UMKM bisa naik kelas sehingga mampu melebarkan jangkauan pasar dan menembus persaingan di pasar global," harapnya. Ia juga mendorong pemerintah agar mengubah paradigma UMKM di Indonesia yang selama ini hanya bersifat survival (bertahan hidup) untuk menghidupi keluarga, menjadi UMKM sebagai bagian dari industri yang terhubung dengan supply chain. Hal ini berguna untuk memperkuat peran UMKM, dalam perekonomian Indonesia melalui penyediaan sarana industri bagi UMKM. "Kami juga mendesak pemerintah untuk memberikan prioritas kemudahan akses permodalan bagi UMKM melalui berbagai platform kredit serta meningkatkan keterlibatan lembaga penjamin kredit (Jamkrindo/Jamkrida, Askrindo) untuk memastikan UMKM yang feasible namun tidak bankable mendapatkan jaminan," kata Elviana. (Sumber : https://www.tvonenews.com/berita/199879-komite-iv-dpd-ri-minta-rpjpn-2025-2045-munculkan-pertumbuhan-ekonomi-baru )

Komite IV DPD RI: Pentingnya Zonasi Usaha untuk Dorong Pemberdayaan UMKM di Daerah

03 April 2024 oleh jakarta

Komite IV DPD RI melakukan rapat kerja dengan Menteri Koperasi dan UKM RI membahas kondisi terkini UMKM serta kinerja Kementerian Koperasi UKM. Rapat kerja pada 2 April 2024 ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komite IV DPD RI Dra. Hj. Elviana, M.Si dan dihadiri segenap anggota Komite IV DPD RI. Dalam sambutannya, Elviana menyampaikan bahwa UMKM harus diberdayakan sebagai komponen utama dalam ekonomi masyarakat yang memiliki posisi, peran, dan potensi yang penting dalam mencapai struktur ekonomi nasional yang lebih seimbang, berkembang, dan berkeadilan. “Pemberdayaan UMKM perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu menaikkan kelas UMKM ,” ujarnya. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menjelaskan survei telah menyatakan hampir disemua sektor bisnis usaha, UMKM masih ekspansif, meskipun sedikit melambat dan UMKM tetap yakin usahanya akan terus ekspansif, tercermin pada Indeks Ekspektasi Bisnis yang menguat +6,9 poin. Selain itu kepercayaan pelaku UMKM kepada Pemerintah juga semakin tinggi sebagaimana Indeks Kepercayaan UMKM kepada Pemerintah yang menguat +5,6 poin, ungkap dalam mengawali paparannya terkait kondisi UMKM terkini. “Kami mengidentifikasikan ada 3 isu strategis dalam pemberdayaan UMKM keterbatasan akses permodalan, keterbatasan akses pemasaran, dan kenaikan harga bahan baku,” ungkap Teten. “Kami perlu sampaikan juga bahwa realisasi Penyaluran KUR secara akumulatif (Tahun 2007- 2023) mencapai Rp1.751 Triliun yang disalurkan 56.792.237 debitur dan hingga saat ini tercatat 25,42 juta UMKM telah onboarding digital Melalui Gerakan Berubah Digital KemenKopUKM. Tercatat pula tahun 2023 nilai transaksi pembelian Produk UMK dalam sistem Katalog mencapai Rp275.7 Triliun” tambah Teten dalam paparan terkait kinerja UMKM. Sukisman Azmy, Senator NTB menyoroti mengenai kualitas SDM pelaku UMKM. “Ada beberapa hal yang menjadi tantangan dalam pemberdayaan UMKM anatara lain keterbatasan skill, keterbatasan literasi umkm, lalu tingkat pendidikan pelaku UMKM yang rata-rata tamatan SD. Standar hasil produksi UMKM tergolong rendah karena kualitas SDM juga rendah,” tambahnya. Menanggapi paparan Menteri Koperasi