Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Dukung Penuh Aspirasi Buruh/Pekerja, Komite III DPD RI Segera Gelar Raker dengan Kementerian Terkait

21 Januari 2025 oleh jakarta

Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma mendukung penuh aspirasi dan harapan 43 Federasi Buruh/Pekerja dari anggota 9 Konfederasi Buruh/Pekerja yang disampaikan dalam audiensi dengan Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung pada 16 Januari 2025. Dalam keterangan yang diterima wartawan, senator Filep mendesak pemerintah agar melanjutkan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dkk. Putusan itu memuat 21 poin penting dalam amar putusannya dimana MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang diajukan kalangan serikat pekerja/buruh tersebut. Dalam amar putusan ini, MK menyatakan 20 pasal dalam UU 6/2023 inkonstitusional bersyarat dan 1 pasal yakni kata ‘dapat’ dalam Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU 6/2023 inkonstitusional. “Saya paham betul harapan dan aspirasi kawan-kawan buruh. Selaku Ketua Komite III yang membidangi masalah ketenagakerjaan, saya mendesak Pemerintah untuk melaksanakan Putusan MK terkait UU Cipta Kerja”, kata Filep. “UU Cipta Kerja ini kan sejak diundangkan, diwarnai banyak gugatan. Tahun 2021 ada 9 gugatan di MK perihal UU ini. Di 2023 ada 11 gugatan. Dan di 2024 ini, hal-hal terkait Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak lagi berdasarkan izin, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), diputuskan secara adil oleh MK. Bahkan MK melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, dibuat UU Ketenagakerjaan sendiri, mengeluarkannya dari cluster UU Cipta Kerja. Ini menunjukkan kalau UU Cipta Kerja pada cluster Ketenagakerjaan memang urgen untuk diubah”, tegas Filep lagi. Lebih lanjut, senator Papua Barat itu lantas meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera merespons aspirasi buruh ini, terkait penyusunan UU Ketenagakerjaan yang dimaksud. “Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, sudah seharusnya merespons cepat persoalan ini, mengingat MK memberi waktu dalam 2 tahun untuk membuat UU Ketenagakerjaan tersendiri. Saya pastikan pada awal Februari nanti kami Komite III akan mengadakan Rapat Kerja dengan Kemenaker, guna memperjelas keseriusan Pemerintah menindaklanjuti Putusan MK itu,” ungkap Filep. “Saya kira kita semua menginginkan keadilan dalam iklim ketenagakerjaan kita. Keadilan yang diharapkan para buruh, harus dimulai dari kepastian hukum, dengan kata lain regulasinya harus ada dulu baru bisa kita implementasikan. Ini sampai sekarang Pemerintah belum terlihat jelas segera merespons. Kami meminta dukungan masyarakat agar perjuangan kami terhadap nasib buruh dengan mendorong lahirnya regulasi baru yang berkeadilan ini dapat terwujud,” pungkas Filep. Diketahui bahwa hasil-hasil audiensi pada 16 Januari tersebut telah dijadikan pembahasan utama dalam rapat kerja Komite III. Menurut Filep, persoalan ini penting mendapat perhatian serius guna mempersiapkan langkah-langkah strategis menuju pembaruan hukum ketenagakerjaan. (Sumber: https://www.jagaindonesia.com/dukung-penuh-aspirasi-buruh-pekerja-komite-iii-dpd-ri-segera-gelar-raker-dengan-kementerian-terkait/)

