Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Humas dan Fasilitasi Pengaduan DPD RI Bahas Standar Pelayanan Informasi Publik bersama Kemenpan RB

31 Mei 2024 oleh jakarta

Standar Layanan Informasi Publik yang sesuai dengan UU KIP diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam memberikan layanan publik. Standar Layanan Informasi Publik yang sesuai dengan UU KIP diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik DPD RI kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Taufik Jatmiko, Kepala Bagian Humas dan Fasilitasi Pengaduan, Setjen DPD RI di Ruang Majapahit, Gedung B, Lantai III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. “Humas dan Fasilitasi Pengaduan DPD RI akan berfokus untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di DPD RI agar kinerja DPD RI dapat tersampaikan kepada masyarakat dengan memenuhi standar minimal dari pelayanan informasi publik sesuai dengan UU KIP," jelas Taufik. Anggun Indriyani Pardede, Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menyebutkan proses penerapan Standar Pelayanan dilakukan dengan integrasi, internalisasi, dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi hasil penyelenggaraan pelayanan. “Integrasi dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi hasil penyelenggaraan pelayanan sementara Internalisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran organisasi penyelenggara pelayanan dan sosialisas untuk membangun pemahaman dan persamaan persepsi di lingkungan unit/satker penyelenggara pelayanan," ungkap Anggun. Annie Londa, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat RI mengungkapkan penyampaian Informasi publik membutuhkan adanya keterbukaan Informasi sesuai batasan yang telah ditentukan, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik dan alasan pengambilan keputusan tersebut harus dilakukan dengan terbuka. “Informasi publik harus terbuka dan mudah diakses agar informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi,” jelas Annie. Sumber : https://www.tagar.id/humas-dan-fasilitasi-pengaduan-dpd-ri-bahas-standar-pelayanan-informasi-publik-bersama-kemenpan-rb )

Komite IV DPD RI: Pentingnya UU Pengelolaan Aset Daerah dalam Meningkatkan Value dan Kebermanfaatan Aset milik Daerah