UKM, Senator asal Sulawesi Tenggara, Amirul Tamim berpendapat bahwa potensi UMKM di masa datang besar, sehingga ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan menghadapi Indonesia Emas. “Salah satu yang harus menjadi perhatian adalah persoalan modal yang dihadapi pelaku UMKM kemudian menjadi pendorong maraknya UMKM yang terjerat pinjol” kata Amirul Tamim. “Pemerintah perlu juga memberi perhatian bagi daerah-daerah yang merupakan tujuan wisata, dimana pemberdayaan UMKM terkendala oleh minimnya kunjungan wisatawan yang dikarenakan mahalnya harga tiket atau biaya transportasi ke daerah wisata,” tambah Amirul. Wakil Ketua Komite IV Novita Anakotta mengatakan butuh kolaborasi dan sinergi dengan berbagai kementerian tentang pemberdayaan UMKM. Maluku sendiri memiliki tantangan dalam mendistribusikan hasil UMKM ke luar provinsi, yang dikarenakan mahalnya biaya distribusi. “Lalu upaya-upaya apa yang dilakukan oleh Kemenkop UKM untuk menumbuhkan 1 juta wirausaha sebagaimana yang disampaikan dan indikator apa yang digunakan untuk UMKM bisa memperoleh program prioritas dari Kemenkop UKM,” tanya Novita. Senator Aceh, Sudirman mengatakan UMKM saat ini belum terarah dalam zonasi bidang usaha, dqn membiarkan masyarakat bergerak sendiri tanpa tahu arah usahanya dan potensinya bagaimana” ungkap. “Kita harus buat zonasi usaha, mendesign agar UMKM dapat bergerak sesuai zonasi dan kultur daerah masing-masing. Sosialisasi dan pelatihan-pelatihan bagi UMKM harus gencar dilakukan oleh Kementkop UKM,” tegasnya. Wakil Ketua Komite IV Elviana menyoroti penempatan pejabat pada dinas Koperasi UKM yang kebanyakan kurang kompeten. Personal pada jabatan Kadis Koperasi UKM harus orang yang kompeten dan memahami tata kelola koperasi UKM agar pemberdayaan UMKM dapat terealisasi secara optimal. “Kami melihat Potensi UMKM di daerah luar biasa, namun sentuhan dari stakeholders terkait masih sangat kurang, seperti apa koordinasi Kemenkop UKM ini dengan PT.PNM, BRI dan lembaga lain yang terkait, lalu Pada program pengentasan kemiskinan ekstrem , ada 100 kab/kota prioritas, seharusnya dipetakan apa jenis usaha, dan kebutuhannya sehingga harapannya ke depan UMKM dapat diurus dan mendapat perhatian yang maksimal,” tambah Elviana. Hadir Anggota Komite IV dari Dapil DKI, Prof. Jimmly Assidiq yang menyoroti implementasi ekonomi koperasi saat ini. “Ekonomi koperasi kita belum dipraktekkan sungguh-sungguh, Koperasi harus menjadi spirit dan paradigma ekonomi kedepan, kelembagaan koperasi juga harus diperhatikan,” katanya. Teten Masduki menanggqpi bahwa 99,9% pelaku ekonomi Indonesia adalah UMKM dan UMKM di Indonesia sifatnya survival, sifatnya hanya untuk menghidupi keluarga. Tapi di negara lain, UMKM adalah bagaian dari industri. “UMKM kita disconnected dengan industri sehingga tidak terhubung pada supply chain dan Ini yang akan kita benahi,” kata Teten paparnya. Di akhir rapat, disepakati bahwa Komite IV DPD RI dan Kemenkop UKM sepakat untuk bersinergi dalam melakukan sosialisasi dan implementasi program-program yang berkaitan dengan pemberdayaan UMKM di daerah. (Sumber: https://kabardpr.com/komite-iv-dpd-ri-pentingnya-zonasi-usaha-untuk-dorong-pemberdayaan-umkm-di-daerah/ )