Komite III DPD RI Bahas Pembiayaan dan Solusi Program MBG

21 Januari 2025 oleh jakarta

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan sejak 6 Januari 2025 dengan alokasi anggaran Rp71 triliun dari APBN masih menghadapi berbagai kendala dalam pelaksanaannya. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komite III DPD RI terdapat sejumlah permasalahan teknis dan kebijakan menjadi sorotan, mulai dari kualitas rasa makanan, keberlanjutan program, hingga pengelolaan anggaran, Senin (20/1/2025), Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma, menyampaikan keprihatinannya terkait insiden keracunan yang dialami 10 siswa SD di Sukoharjo setelah menyantap makanan dari program MBG. “Insiden ini harus menjadi evaluasi serius, terutama terkait kualitas dan keamanan makanan yang disajikan,” tegas Filep. Dalam RDPU tersebut, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Ahmad Syafiq, mengungkapkan bahwa program MBG memiliki dampak positif terhadap peningkatan status gizi, ketahanan pangan, dan pembangunan manusia. Namun, Filep menekankan pentingnya penyesuaian menu berdasarkan kebutuhan gizi tiap kelompok umur serta perlunya standardisasi dan evaluasi berkala. “Dampak dari program yang masif ini tentu sangat besar sehingga perlu segera dieksekusi. Secara filosofis, program ini juga memberikan dampak langsung bagi masyarakat dan berhasil menunjukkan bahwa ‘Negara Hadir’ dalam salah satu masalah besar nasional yaitu masalah gizi,” ujar Ahmad Syafiq. Ketua Umum Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) Doddy Izwardy menyebutkan bahwa MBG merupakan langkah strategis untuk menekan angka stunting. “Studi menunjukkan bahwa intervensi makanan bergizi secara konsisten dapat menurunkan angka stunting hingga 32%. Pengawasan terhadap kualitas dan kecukupan gizi makanan menjadi krusial dalam memastikan efektivitas program ini,” kata Doddy. Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Zaikul Fikri menyatakan bahwa lebih dari 50% keluarga di Indonesia menghadapi kerentanan pangan, menjadikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai langkah yang sangat strategis dan perlu didukung. Namun, program ini harus dimitigasi dari berbagai risiko, termasuk potensi kerugian hingga Rp8,6 triliun jika penyaluran dilakukan secara sentralistik. CELIOS merekomendasikan pendekatan pemberdayaan daerah dengan memanfaatkan bahan baku lokal dari petani dan UMKM yang sesuai dengan karakteristik wilayah, serta melibatkan Puskesmas dan pengadaan barang/jasa dari produk lokal hingga 85%. Selain itu, distribusi langsung ke sekolah tanpa perantara dan penggunaan dapur masyarakat juga menjadi solusi strategis untuk mendukung keberhasilan program ini. “Dapur pusat berpotensi menghilangkan mata pencaharian penduduk lokal, padahal bahan makanan dapat dibeli langsung dari petani atau pasar lokal untuk dapur sekolah,” tegas CELIOS Menanggapi paparan dari narasumber, Anggota DPD RI dari Jawa Tengah Denty Eka Widi menambahkan masukan dari daerah bahwa masyarakat lebih menginginkan program sarapan pagi dibanding makan siang, khususnya untuk mendukung pertumbuhan anak sekolah. “Kalau SMA menunya disamakan dengan SD, itu sepertinya tidak tepat. Sebaiknya fokus pada program sarapan karena makan siang biasanya mendekati jam pulang,” ungkapnya. Sementara itu, terkait penanganan masalah stunting, Anggota DPD RI dari Kalimantan Timur Aji Mirni Mawarni menilai penanganan stunting harus dilakukan secara pararel melalui edukasi ke masyarakat. Menurutnya, penyelesaian stunting tidak hanya dengan MBG, tapi masalah terpenting atas kasus stunting itu adalah mengedukasi ibu-ibu untuk membuat makanan yang bergizi ke anaknya. “Hulu juga harus kita lakukan dengan melakukan edukasi, terutama pada calon-calon pranikah, calon ibu baru agar paham makan bergizi gratis itu penting,” ucapnya. Menurut Filep, hasil dari RDPU ini akan menjadi bahan rekomendasi yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat dengan Badan Gizi Nasional yang akan dilakukan pada Selasa (21/01/2025). Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan langkah strategis untuk menyempurnakan pelaksanaan program MBG, termasuk perbaikan mekanisme distribusi, pengelolaan anggaran, dan pemberdayaan sumber daya lokal. “Komite III DPD RI berkomitmen untuk terus mengawal program ini agar dapat mencapai tujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia secara merata dan berkelanjutan,” tutupnya. (Sumber: https://www.suarainvestor.com/komite-iii-dpd-ri-bahas-pembiayaan-dan-solusi-program-mbg/)