31 Mei 2024 oleh jakarta

Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah di kampus Universitas Gadjah Mada. Dukungan untuk pembahasan RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah datang dari Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LLM, Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM. “Kami melihat ada urgensi mengenai bagaimana mengelola aset negara/daerah karena kalau membicarakan aset, pasti akan berkaitan dengan keuangan negara, beberapa masalah muncul di daerah ketika didapati keuangan suatu daerah baik, tapi ternyata pengeloaan aset yang kurang baik. Untuk aaset baru, tidak masalah karena jelas perolehan dan pencatatannya, namun yang sering jadi masalah adalah aset lama yang kerap jadi temuan dalam hasil pemeriksaan BPK,” kata Mailinda dalam sambutannya. Mailinda mengatakan pengelolaan aset yang baik diharapkan dapat memberi manfaat bagi daerah dan kegiatan uji shahih ini. "Kami berharap kegiqtan ini menjadi kesempatan untuk memperkaya substansi dari RUU tentang pengelolaan asset daerah yang sedang disusun Komite IV,” tutupnya. Melanjutkan sambutan dari Mailinda, Afnan Hadikusumo selaku Anggota Komite IV dari Yogyakarta juga berharap agar kerjasama dan sinergi Komite IV dengan UGM agar dapat berlanjut dalam berdiskusi atau pembahasan-pembahasan lain yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti kegiatan uji shahih saat ini. Mewakili Pimpinan Komite IV, Elviana dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pengelolaan aset daerah. “Aset daerah merupakan unsur penting dan strategis dalam rangka menjamin terselenggaranya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dan daerah sebagai sebuah entitas publik, secara konstitusional memiliki hak terhadap aset yang ada di sebuah daerah, untuk menjamin terselenggaranya pemerintahannya,” kata Senator asal Jambi ini. Pada saat ini, sambungnya, Indonesia telah memiliki berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan aset atau kekayaan negara dikuasai. Namun dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya diarahkan untuk mendukung pemanfaatan aset daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Oleh karenanya RUU Pengelolaan Aset Daerah ini diharapkan dapat berfungsi sebagai undang-undang penyelaras, yang akan menyatukan terhadap undang-undang yang berada diberbagai peraturan perundang-undangan, sehingga semua pengaturan menjadi selaras mewadahi pengaturan pengelolaan aset daerah secara keseluruhan sehingga sejalan dengan semangat otonomi daerah," tuturnya. Maret Priyanta dalam paparan pembuka, mewakili Tim Ahli RUU Komite IV menjelaskan hakikat pentingnya pengaturan tentang aset daerah adalah untuk menjamin kepastian hukum tentang status asset daerah, menjamin terpeliharanya asset dengan baik, memungkinkan pemberdayaan atau pemanfaatan asset untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, adanya pedoman yang jelas dalam pengelolaan asset secara tertib, adil dan terarah dan aset daerah semestinya dicatat, ditata dan dikelola dengan baik, sehingga benar-benar bermanfaat bagi kepentingan pembangunan, kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kata lain aset seharusnya dijaga, dipelihara, dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. "Oleh sebab itu aset harus diatur penggunaan atau peruntukannya, pemeliharannya, distribusinya, perencanaan kebutuhan, dan penghapusan atau pemusnahannya,” ungkapnya. Salah satu narasumber yang hadir dari Departemen Hukum Tata Negara UGM, yakni Dr. Dian Agung Wicaksono banyak menyoroti beberapa hal yang ada dalam draft RUU Pengelolaan asset daerah. “Kami telah membaca deafr RUU yang disampaikan, pada bagian menimbang seharusnya memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis, namun dalam RUU ini hanya memuat unsur filosofis, selain itu dalam bagian mengingat perlu juga ditambahkan pasal terkait pembahasan RUU, yakni Pasal 20 