MenKopUKM ajak DPD RI dukung pembangunan industri berbasis koperasi

03 April 2024 oleh jakarta

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki mengajak DPD RI untuk mendukung program pembangunan industri skala menengah berbasis koperasi melalui program pabrik minyak makan merah dan pembangunan rumah produksi bersama (RPB). Saat rapat kerja Komite IV DPD RI di Jakarta, Selasa, Teten mengungkapkan saat ini Indonesia sedang mengalami deindustrialisasi dengan kontribusi industri terhadap ekonomi saat ini hanya sebesar 18 persen. Menurutnya, ketika industri mengalami penurunan dan lapangan kerja terbatas, peningkatan jumlah UMKM akan menciptakan beban bagi mereka. Ini disebabkan oleh semakin tingginya tingkat persaingan di antara pelaku UMKM. Menurut dia, Indonesia perlu melahirkan ekonomi baru yang bisa menciptakan lapangan kerja yang berkualitas. “Hari ini 97 persen lapangan kerja disediakan oleh pelaku UMKM, 90 persennya ada di usaha mikro sektor informal tidak produktif. Kita perlu melahirkan ekonomi baru … karena kalau tidak, kita bisa gagal menjadi negara maju,” ujarnya dalam siaran pers yang dirilis KemenKopUKM. Untuk mengatasi masalah tersebut, Teten mengatakan pihaknya sedang membangun industri skala menengah berbasis koperasi untuk mengolah keunggulan domestik, dengan menghasilkan barang setengah jadi hingga barang jadi agar memberikan nilai tambah dan diharapkan dapat membuka lapangan kerja yang lebih luas. Menurutnya, kesempatan itu terbuka luas apalagi setiap daerah memiliki keunggulannya sendiri. Terlebih lagi, 41 persen pemilik lahan sawit adalah rakyat. Oleh karena itu, ia mendorong para petani sawit untuk membangun pabrik minyak makan merah berbasis koperasi. Terkait rumah produksi bersama, Teten mengatakan telah membangun RPB di delapan lokasi pada 2023 dengan berbagai komoditas unggulan daerah, di antaranya cokelat di Jembrana Bali, kulit di Garut, dan garam di Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) di Sulawesi Selatan. Pada 2024, KemenKopUKM menargetkan membangun rumah produksi bersama di 7 lokasi baru. Dari sisi pembiayaan, Teten mengatakan pemerintah telah menyalurkan program kredit usaha rakyat (KUR) untuk pelaku UMKM. Pada 2023, pemerintah telah menyalurkan KUR sebesar Rp260,26 triliun kepada 4,64 juta debitur. Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana mengatakan siap mendukung program strategis KemenKopUKM pada 2024, termasuk dalam melakukan sosialisasi dan implementasi program-program yang berkaitan dengan pemberdayaan UMKM di daerah. (Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4041117/menkopukm-ajak-dpd-ri-dukung-pembangunan-industri-berbasis-koperasi )

Jelang Idul Fitri, KORPRI SETJEN DPD RI Salurkan Bingkisan Sembako

03 April 2024 oleh jakarta

Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Setjen DPD) RI menyerahkan bingkisan sembako Hari Raya Idul Fitri 1445 H kepada seluruh ASN dan staf pendukung di lingkungan Setjen DPD RI, Senin (1/4/2024). Dalam acara yang digelar di Gedung Setjen DPD RI itu, KORPRI Setjen DPD RI juga memberikan penghargaan kepada ASN Setjen DPD RI yang telah purna tugas. “KOPRI Setjen DPD RI juga memberikan bantuan kepada pegawai DPD RI, M Syaifullah Al Amin, yang mengalami musibah kebakaran. Semoga bantuan tersebut dapat meringankan beban atas musibah yang dialami,” ucap Ketua KORPRI Setjen DPD RI Oni Choiruddin. Kegiatan tersebut, lanjut Oni, merupakan salah satu program KORPRI yang dilakukan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota yang bekerja sama dengan dengan Dharma Wanita Persatuan Setjen DPD RI. “Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan keringanan di tengah kenaikan harga bahan pokok yang terjadi saat ini,” imbuh Oni yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Persidangan Setjen DPD RI ini. Dalam kesempatan yang sama, Penasehat KORPRI Setjen DPD RI Rahman Hadi mengapresiasi kegiatan yang dilakukan KORPRI tersebut. Kegiatan yang rutin dilakukan tiap tahunnya tersebut dinilai dapat mempererat tali persaudaraan antar ASN dan staf pendukung di lingkungan Setjen DPD RI, terutama antarsesama anggota KORPRI. “Momen ini tepat untuk menunjukkan rasa dan kepedulian sesama anggota KORPRI melalui pemberian bingkisan yang sangat membantu, khususnya menjelang IdulFitri. Saya mengapresiasi KORPRI yang telah menginisiasi dalam memberikan tali asih kepada ASN purna tugas sebagai penghargaan dan ucapan terima kasih selama mengabdi dan berjasa di Setjen DPD RI,” ucap Rahman Hadi yang merupakan Sekretaris Jenderal DPD RI ini. Rahman Hadi juga berpesan kepada seluruh ASN di Setjen DPD RI untuk terus memberikan pelayanan dan kontribusi bagi masyarakat dan negara sesuai dengan semangat pembentukan KORPRI. Tidak hanya kepada ASN yang masih aktif bekerja, Rahman Hadi juga berharap agar ASN Setjen DPD RI yang telah purna tugas juga dapat terus memberikan kontribusi kepada masyarakat. “Selamat memasuki purna tugas, semoga selalu diberikan kesehatan. Purna tugas tidak berarti berhenti kontribusi, namun tetap dapat memberi nilai dan manfaat bagi masyarakat, negara, dan lingkungan sosial di tempat kita berada,” pesan Rahman Hadi. (Sumber : https://www.beritasatu.com/network/balipuspanews/148026/jelang-idul-fitri-korpri-setjen-dpd-ri-salurkan-bingkisan-sembako )