Komite I DPD RI Kunjungi Pemkot Bandung, Serap Masalah Penerimaan PPPK

21 Januari 2025 oleh jakarta

Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka pengawasan UU ASN ke Pemerintah Kota Bandung. Dalam pasal 66 Undang-Undang Nonor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa paling lambat Desember 2024 penataan Pegawai Non ASN telah selesai dan dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainya. Selain itu, beberapa waktu lalu terungkap adanya 50 daerah yanh berbeda jumlah datanya dengan BKN, dimana Kota Bandung masuk dalam urutan 9. Pada data BKN berjumlah 8.158 dengan formasi 790 selisih 7.366 orang. Hal ini tentunya akan menjadi masalah jika tidak cepat dicarikan solusinya. Hal ini lah yang menjadi dasar bagi pelaksanaan Kunjungan Kerja (Kunker) Komite I yang dilaksanakan di Balai Kota Bandung, Senin (20/1/2025). Hadir dalam pertemuan ini, Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung; Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam; Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carrel Simon P. Suebu, dan sejumlah anggota Komite 1 yakni: Cherish Harriete (Sulut); Hidayat Mudafar Sjah (Malut); Frits T. Wakasu (Papua Selatan); Hasan Basri (Kaltara); Ismed Abdullah (Kepri); Sum Indra (Jambi); Abdul Hakim (Lampung); Abraham Liyanto (NTT); dan Arya Wedakarna (Bali). Dalam sambutannya Tamsil menyatakan bahwa kunker ini dalam rangka mendapatkan masukan mengenai pendataan non ASN yag terjadi di Kota Bandung yang sejatinya selesai Desember 2024 yang lalu. “DPD RI berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan non ASN ini dan DPD RI akan mencoba untuk menyelesaikannya sesegera mungkin dan jika diperlukan akan ada Pansus untuk itu,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Komte I, Andi Sofyan (Kaltim) menegaskan kembali tentang tujuan kunker untuk menyerap aspirasi persoalan alih status Pegawai Non ASN yang terjadi d Kota Bandung. Hasil Rapat dengan Mendagri beberapa waktu lalu menegaskan ada 50 daerah yag bermasalah pada pendataan non ASN nya dan Jawa Barat khususnya Kota Bandung masuk dalam 50 daftar tersebut. Ini perlu segera diselesaikan, belum lagi beban anggaran daerah yang akan terbebani. Sedangkan Asisten III bidang Administrasi Umum Kota Bandung dalam paparannya menyatakan bahwa berbagai upaya pendataan non ASN telah dilakukan Pemkot Bandung sesuai dengan regulasi yang ada dan konsekuensi dari itu adanya beban anggaran Daerah. Faktanya bahwa Non ASN ada karena kebutuhan dimana kebutuhan ASN (Analisa Beban Kerja) 2023 sebanyak 23.877 orang, jumlah ASN per Desember 2024 sebanyak 15.911 orang, kekurangan 7.966 orang. Tercatat tahun 2024, data non ASN di Pemkot Bandung sebanyak 16.099. Berdasarkan Surat MenPanRB, tanggal 31 Mei Pemkot mengadakan pendataan mandiri, terdata 18.257 non ASN. Tanggal 22 Juli 2022, berdasarkan surat MenPANRB, terdata 9.438 non ASN. Saat ini tahun 2025, terdata sebanyak 8.156 non ASN. Untuk mendukung itu semua, Pemkot Bandung telah melaksanakan langkah teknis sejak 2022 antara lain melaksanakan asistensi RKA 2025; besaran gaji dan standar harga; Satpol PP, Diskar, Tenaga Pendiikan dan Kesehatan akan diarahkan untuk PPP paruh waktu; Tenaga BULD dengan skema BULD; tenaga Puskesmas yg bersifat urgen dengan skema tenaga ahli; dan untuk tenaga guru/pendidik diarahkan skema tenaga ahli melalui anggaran peningkatan mutu. Pada umumnya anggota Komite I yang hadir menekankan pentingnya tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan untuk lebih diutamakan dalam alih Status Pegawai ini dengan harapan akan memberikan lebih jaminan pada pembangunan pendidikan dan kesehatan di daerah. Pertemuan Kunker dalam rangka menyerap persoalan daerah ini berlangsung penuh kekeluargaan dan diakhiri dengan bertukar cenderamata dan komitmen DPD RI terhadap penyelesaian persoalan Non ASN ini secepatnya. (Sumber: https://amanmakmur.com/2025/01/21/komite-i-dpd-ri-kunjungi-pemkot-bandung-serap-masalah-penerimaan-pppk/)

Usulannya Tuai Polemik, Ketua DPD RI Klarifikasi Soal Pembiayaan MBG Pakai Dana Zakat