UUD NRI 1945," imbuhnya. Pihaknya juga memiliki beberapa pertanyaan terkait aset daerah dikuasai yang didefinisikan sebagai kekayaan daerah yang pengelolaannya dikuasakan oleh negara kepada daerah. Sehingga bila sudah dikuasakan pengelolaannya kepada daerah, apakah masih dibuka peluang untuk membayar kepada negara. "Hal lainnya dalam ketentuan disebutkan aset daerah dikuasai adalah kekayaan daerah, lantas mengapa perencanaan aset daerah dikuasai harus mendapatkan arahan Pemerintah Pusat? Ini menjadi sedikit kontradiktif," kata Dr. Dian. Selaras dengan Dr. Dian, Dwi Hariati, salah satu Akademisi FH UGM yang juga menjadi narasumber juga banyak memberikan masukan terkait draft RUU pengelolaan Aset Daerah. “Banyak aspek yang harus diperhatikan kembali dalam draft RUU pengelolaan asset daerah ini, yakni bagaimana RUU ini dapat memberikan manfaat bagi kepentingan daerah dan juga dapat mendorong investor untuk berinvestasi di daerah”katanya. Lanjutnya bahwa tak kalah penting untuk dipertimbangkan DPD RI sebagai Lembaga legislatif. Menurutnya lebih baik kalau pengaturan aset daerah dan aset negara digabung dalam satu UU. "Saya mengusulkan lebih baik digabung menjadi UU," terangnya. Menurut Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah Provinsi Yogyakarta Zulaifatun Najjah, S.E,M.Si, rancangan UU ini sudah komprehensif, namun pengaturan melalui undang-undang ini sebaiknya mengatur secara umum bukan secara teknis. “Selain itu kami berharap bahwa ada kejelasan obyek asset daerah yang dikuasai, lalu dalam RUU ini perlu untuk memastikan pembagian kewenangan yang konsisten dan tidak tumpang tindih antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat maupun antar Pemerintah Daerah serta Pencatatan dalam Neraca Pemerintah Daerah perlu dukungan peraturan perundangan yang memadai agar dapat terlaksana,” kata Zulaifatun memberikan masukan. "Hal lainnya dalam ketentuan disebutkan aset daerah dikuasai adalah kekayaan daerah, lantas mengapa perencanaan aset daerah dikuasai harus mendapatkan arahan Pemerintah Pusat? Ini menjadi sedikit kontradiktif," kata Dr. Dian. Selaras dengan Dr. Dian, Dwi Hariati, salah satu Akademisi FH UGM yang juga menjadi narasumber juga banyak memberikan masukan terkait draft RUU pengelolaan Aset Daerah. “Banyak aspek yang harus diperhatikan kembali dalam draft RUU pengelolaan asset daerah ini, yakni bagaimana RUU ini dapat memberikan manfaat bagi kepentingan daerah dan juga dapat mendorong investor untuk berinvestasi di daerah”katanya. Lanjutnya bahwa tak kalah penting untuk dipertimbangkan DPD RI sebagai Lembaga legislatif. Menurutnya lebih baik kalau pengaturan aset daerah dan aset negara digabung dalam satu UU. "Saya mengusulkan lebih baik digabung menjadi UU," terangnya. Menurut Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah Provinsi Yogyakarta Zulaifatun Najjah, S.E,M.Si, rancangan UU ini sudah komprehensif, namun pengaturan melalui undang-undang ini sebaiknya mengatur secara umum bukan secara teknis. “Selain itu kami berharap bahwa ada kejelasan obyek asset daerah yang dikuasai, lalu dalam RUU ini perlu untuk memastikan pembagian kewenangan yang konsisten dan tidak tumpang tindih antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat maupun antar Pemerintah Daerah serta Pencatatan dalam Neraca Pemerintah Daerah perlu dukungan peraturan perundangan yang memadai agar dapat terlaksana,” kata Zulaifatun memberikan masukan. “Terima kasih atas kehadiran narasumber dan para akademisi dalam kegiatan uji shahih hari ini, dan berbagai masukan yang disampaikan sangat berarti bagi kami dalam penyempurnaan RUU Pengelolaan Aset Daerah yang diinisiasi oleh Komite IV DPD RI,” tutup Elviana mewakili seluruh Anggota Komite IV yang hadir. (Sumber : https://www.tvonenews.com/berita/213762-komite-iv-dpd-ri-pentingnya-uu-pengelolaan-aset-daerah-dalam-meningkatkan-value-dan-kebermanfaatan-aset-milik-daerah )