Indonesia dan Rusia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Antar Parlemen

26 Maret 2024 oleh jakarta

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan rombongan melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Majelis Federal Rusia Konstantin Kosachev. Keduanya membahas berbagai isu terkini dan sepakat meningkatkan kerja sama antar Parlemen diberbagai bidang. “Kita bersepakat kerjasama parlemen dapat meningkatkan hubungan bilateral RI-Rusia. Kita berharap bahwa kedua parlemen bisa terus meningkatkan kerjasama. semoga kerjasama parlemen dapat lebih membuka hubungan baik kedua negara," ujar Nono Sampono. Nono menuturkan, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, perdagangan RI-Rusia mengalami perkembangan signifikan. "Saya mencatat tahun 2022 hampir meningkat 70%. Target kita memang 2024 bisa mencapai 5 Milyar USD. Baru-baru ini ada kunjungan dari sejumlah lembaga keuangan dan perusahaan teknologi Rusia ke IKN. Memang konsep IKN sebagai smart city perlu investor seperti Rusia,” ujar Nono. Lebih lanjut, Nono menambahkan, keduanya juga membahas kerjasama antara negara yang sudah semakin berkembang, terutama energi nuklir dan antariksa. “Indonesia sebagai negara kepulauan tertarik dengan pembangkit sistem floating/kapal dengan kapasitas 100-110 MW. Demikian juga kelanjutan pembangunan bandar/stasiun antariksa, ada tawaran dari kementerian industri bahwa akan menerima Kosmonot dari Indonesia,” katanya. Untuk itu, Nono Sampono berpendapat, senator punya peran penting dan dapat menjadi penghubung dengan Pemerintah Daerah sehingga kerjasama bilateral dapat meningkat. “Sebagai contoh, Juli 2023 kepala perwakilan perdagangan Rusia berkunjung ke Jawa Timur, mereka bertemu dengan beberapa pengusaha berbagai bidang seperti kesehatan, pupuk dan aneka produk perikanan, pengolahan ikan beku, makanan dan minuman, fesyen, bahan bangunan, logistik dan produk kebutuhan sehari-hari. Ini contoh agar daerah dapat peluang untuk berinteraksi dalam peluang kerjasama ini,” jelas Nono. Dalam pertemuan tersebut ditekankan bahwa dalam waktu dekat hubungan diplomatik Indonesia dan Rusia telah berlangsung selama 75 tahun. Bagi Rusia, Indonesia adalah mitra prioritas karena hubungan yang terus berkembang dan sangat dinamis. "Hari ini kami senang kembali datang kesini, dan semoga kerjasama parlemen dapat lebih membuka hubungan baik antar kedua negara," tandas Nono. Hadir dalam pertemuan tersebut rombongan DPD RI didampingi Wakil Dubes RI Berlian Helmi, Senator Adilla Azis dari Jawa Timur, Senator Abdullah Puteh dari Aceh, Senator Darmansyah dari Bangka Belitung Senator Filep Wamafma dari Papua dan Senator Bambang Santoso dari Bali serta Ketua Bidang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan dan Kebudayaan, Majelis Federal Federasi Rusia, Liliana Gumerova. (Sumber : https://www.askara.co/read/2024/03/20/44297/indonesia-dan-rusia-sepakat-tingkatkan-kerja-sama-antar-parlemen?preview=1 )