20 Januari 2025 oleh jakarta

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengklarifikasi soal usulan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), memakai dana zakat. Dia menjelaskan bahwa usulannya itu adalah untuk sekolah-sekolah kategori tertentu yang memenuhi syarat-syarat sebagai penerima zakat infak dan sedekah. Sehingga, kata Sultan, bukan kebanyakan sekolah yang dimaksud, misal sekolah umum atau sejenisnya yang memang tidak berhak menerima dari dana zakat tersebut. Sultan mengungkapkan hal itu untuk meluruskan kesalahpengetian yang dikatakannya sehingga ramai disorot. "Kami merekomendasikan agar pembiayaan program MBG yang lakukan dari hasil zakat, infak, dan sedekah masyarakat khusus diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kategori tertentu saja yang memenuhi syarat-syarat sebagai penerima zakat infak dan sedekah," ujar Sultan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025). Sultan mengungkapkan bahwa usulan itu ia sampaikan usai mengetahui potensi zakat, infak, dan sedekah di Indonesia yang mencapai Rp 300 triliun per tahun. Sebab itu, ia merekomendasikan pembiayaan program MBG melalui zakat, infak, dan sedekah untuk sekolah tertentu. "Artinya, tidak semua sekolah dan anak diberi MBG yang bersumber dari zakat infak dan sedekah," ucapnya. Dijelaskan Sultan, zakat adalah syariat Islam yang telah diatur siapa penerimanya. Namun untuk infak dan sedekah lebih fleksibel dan bersifat sukarela bagi yang ingin melakukan. Sultan pun mendorong Badan Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga zakat dari NU dan Muhammadiyah melakukan skema pembiayaan. "Kami memahaminya bahwa zakat adalah syariat Islam yang telah diatur batasan golongan penerima dan hukumnya wajib. Namun khusus infak dan sedekah sifatnya lebih fleksibel, baik jumlah, golongan penerima, dan hukumnya sunah atau sukarela bagi yang bersedia untuk melakukannya," ujarnya. “Kami mendorong agar Badan Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga zakat NU dan Muhammadiyah mengkaji sekaligus menyiapkan skema pembiayaan program MBG melalui zakat untuk disampaikan ke pemerintah,” tandasnya. Sebelumnya, Istana melalui Kepala Staf Presiden Anto Mukti Putranto buka suara soal usulan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin agar pembiayaan program Makan Bergizi Gratis(MBG) melibatkan masyarakat melalui Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS). Ia tidak sepakat program MBG menggunakan dana zakat. "Ya enggak kan, gunanya zakat kan bukan itu," kata Putaranto, di Kantor Staf Presiden, Rabu, (15/1/2025). Menurutnya program MBG telah dianggarkan oleh pemerintah melalui APBN. Untuk tahap awal anggaran MBG yakni sebesar Rp71 triliun. "Presiden sudah berniat baik dan tulus utuk memberikan terbaik untuk bangsa Indonesia kepada siswa-siswa ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah 71 T itu," katanya. Oleh karena itu kata dia, program MBG tidak mengambil dana dana dari sumber lain, apalagi zakat. Penggunaan zakat untuk MBG kata dia sangat memalukan. "Jadi enggak mengambil dana-dana itu. Jadi sudah betul-betul luar biasa, jadi gak ada yang ngambil dari mana ? Zakat itu sangat memalukan itu ya bukan seperti itu ya kami," pungkasnya. (Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2025/01/17/usulannya-tuai-polemik-ketua-dpd-ri-klarifikasi-soal-pembiayaan-mbg-pakai-dana-zakat?page=2.)

Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung: Gencatan Senjata Titik Awal Kemenangan Rakyat Palestina