Otonomi Daerah Dinilai Belum Sejahterakan Rakyat, DPD RI Gelar Uji Publik

31 Mei 2024 oleh jakarta

Komite I DPD RI menyatakan otonomi daerah saat ini belum mampu hadirkan kesejahteraan rakyat. Bahkan dalam kerangka desentralisasi, pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan serta infrastruktur masih jauh dari harapan. Hal itu terungkap dalam Uji Publik RUU tentang Perubahan Kelima UU No. 23/2014 yang diselenggarakan di Padang, Sumatera Barat. "Atas kondisi tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan UU Nomor 23 Tahun 2014," tutur Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi pada di Padang, Selasa (28/5/2024). Fachrul Razi menerangkan bahwa Uji Publik ini perlu digelar dan diharapkan menghasilkan kesepahaman bersama dan konstruktif terhadap RUU tersebut. Lebih lanjut, ia menambahkan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah menyimpan banyak masalah. Permasalahan tersebut ada pada elemen dasar otonomi daerah yang berkaitan satu sama lain, yakni penataan daerah, urusan pemerintahan, kelembagaan daerah atau organisasi pemda, birokrasi lokal, keuangan daerah, regulasi lokal, penyelenggara pemda, inovasi dan kerjasama pemda, pembinaan dan pengawasan, serta isu strategis lainnya. "Norma, standar, pedoman dan kriteria yang dibuat pemerintah pusat berlebihan, kaku dan seragam, dampaknya menggerus hakikat otonomi daerah," ungkap Fachrul Razi. Tim Ahli RUU Perubahan Atas UU No. 23/2014 dari DPD RI Djohermansyah Djohan menyampaikan, dalam RUU yang sedang digodok oleh Komite I DPD RI ada pemaknaan kembali asas dekonsentrasi. "Pemerintah pusat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada instansi vertikal atau kantor regional. Tidak lagi membebaninya kepada gubernur. Artinya menghapus seluruh ketentuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," tutur pakar otonomi daerah Indonesia itu. [image]komite1aa.jpg[/image] Pada kesempatan itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyatakan semangat desentralistik dalam UU No. 23/2014 tetap diapungkan, namun tetap terdapat pembatasan kekuasaan pemda. "Ditariknya beberapa urusan daerah dari kabupaten/kota menjadi urusan provinsi. Begitupun sebagian urusan Pemprov kemudian ditarik menjadi urusan Pempus," papar Mahyeldi. Anggota Komite I Alirman Sori selaku tuan rumah dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada semua pihak yang hadir dalam Uji Publik ini. Ia mengatakan bahwa perubahan atas UU No. 23/2014 akan membawa manfaat bagi masyarakat daerah. Menjadi Narasumber Uji Publik ini adalah Asrinaldi, Fauzan Misra, Martias Wanto Dt Maruhun. Dihadiri peserta dari tokoh masyarakat, pemerintah daerah dan kalangan civitas akademika. (Sumber : https://www.tvonenews.com/berita/213875-otonomi-daerah-dinilai-belum-sejahterakan-rakyat-dpd-ri-gelar-uji-publik )

Kecam Aksi Genosida di Gaza, Sultan Dorong Parlemen OKI Desak Negaranya Sanksi Israel

15 Mei 2024 oleh jakarta

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mendorong organisasi Parliamentary Union of the Organisation of Islamic Cooperation (OIC) atau Konferensi Persatuan Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar aktif mendesak negara-negara anggota OKI tegas memberlakukan sanksi kepada negara zionis Israel. Menurut Sultan, upaya genosida yang dilakukan Israel di jalur Gaza merupakan kejahatan perang yang tidak bisa diterima secara kemanusiaan. Sehingga Organisasi Parlemen OKI harus berperan aktif dalam mengakhiri Kejahatan yang luar biasa kejam ini. “Kami sungguh prihatin dengan situasi kemanusiaan yang terus mencekam di jalur Gaza dan Raffah saat ini. Komunitas Internasional harus Israel telah bertindak melampaui batas kewajaran dalam setiap operasi militernya”, ujar Sultan melalui keterangan resminya, Minggu (12/5/2024). Meski demikian, mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu mengapresiasi kesepakatan negara-negara OKI yang telah mengambil tindakan tegas untuk memberikan sanksi kepada Israel. Secara khusus Kami mengapresiasi peran aktif pemerintah Indonesia dalam memperjuangkan hak kemerdekaan Rakyat Palestina selama ini. Diketahui, Organisasi Kerjasama Islam (OKI) pada mengecam “genosida” di Gaza, dan mendesak 57 negara anggotanya untuk menjatuhkan sanksi terhadap Israel dalam resolusi yang diadopsi pada akhir pertemuan puncak di Gambia. “Kami berharap semua negara anggota OKI untuk mengadopsi resolusi tersebut secara konsekuen. Tentu saja dengan dukungan lembaga Parlemen di masing-masing negara anggota OKI”, tegasnya. Lebih lanjut, Sultan mengusulkan agar lembaga Parlemen OKI untuk aktif mendorong kebijakan anggaran yang pro pembangunan dan penyelesaian konflik di negara-negara OKI. Perhatian OKI terhadap isu kemanusiaan, krisis iklim dan keadilan ekonomi perlu menjadi catatan tersendiri ke depannya. “Dengan demikian peran lembaga parlemen negara anggota OKI menjadi sangat krusial. Kami juga menyerukan agar PM Israel diadili karena melanggar hukum internasional, dan Palestina diterima sebagai Anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa”, tutupnya. Dalam pertemuan OKI di Gambia pada hari Minggu (5/5/2024) disepakati resolusi yang mendesak negara-negara anggota OKI “untuk melakukan tekanan diplomatik, politik dan hukum dan mengambil tindakan pencegahan untuk menghentikan kejahatan pendudukan kolonial Israel, dan perang genosida yang dilancarkan terhadap rakyat Palestina, termasuk dengan menjatuhkan sanksi. (Sumber : https://amanmakmur.com/2024/05/12/kecam-aksi-genosida-di-gaza-sultan-dorong-parlemen-oki-desak-negaranya-sanksi-israel/ )