BULD DPD RI Cermati Persoalan Fiskal Daerah Pasca Pemberlakuan UU HKPD

26 Maret 2024 oleh jakarta

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI memandang bahwa pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), persoalan mengenai implikasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah bagi perekonomian daerah harus mendapatkan perhatian serius. “Persoalan yang timbul akibat regulasi baru tersebut patut dicermati secara mendalam, karena merupakan persoalan mendasar dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di daerah khususnya terkait pendapatan daerah,” ucap Wakil Ketua BULD Eni Sumarni bersama Ketua BULD Stevanus BAN Liow ketika membuka rapat bersama pakar kebijakan pajak dan otonomi daerah, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (20/3/2024). Lebih lanjut, sasaran pemantauan dan pengawasan yang dilakukan BULD ini ditetapkan atas pertimbangan dikeluarkannya kebijakan baru mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). “BULD DPD RI berharap persoalan mengenai implikasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah bagi perekonomian daerah mendapatkan perhatian serius,” ucap Eni. Pada rapat tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman memaparkan terkait Peningkatan PAD dan Iklim Investasi Pasca UU HKPD. Kemandirian fiskal menjadi penentu kinerja daya saing daerah secara berkelanjutan. Selain itu keterbatasan anggaran yang ada turut menjadi faktor penghambat pengembangan pilar tata kelola, ekonomi, sosial dan lingkungan. “Mendorong kebijakan fiskal, penyerahan urusan pusat ke daerah harusnya diikuti juga dengan transfer pembiayaan dan dukungan PAD yang memadai,” ungkap Herman. Herman melanjutkan, menurutnya pajak daerah dan retribusi daerah adalah instrumen untuk mempengaruhi kultur tata kelola ekonomi di daerah. Sehingga melalui UU HKPD saat ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah. “Idealnya UU HKPD mampu memberikan insentif fiskal, memberikan ruang otonomi, sehingga mampu meningkatkan PAD,” lanjutnya. Senada dengan itu, Pakar/Peneliti Kebijakan Pajak dari Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Inayati memberikan catatan tentang pengaturan retribusi daerah dalam UU HKPD. Menurutnya, adanya penyederhanaan jenis pungutan retribusi menimbulkan dilema bagi pemerintah daerah. “Terdapat sejumlah faktor yang menentukan penerimaan pajak daerah di Indonesia yang dapat dikelompokkan menjadi aspek kebijakan dan regulasi dan aspek administrasi,” tukas Inayati. Inayati menambahkan, tantangan penguatan local taxing power di Indonesia ditentukan dan dikelompokkan pada kebijakan dan regulasi pajak daerah dan administrasi pajak daerah. Selain itu, disparitas potensi penerimaan pajak daerah tidak merata karena beberapa objek pajak memiliki karakteristik khas yang berbeda-beda di daerah. “Tiap daerah memiliki karakteristik dan potensi berbeda, seperti pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (galian C), dan pajak sarang burung walet sebagai contoh,” pungkasnya. Melalui rapat ini, BULD DPD RI mencari perkembangan terkini atas persoalan mengenai implikasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah bagi perekonomian daerah. Persoalan itu khususnya menyangkut potensi melemahnya kemandirian fiskal daerah, potensi ketimpangan PAD antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dan potential loss pendapatan daerah sejak diberlakukannya kebijakan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diatur dalam UU HKPD. (Sumber: https://www.balipuspanews.com/buld-dpd-ri-cermati-persoalan-fiskal-daerah-pasca-pemberlakuan-uu-hkpd.html )

Revisi UU Kepariwisataan, Komite III DPD RI Studi Referensi Ke Yunani

26 Maret 2024 oleh jakarta

Komite III DPD RI melakukan studi referensi ke Yunani untuk mengetahui pengelolaan sektor pariwisata di negara tersebut agar dapat diterapkan di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui pengayaan materi dan penguatan konsep naskah akademik RUU Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini. Dalam pertemuan dengan Anggota Parlemen Hellenik (Komite Produksi dan Perdagangan) Yunani, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri mengatakan antara Indonesia dengan Yunani memiliki kemiripan karakteristik di sektor Kepariwisataan. Menurut Hasan, Yunani menjadi destinasi wisata utama di Eropa dengan kekayaan budaya dan sejarah sebagai produk wisata unggulan. Sama halnya Yunani, Indonesia juga memiliki kepariwisataan dengan kekayaan budaya dan adat istiadat dengan kearifan lokal dan ekonomi kreatif yang mumpuni. “Kami ingin mengetahui bagaimana pengelolaan destinasi wisata bersejarah, pemberdayaan ekonomi lokal, promosi pariwisata berkelanjutan, diversifikasi produk pariwisata, dan penggunaan teknologi dalam pariwisata di Yunani untuk kami rumuskan dalam naskah akademik RUU Perubahan UU Kepariwisataan,” kata Hasan, saat pertemuan dengan Komite Produksi dan Perdagangan Yunani, Rabu (20/3/224). Senator dari Kalimantan Utara itu menjelaskan, pariwisata memiliki peran yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara dan memberi kontribusi signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja serta pendapatan nasional. Di era globalisasi, pariwisata menjadi salah satu sektor yang strategis dalam meningkatkan daya saing suatu negara di pasar global. “Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum yang kuat untuk mengelola dan mengembangkan potensi pariwisata secara berkelanjutan, sebagai upaya menjaga sektor yang memberikan kontribusi pada penerimaan negara dan salah satu pilar perekonomian masyarakat di daerah,” ujarnya. Sebagai upaya memajukan pariwisata di Indonesia, lanjut Hasan, Komite III juga mendorong untuk terjalinnya peningkatan kerja sama bilateral antar kedua negara di sektor kepariwisataan. Apalagi sebelumnya antara Indonesia dengan Yunani telah menjalin kerja sama melalui MoU di sektor kepariwisataan tahun 2007 yang telah diratifikasi di tahun 2022. Sehingga adanya peningkatan kerja sama bilateral di sektor pariwisata antarkedua negara akan menjadi bagian dalam implementasi MoU tersebut sebagai upaya memajukan sektor pariwisata di kedua negara. “Dengan adanya kerja sama bilateral diharapkan pihak Yunani bisa sharing best practice yang dilakukannya untuk menarik wisatawan. Dan kedua negara bisa menyusun action plan ke depan, baik dalam penyelenggaraan event, join promotion, hingga capacity building,” pungkasnya. (Sumber:https://liputan.co.id/2024/03/revisi-uu-kepariwisataan-komite-iii-dpd-ri-studi-referensi-ke-yunani/ )