20 Januari 2025 oleh jakarta

Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung meminta komunitas internasional aktif mengawasi gencatan senjata antara Palestina dan Israel. Menurut Tamsil, gencatan senjata ini merupakan langkah penting bagi kemenangan perlawanan rakyat Palestina. “Gencatan senjata ini tidak boleh menjadi sekadar formalitas. Serangan yang tetap berlanjut adalah bentuk pelanggaran berat yang menunjukkan bahwa penjajahan Israel harus segera dihentikan. Gencatan senjata adalah awal, bukan akhir dari perjuangan. Kita harus memastikan bahwa ini menjadi langkah menuju penghentian total penjajahan Israel di tanah Palestina,” tegas Tamsil dalam keterangannya kepada media, Jumat (17/1/2025). Konflik yang terus berlangsung ini telah menewaskan lebih dari 46.700 warga Gaza, melukai 96.910 orang, dan memaksa 90% dari populasi Gaza yang berjumlah sekitar 2,3 juta jiwa mengungsi dari rumah mereka. Selain itu, lebih dari 10.000 orang masih dinyatakan hilang di bawah reruntuhan akibat serangan udara Israel. Tamsil juga menambahkan bahwa meskipun gencatan senjata menjadi langkah positif, tantangan besar masih ada di depan. “Proses diplomasi dan penyelesaian yang adil harus terus didorong untuk memastikan bahwa gencatan senjata bukan hanya sekadar penghentian sementara, tetapi sebuah langkah konkret menuju perdamaian yang berkelanjutan bagi Palestina,” ujar Tamsil. Senator Dapil Sulsel itu menyambut baik langkah pemerintah Indonesia melalui Wakil Menteri Luar Negeri yang menyampaikan dukungan terhadap gencatan senjata ini. “Langkah ini sejalan dengan komitmen konstitusional Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina. Namun, kita juga harus memastikan bahwa gencatan senjata untuk melindungi rakyat Palestina dan tidak digunakan sebagai jeda oleh Israel untuk terus memperkuat pendudukannya,” tambahnya. Sebagai tokoh yang konsisten membela Palestina, Tamsil Linrung menyerukan komunitas internasional untuk bersatu demi memberikan bantuan nyata kepada Palestina. “Persatuan komunitas internasional adalah kunci. Jika kita bersatu, kita tidak hanya mampu bersuara lantang, tetapi juga menciptakan solusi konkret untuk membantu saudara-saudara kita di Palestina,” ujarnya. Tamsil juga mendesak masyarakat internasional untuk tidak tinggal diam atas pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel. “Setiap tindakan penjajahan harus dikutuk. Dunia internasional harus lebih berani mengambil langkah tegas untuk mewujudkan perdamaian yang adil,” ujarnya. “Gencatan senjata bukan hanya soal menghentikan perang, tetapi juga soal mengembalikan hak dan martabat rakyat Palestina. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan keadilan itu,” pungkas Tamsil. (Sumber: https://amanmakmur.com/2025/01/17/wakil-ketua-dpd-ri-tamsil-linrung-gencatan-senjata-titik-awal-kemenangan-rakyat-palestina/)