Prabowo Tambah Kementerian, Sultan Dorong Transformasi Kelembagaan Bidang Pangan hingga Iklim

15 Mei 2024 oleh jakarta

Wacana mengenai penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 dalam pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto mendatang mendapatkan respons dari wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin. Menurutnya, penambahan jumlah kementerian perlu dilakukan jika terdapat persoalan strategis nasional dan global yang berdampak luas dan membutuhkan prioritas dalam penyelesaiannya. Sebut saja masalah ketahanan pangan, kemandirian energi, penerimaan negara dan perubahan iklim. "Secara umum kami mendukung setiap upaya presiden terpilih untuk menyelesaikan persoalan strategis nasional yang membutuhkan perhatian khusus secara spesifik dan efektif. Terutama persoalan bidang ekonomi dan krisis iklim," kata Sultan dalam keterangan resminya pada Sabtu (11/5/2024). Lebih lanjut, mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu mengungkapkan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran perlu melakukan transformasi dalam menyusun kabinetnya. Sehingga membutuhkan lebih banyak instrumen kelembagaan dan SDM yang andal guna menghadapi persoalan nasional yang semakin rumit di masa depan. "Kami sangat mengapresiasi atensi serius Presiden Prabowo pada isu penerimaan negara yang belum cukup memenuhi kebutuhan belanja negara selama ini. Sehingga terjadi peningkatan jumlah utang luar negeri Indonesia selama sepuluh tahun terakhir," ucap mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu. Di sisi lain, sambungnya, ketegangan geopolitik di banyak kawasan mendorong Indonesia untuk meningkatkan kapasitas produksi pangan dan bio energi secara mandiri. Prabowo juga perlu merespons isu krisis iklim yang menjadi ancaman kehidupan manusia saat ini. "Presiden Prabowo tentu melihat fenomena-fenomena tersebut sebagai latar keinginan politik beliau untuk membentuk beberapa kementerian sesuai kebutuhan pemerintahannya. Kami percaya semuanya dilakukan atas nama kepentingan negara dan bangsa Indonesia yang besar dan kompleks ini," ungkapnya. Meski demikian, Sultan mengungkapkan bahwa transformasi susunan kabinet pemerintah yang efektif tentu membutuhkan waktu dan kajian yang mendalam. Jangan sampai keberadaan institusi kementerian yang baru justru hanya menjadi beban baru bagi pemerintah. "Kita semua tentu sangat berharap agar struktur kementerian dalam kabinet pemerintahan Prabowo yang baru memiliki urgensi dan mampu mendorong efektifitas kinerja pemerintahan. Karena keberadaan institusi kementerian baru tentu memiliki implikasi anggaran dan persoalan tumpang tindih kewenangan dan kepentingan yang justru menguras banyak energi pemerintah," tutupnya. (Sumber: https://rilis.id/Nasional/Berita/Prabowo-Tambah-Kementerian-Sultan-Dorong-Transformasi-Kelembagaan-Bidang-Pangan-hingga-Iklim-dZ4gDcr )