Buka Bersama Senator Terpilih, LaNyalla Kembali Tekankan Perlunya Penguatan Sistem Bernegara

26 Maret 2024 oleh jakarta

erbuka puasa bersama Senator baru yang terpilih pada Pemilu 2024, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sampaikan upaya penguatan sistem bernegara sekaligus penguatan lembaga DPD RI ke depan. Upaya penguatan tersebut, oleh DPD RI telah dituangkan dalam lima proposal kenegaraan yang ditawarkan untuk menjadi kesadaran kolektif dan konsensus nasional bangsa dan negara. Senator baru yang hadir antara lain Alfiansyah 'Komeng' Bustami (Jawa Barat), Hasby Yusuf (Maluku Utara), Destita Khairilisani (Bengkulu), Elisa Ermasari (Bengkulu) dan Mirah Midadan Fahmid (NTB). Ketua DPD RI didampingi Senator asal Lampung, Bustami Zainudin, Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir. “Prof Kaelan dari UGM sering bilang DPD RI ini Bahasa Jawa-nya pupuk bawang, cuma pelengkap fungsi DPR RI. Ada ketimpangan secara politik, tentunya ini tidak adil. Karena itu penguatan peran DPD RI mutlak diperlukan,” tegas LaNyalla di Restoran Parle, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3/2024). Tetapi, lanjut LaNyalla, DPD RI tidak egois untuk mengejar kepentingan sendiri. DPD RI ingin memperjuangkan hal yang lebih luas dari itu; yaitu untuk kepentingan agar bangsa dan negara ini dapat mempercepat mewujudkan cita-cita dan tujuan lahirnya negara ini. “Munculnya lima proposal kenegaraan didasari oleh temuan dan aspirasi bahwa bangsa ini masih menghadapi ketidakadilan dan kemiskinan struktural. Akar persoalannya adalah Konstitusi hasil Perubahan di tahun 1999 hingga 2002 telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi dan identitas Konstitusi," tuturnya. Untuk itulah, lanjut LaNyalla, DPD RI menawarkan gagasan perbaikan Indonesia, dengan cara kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa. "Namun kita menyadari ada kelemahan di dalam sistem tersebut. Makanya DPD RI menawarkan penyempurnaan dan penguatan pada sistem itu," tegasnya. Lalu dimanakah penguatan DPD RI? LaNyalla menjelaskan hal itu ada di dalam proposal kedua yang ada di dalam lima proposal kenegaraan DPD RI. Yakni membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Dimana hal tersebut memang menjadi tren perubahan konstitusi di beberapa negara. Termasuk yang terbaru, dilakukan Afrika Selatan. "Hal itu sangat penting agar Undang-Undang yang dihasilkan, tidak hanya dibuat oleh keterwakilan partai politik tetapi juga ada keterwakilan masyarakat non-partisan atau people representative. Itulah mengapa, anggota DPD RI, yang juga peserta pemilu dari unsur perseorangan yang berbasis Provinsi secara merata, harus berada di dalam kamar DPR RI," paparnya. Sementara pemilihan presiden, harus kembali melalui MPR, yang harus diisi para hikmat yang merupakan penjelmaan rakyat. Karena para pendiri bangsa memilih sistem perwakilan itu berdasar karakteristik yang sesuai dengan Indonesia dan Pancasila. “Penyimpangan praktek yang terjadi di era Orde Baru, dimana MPR ‘disulap’ menjadi all president men dan tanpa batasan masa jabatan, itulah yang harus dibenahi. Bukan mengganti sistem yang dirumuskan pendiri bangsa dengan demokrasi liberal ala negara-negara barat,” pungkasnya (Sumber: https://www.tvonenews.com/amp/berita/196220-buka-bersama-senator-terpilih-lanyalla-kembali-tekankan-perlunya-penguatan-sistem-bernegara?page=2 )