Jelang Puncak Haji, Komite III DPD RI Cek Kesiapan Petugas Kesehatan Haji

15 Mei 2024 oleh jakarta

Menjelang keberangkatan seluruh calon jamaah haji dari Indonesia, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri melakukan pengecekan kesiapan para petugas yang akan melayani di Madinah, Kamis (9/5). "Kami komite III DPD RI melakukan pengawasan terkait dengan fasilitas kesehatan dan katering yang ada di Madina terkait dengan proses pelaksanaan menjelang ibadah haji," tutur senator asal Kalimantan Utara ini. Dalam pertemuan tersebut, Komite III DPD RI mendapatkan penjelasan dari para Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bidang kesehatan bahwa tim terus melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Arab Saudi dan Dinas Kesehatan di Madinah, agar pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara prima. "Dari beberapa penjelasan, semua fasilitas kesehatan untuk para jamaah haji sudah terpasang dengan baik. Mulai dari pelayanan darurat 24 jam, pelayanan rawat inap, gigi hingga pelayanan sanitasi. InsyaAllah dapat digunakan mulai 12 Mei ini," tutur lelaki yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina KADIN Kaltara. Tak hanya dari segi kesehatan, kata Hasan Basri, mereka juga melakukan pengecekan katering, memastikan gizi para jamaah dapat terpenenuhi para jamaah selama berada di Arab Saudi nantinya. "Saat kami melakukan test food rasa masakannya cukup enak, sehingga kami meminta kepada 21 jasa katering yang sudah dikontrak untuk bisa menjaga kualitas makanan, rasa dan kebersihan tetap konsisten seperti saat kami mencobanya," jelas Hasan Basri. Tim Komite III DPD RI akan melanjutkan pengecekan agar memastikan seluruh fasilitas untuk jamaah haji, terpenuhi selama beribadah sehingga tim akan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. "Insya Allah kami akan melanjutkan kegiatan ini di Makkah, harapannya dapat berjalan baik dan lancar," ungkap Hasan Basri yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PBSI Kaltara. Padang kesempatan ini juga Hasan Basri berpesan kepada para petugas, untuk menjaga kesehatan diri. "Para petugas jaga kesehatan saat bekerja, jika sedang tidak fit silakan istirahat jangan dipaksakan sehingga semua jamaah dan petugas dapat kembali ke Indonesia dengan aman, selamat dan sehat walafiat," harap Hasan Basri. Pihaknya juga tak lupa mengucapkan selamat datang kepada para jamaah haji Indonesia. "Kami sampaikan selamat datang para jamaah haji Indonesia, Allhuma labaik labbaik laa syarika laka labbaik semoga menjadi haji yang mabrur selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT hingga nanti dikumpulkan bersama keluarga tercinta," tutur lelaki yang pernah dipercayakan menjabat Ketua Umum HIPMI Tarakan. (Sumber: https://www.tvonenews.com/berita/209177-jelang-puncak-haji-komite-iii-dpd-ri-cek-kesiapan-petugas-kesehatan-haji )

Dinilai Mampu Kurangi Praktek Oligopoli, Sultan Dukung Kehadiran Industri PKS Mini