Komite II DPD RI Upayakan Revisi UU Paten

21 Maret 2024 oleh jakarta

Komite II DPD RI akan mengupayakan perubahan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten untuk merangsang lahirnya inovasi-inovasi dari masyarakat daerah dan memberikan perlindungan terhadap karya anak bangsa yang terdapat di berbagai daerah. Dalam rapat dengar pendapat umum untuk penyusunan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yang dilakukan di DPD RI, Senin (18/3), Wakil Ketua Komite II DPD RI Aji Mirni Mawarni menjelaskan Komite II DPD RI merumuskan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU Paten berlandasarkan adanya pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan dan memudahkan pelayanan di bidang paten sehingga dapat mendorong masyarakat di berbagai daerah untuk berinovasi lebih baik. “Dengan adanya hak paten, dapat mendorong generasi kita untuk berinovasi lebih baik lagi. Jangan sampai teknologi luar yang masuk menyebabkan teknologi kita terhambat,” ujar Aji Mirni. Sementara Senator dari Kalimantan Tengah Teras Narang, berharap adanya perubahan atau revisi UU Paten ini untuk mengatasi permasalahan rumit dan panjangnya proses birokrasi dan prosedur yang harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh hak paten. Selama ini banyak daerah yang mengeluhkan dalam memperoleh hak paten membutuhkan waktu yang sangat lama dan proses yang rumit, sehingga masyarakat menjadi enggan untuk mendaftarkan karyanya untuk memperoleh paten. “Pendekatan-pendekatan ini terlalu rumit dan prosedural, akibatnya masyarakat menjadi enggan dan tidak bersemangat untuk membuat temuan-temuan. Kami dari DPD RI mencoba dengan adanya proses RUU ini dapat memperkuat, memberdayakan, memaksimalkan kemampuan di daerah agar mereka berinovasi, inovasi mereka terlindungi dan tidak terlampau merepotkan,” tandas Teras Narang. Masih terkait proses yang rumit dalam memperoleh paten, Senator dari Kalimantan Utara Marthin Billa menjelaskan bahwa hal tersebut berdampak pada tidak adanya perlindungan terhadap inovasi produk dari sumber daya alam di daerah. Bahkan peneliti dari luar yang memperoleh hak paten atas penggunaan sumber daya alam asli Indonesia untuk produk yang mereka hasilkan. “Sesuai pengalaman, peneliti-peneliti dari luar datang dan mengambil materi-materi dari daerah, seperti daun, akar, batang, dan dikembangkan di luar negeri lalu dijadikan hak paten mereka. Ini dikarenakan proses yang terlalu panjang dan sulit (di Indonesia),” jelas Marthin. Sementara itu, sebagai narasumber dalam raparlt tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Ahmad M Ramli mendukung revisi UU Paten dan harus dapat berkontribusi pada peningkatan inovasi serta perlindungan terhadap karya bangsa. RUU perubahan UU Paten juga harus dapat mendorong stakeholder terkait, seperti lembaga penelitian, perusahaan, universitas, ataupun pemerintah daerah untuk merangsang adanya inovasi-inovasi baru bersama masyarakat. “Saya setuju sekali untuk memasukkan bagian seperti di UU Hak Cipta. Misalnya untuk mendukung pengembangan penemuan di negara ini, pemerintah daerah dapat memfasilitasi. Dengan ada kata-kata itu, maka pemda bisa mencantumkan dalam APBD,” kata Ramli. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Yarsi Endang Purwaningsih mengatakan, adanya revisi UU Paten harus dapat memberikan perlindungan paten untuk menstimulasi inovasi dan pengembangan teknologi, menarik investasi asing, meningkatkan daya saing ekonomi, dan mendorong transfer teknologi. Pengaturan pelaksanaan oleh pemegang paten sejatinya telah dilakukan oleh UU yang lama. (Sumber : https://www.waspada.id/nusantara/komite-ii-dpd-ri-upayakan-revisi-uu-paten/ )