15 Mei 2024 oleh jakarta

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah tidak mempersoalkan kehadiran pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun atau PKS tanpa mini di berapa daerah saat ini. Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu berpendapat bahwa keberadaan PKS Mini dibutuhkan untuk mengurangi praktek oligopoli PKS besar yang beroperasi selama ini. "PKS Mini merupakan bagian dari industri pengolahan yang harus didukung oleh pemerintah. Keberadaanya sangat memudahkan petani kelapa sawit mandiri dalam mendapatkan harga yang sesuai", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (08/05). Pemerintah melalui kementerian pertanian, kata Sultan, tidak perlu menghambat dan bersikap adil terhadap perkembangan manufaktur perkebunan kelapa sawit berskala kecil di tingkat lokal. Kami harap Aturan kewajiban PKS terintegrasi dengan perkebunan sawit dapat disesuaikan dengan realitas sosial ekonomi masyarakat dari daerah saat ini. "Perkembangan inovasi industri PKS menjadi angin segar bagi petani dalam memperoleh harga TBS yang lebih kompetitif. Harapannya akan berdampak positif pada penurunan harga CPO dan minyak goreng di tingkat lokal", tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu. Lebih lanjut Sultan meminta agar ke depannya pemerintah juga mendistribusikan lahan perkebunan kelapa sawit kepada industri PKS Mini. Bagaimanapun kehadiran PKS Mini memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat dan pendapatan asli daerah. "Pemerintah harus melihat fenomena PKS Mini sebagai sumber ekonomi baru bagi penerimaan negara. Pelaku usaha PKS Mini harus dihargai sehingga mereka bisa menyetor pajak dan pungutan lainnya kepada negara", tutupnya. Diketahui, akhir-akhir ini muncul polemik terkait kehadiran pabrik kelapa sawit (PKS ) mini yang notabene tidak memiliki perkebunan kelapa sawit. Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat jenderal Perkebunan telah mengeluarkan Surat Edaran Kepada Kepala Daerah dengan Nomor: 245/KB.410/E/03/2024 yang intinya pendirian PKS wajib terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit. (Sumber: https://www.askara.co/read/2024/05/08/45743/dinilai-mampu-kurangi-praktek-oligopoli-sultan-dukung-kehadiran-industri-pks-mini-?preview=1 )

Komite II DPD RI Mengusung Aspirasi Terkait Keterbatasan Kewenangan Daerah dalam Pengelolahan SDA

14 Mei 2024 oleh jakarta

Sejumlah anggota DPD RI yang menyampaikan laporan hasil penyerapan aspirasi di daerah selama masa reses, didominasi terkait adanya sentralisasi kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di daerah. Semenjak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diberlakukan, banyak kewenangan daerah dalam pengelolaan SDA di daerahnya ditarik oleh pemerintah pusat. Dalam penyampaian laporan hasil penyerapan aspirasi sesuai bidang Komite II DPD RI, yaitu Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 2/1981 tentang Metrologi Legal serta Perubahannya dalam UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh mengatakan bahwa sejumlah tokoh dan pemimpin di Aceh mengeluhkan adanya penarikan kewenangan dalam pengelolaan SDA oleh pemerintah pusat. Padahal dengan adanya kewenangan daerah dalam mengelola SDA tersebut, dapat digunakan sebagai modal pembangunan dalam menyejahterakan masyarakat. “Enam bulan yang lalu Aceh dikejutkan dengan ditemukannya cadangan oil dan gas yang besar. Namun ada masalah, Aceh sekarang dicap sebagai provinsi termiskin di Sumatera. Namun kebijakan pemerintah pusat, semua oil dan gas (dibawa) ke Pulau Jawa. Semua kalangan dan tokoh di Aceh mempersoalkan masalah ini ke pemerintah pusat,” ucap Puteh ketika menyampaikan laporan hasil penyerapan aspirasi dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-11 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Nusantara V, Kompleks Parlemen, Selasa (7/4/2024). Oleh karena itu, Puteh berharap agar DPD RI dapat mendorong agar pemerintah pusat dapat mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan temuan oli dan gas tersebut yang dapat digunakan dalam memajukan perekonomian Aceh. “Saya mohon agar hal tersebut dapat dibantu, terutama Pimpinan DPD, agar pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan-kebijakan yang baik. Jika tidak, akan terulang temuan migas di Arun karena pemerintah pusat tidak hadir,” imbuhnya. Masih terkait terbatasnya kewenangan pemerintah daerah, Anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah M Rakhman juga mengeluhkan minimnya kewenangan pemda pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja. Menurutnya pasca UU tersebut diberlakukan, otonomi daerah tidak berjalan seperti yang dicita-citakan, justru sentralisasi kembali muncul. “UU Cipta Kerja masih sama, pemerintah daerah hanya merasa menjadi stempel saja, karena sampai urusan Nomor Induk Berusaha sudah diatur oleh pemerintah pusat,” jelasnya. (Sumber: https://transpublik.co.id/2024/05/komite-ii-dpd-ri-mengusung-aspirasi-terkait-keterbatasan-kewenangan-daerah-dalam-pengelolahan-sda/)

DPD Siap Kawal Ketat Pelaksanaan Ibadah Haji 2024

14 Mei 2024 oleh jakarta

Sidang Paripurna DPD memutuskan untuk melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024. Wakil Ketua DPD, Mahyudin mengatakan tahun ini, pemerintah akan memberangkatkan jemaah haji terbanyak sepanjang penyelenggaraan ibadah haji yakni sebanyak 241.000 kuota. Jumlah ini meningkat sebanyak 12.000 kuota dibandingkan musim haji tahun 2023 yang hanya sebanyak 229.000 kuota. "Adapun rincian jemaah itu terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler atau sebesar 92 persen dan 27.680 jemaah haji khusus atau 8 persen dari total keseluruhan jemaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun ini," ujar Mahyudin dalam pidato pembukaan pada Sidang Paripurna DPD RI ke 11 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara V, Selasa (7/5). Lanjut dia, sebagai perwakilan masyarakat dan daerah, DPD memiliki kepentingan langsung terhadap penyelenggaraan ibadah haji agar berlangsung aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. "Oleh karena itu, pimpinan DPD RI menugaskan Komite III DPD RI untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1145 H/ 2024 M, baik penyelenggaran di dalam negeri maupun di Arab Saudi, pada saat persiapan ataupun saat penyelenggaraan ibadah haji," jelasnya. Selain membahas tentang pengawasan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, Sidang Paripurna DPD juga mendengarkan laporan kegiatan Anggota DPD RI di daerah pemilihan. (Sumber: https://rmol.id/politik/read/2024/05/07/619476/dpd-siap-kawal-ketat-pelaksanaan-ibadah-haji-2024 )

Komite I DPD RI Usulkan Adanya UU Anti Money Politic

14 Mei 2024 oleh jakarta

Untuk mewujudkan pemilu bersih, perlu adanya UU Anti Money Politic dan penguatan peran Bawaslu RI. Hal ini diungkapkan dalam laporan kegiatan reses para anggota DPD RI di daerah pemilihan di Sidang Paripurna DPD RI ke-11, Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024. Wakil Ketua Komite I DPD RI, Sylviana Murni melaporkan, pada reses di daerah saat melakukan pengawasan terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, ia melihat perlu adanya UU Anti Money Politic untuk mencegah adanya kecurangan pelaksanaan pemilu. "Selain itu, perlu penguatan kapasitas Bawaslu agar mampu melakukan pencegahan terhadap kecurangan penyelenggaraan pemilu dalam berbagai bentuk," ucap Sylviana di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (7/5/2024). Senada dengan itu, anggota DPD RI asal Papua Barat, sekaligus Wakil Ketua Komite I, Filep Wamafma, dalam paripurna tersebut juga menekankan adanya penguatan terhadap Bawaslu RI. Selain itu, Filep mengapresiasi hasil pelaksanaan pemilu di Papua Barat yang berlangsung aman tertib dan damai. "Meski masih banyak perbaikan tapi saya apresiasi pelaksanaan pemilu di Papua, saya berharap, orang Papua yang terpilih dapat turut serta dalam segala aspek pembangunan di Indonesia," ucapnya. Lain halnya, anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Muhammad Rakhman, yang menyoroti lembaga pemasyarakatan yang ada di sana perlu segera rehabilitasi, karena sudah tidak layak dan melebihi dari kapasitas yang ada. "Saya melihat, hal ini terjadi di hampir semua lembaga pemasyarakan kita, sehingga perlu adanya rehabilitasi dan penataan ulang dari pemerintah," pungkasnya. Tema reses Komite I DPD RI kali ini adalah pengawasan terkait Tahapan Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024, Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (Sumber: https://jakarta.suara.com/read/2024/05/07/161629/komite-i-dpd-ri-usulkan-adanya-uu-anti-money-politic )