DPD RI Sampaikan Pandangan Dan Pendapatnya Terkait RUU RPJPN 2025-2045

21 Maret 2024 oleh jakarta

DPD RI menyoroti beberapa permasalahan terkait Rancangan Undang undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ( RUU RPJPN) 2025-2045. Antara lain, Indonesia masih terjebak sebagai negara berpendapatan menengah (middle-income trap country) yang ditandai tingkat kemiskinan, dan adanya tantangan berupa pergeseran demografi. “Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, Komite IV DPD RI, memandang perlu untuk melakukan rapat kerja dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas dengan maksud dan tujuan mendapatkan informasi mengenai tantangan global, nasional, dan lokal dalam perumusan dan pembahasan Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045,” ujar Ketua Komite IV DPD RI KH. Amang Syafruddin, Lc menyampaikan pandangan dan pendapat DPD RI terkait dengan RUU RPJPN 2025-2045, bertempat di Ruangan Rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2024). Menteri PPN/Bappenas Republik Indonesia, Suharso Monoarfa menyampaikan bahwa norma yang diatur dalam rancangan undang-undang ini disusun untuk mensinkronkan RPJPN dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), hal itu dimuat dalam RUU RPJPN 2025-2045. “RUU ini diamanahkan kepada Bappenas sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” kata Suharso Monoarfa. Lebih jauh, Suharso Monoarfa menyampaikan bahwa RPJPN 2005-2025 akan berakhir Desember 2024, sehingga dibutuhkan undang-undang baru sebagai panduan bagi bangsa Indonesia dalam rangka menjalankan pembangunan sebagai perintah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang isinya mengenai visi nasional jangka panjang. “Visi nasional tersebut harus memiliki landasan dan tindakan dalam frame waktu tertentu, dalam Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka diosebut RPJPN diturunkan dalam RPJPM setiap 5 tahun. Visi ini untuk melanjutkan pembangunan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, siapapun yang menjalankan pembangunan di tanah air mengacu pada RPJPN ini,” tutur Suharso Monoarfa. Dalam rapat kerja tersebut, Senator Amirul Tamim menyampaikan bahwa RPJPN 2025-2045 ini akan menjadi panduan dalam pembangunan. “Pertama, yang menjadi pertanyaan bagaimana setelah RUU ini ditetapkan sebagai undang-undang apakah akan mengikat semua pihak dalam melaksanakan pembangunan? Karena, jika dilihat dari RPJPN 2005-2025, tidak memuat pemindahan Ibu Kota Negara contohnya, tapi pemerintah melakukannya,” tanya anggota DPR RI periode 2014-2019 tersebut. Sementara anggota DPD RI Evi Zainal Abidin, menyoroti persoalan pendidikan, dimana 10 tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo diterapkan sistem zonasi untuk masuk sekolah. Kebijakan tersebut sangat baik, namun implementasi di daerah masih jauh dari harapan. “Kita berharap 20 tahun mendatang terjadi akselerasi fasilitas lembaga pendidikan sehingga fasilitas pendidikan bisa terpenuhi, sistem zonasi ini perlu didukung dengan fasilitas di semua daerah,” ucap Evi. Sementara itu, Senator Riri Damayanti John Latief mengapresiasi pemerintah yang sudah merencanakan program transformasi Indonesia. Terkait dengan transformasi sosial khususnya soal layanan kesehatan primer dan stunting, menurutnya, hampir seluruh Kementerian/Lembaga di tingkat pusat atau lembaga-lembaga di tingkat daerah memiliki program pencegahan stunting. Namun dia mempertanyakan apakah ada upaya kontrol terhadap program-program yang banyak di berbagai Kementerian/Lembaga di tingkat pusat dan lembaga-lembaga di tingkat daerah tersebut. Sedangkan Senator Maya Rumantir menambahkan terkait transformasi Indonesia yang sudah direncanakan pemerintah untuk menuju Indonesia Emas 2045, dia menilainya merupakan adalah langkah positif. “Hal yang paling penting untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 ini adalah menyiapkan generasi emas sebagai sumber daya untuk mengisi pembangunan Indonesia ini,”tukasnya. Anggota DPD RI Yustina Ismiati pun mengingatkan bahwa stunting membutuhkan perhatian serius, tidak hanya oleh pemerintah pusat akan tetapi juga semua pihak. “Terkait penanganan stunting hal tersebut dimulai dari usia pra nikah, tidak hanya pada anak-anak,” tandasnya.