Peluang DPD Mendukung Usulan Pilkada Lewat DPRD

15 Januari 2025 oleh jakarta

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan lembaganya mempunyai sejumlah opsi yang akan diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk merespons usulan pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Sultan memberi sinyal bahwa lembaganya merespons positif usulan tersebut. Pertimbangannya, biaya pemilihan kepala daerah secara langsung yang mahal. “DPD sudah punya banyak bahan. Salah satunya bagaimana melihat demokrasi kita yang makin hari makin mahal,” kata Sultan di Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025. Senator asal Bengkulu ini mengatakan DPD akan menyampaikan opsi-opsi tersebut saat DPR mulai membahas omnibus law rancangan undang-undang politik. RUU itu akan menggabungkan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ia mengatakan DPD akan menyampaikan usulannya lewat daftar inventaris masalah (DIM) dan bahan-bahan lain ke DPR. Komite I DPD yang menangani urusan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan daerah yang akan menyusun DIM tersebut. “(Usulan) ada di Komite I, terkait pilkada, evaluasi pilkada, dan lain-lain,” ujar Sultan. Di samping itu, kata Sultan, DPD juga akan mengusulkan berbagai aturan perbaikan terhadap pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Ia menganggap perbaikan itu penting karena banyak ketentuan dalam undang-undang yang sudah usang. Ide pemilihan kepala daerah lewat DPRD diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, bulan lalu. Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan sistem pemilihan kepala daerah lewat DPR lebih efisien dan mampu menekan banyak biaya dibandingkan pilkada langsung. “Sekali memilih anggota DPR-DPRD, ya, sudah DPRD itu lah (yang) memilih gubernur, bupati-walikota,” kata Prabowo di acara puncak perayaan hari ulang tahun ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Kamis, 12 Desember 2024. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menguatkan usulan Presiden Prabowo tersebut. "Saya sependapat tentunya. Kami melihat sendiri bagaimana besarnya biaya untuk pilkada," kata mantan Kepala Polri ini di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024. Tito mengatakan pilkada langsung mengakibatkan terjadinya kekerasan di sejumlah daerah. Salah satu opsi untuk mengatasinya, yaitu lewat pelaksanaan pilkada asimetris, yaitu kepala daerah dipilih oleh DPRD. Pilkada asimetris merupakan sistem yang memungkinkan pelaksanaan pilkada yang berbeda di setiap daerah karena adanya perbedaan karakteristik maupun kekhususan dalam aspek administrasi dan budaya. Agenda untuk menghidupkan kembali pilkada lewat DPRD pernah mengemuka pada 2014 lalu. Saat itu, Indonesia baru satu dekade melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung. DPR dan eksekutif mengesahkan perubahan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Isinya, mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD. Partai Gerindra dan lima partai politik lainnya di Koalisi Merah Putih –koalisi pendukung Prabowo Subianto dan Hatta Radjasa di pemilihan presiden 2014— mendukung perubahan sistem pilkada tersebut. Namun, di ujung masa pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan perubahan undang-undang tersebut, serta mengembalikan sistem pilkada langsung. Usulan Prabowo tersebut menuai penolakan masyarakat sipil dan kalangan kampus. Mereka rata-rata menilai pilkada langsung masih lebih baik dibandingkan pilkada lewat DPRD. Pengajar hukum tata negara pada Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan usulan Prabowo tersebut merupakan upaya membajak hak politik dan partisipasi publik. Ia mengatakan sistem pemilihan langsung justru bisa memberikan hukuman kepada kepala daerah yang tidak bekerja sesuai dengan kehendak publik. “Usulan itu sangat tidak logis dalam skema politik seperti sekarang,” kata Herdiansyah. “Tetapi kemudian justru ingin dikembalikan ke proses di DPRD.” Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan ide pemilihan kepala daerah kembali ke DPRD bertentangan dengan konstitusi. Hadar mengingat ketika DPR dan eksekutif bersepakat untuk mengubah sistem pilkada dari DPRD ke pemilihan langsung. Salah satu pertimbangannya, karena terjadi jual-beli suara partai politik maupun anggota DPRD saat pemilihan kepala daerah di parlemen. “Salah satu faktor dulu kenapa mau diubah karena banyak permainan uang. Itu gelap sama sekali. Rakyat betul-betul tidak bisa mengikuti dan mengetahui proses pemilihan di DPRD,” kata Hadar. Di samping itu, kata dia, ada gap antara aspirasi rakyat dan keinginan anggota DPRD maupun partai politik. Sehingga keinginan rakyat tentang calon kepala daerah kerap berbeda dengan kehendak anggota Dewan. (Sumber: https://www.tempo.co/politik/peluang-dpd-mendukung-usulan-pilkada-lewat-dprd-1193948)

DPD apresiasi Omnibus Law Politik sebagai solusi konstitusional

15 Januari 2025 oleh jakarta

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengapresiasi gagasan pembentukan undang-undang sapu jagat (Omnibus Law) tentang Politik yang dinilainya sebagai salah satu solusi konstitusional. "Ada rencana oleh teman-teman DPR, lebih khususnya lagi Komisi II untuk memunculkan Omnibus Politik. Buat saya ini sesuatu yang baik, kemudian kami dari parlemen, dari DPD juga mengapresiasi sebagai sebuah langkah atau salah satu solusi konstitusional," kata Sultan usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. Sebab, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan sejumlah putusan terkait politik hingga kepemiluan. Misalnya, penghapusan ambang batas presiden (presidential threshold) yang diputus MK pada Kamis (2/1). "Ada Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemda, Undang-Undang Pilpres, dan lain-lain maka ide untuk memunculkan Omnibus Politik ini menurut saya ide yang harus kita apresiasi," ujarnya. Dia juga memandang banyak permasalahan regulasi setingkat undang-undang terkait dengan demokrasi dan politik, serta kepemiluan yang memerlukan evaluasi maupun pembaruan dengan kondisi saat ini. Untuk itu, dia menegaskan komitmen DPD RI terlibat aktif dalam penyusunan Omnibus Law Politik dengan turut serta mengusulkan daftar inventarisasi masalah (DIM) ketika pembahasan mulai bergulir. "Kami akan secara aktif memberikan masukan, DIM, dan apa namanya bahan-bahan kepada teman-teman di DPR untuk menjadi bahan atau pintu masuk di solusi konstitusi kita tanpa harus melakukan amandemen," ucapnya. Tak terkecuali, lanjut dia, materi terkait wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). "DPD pun sudah punya banyak bahan, salah satunya adalah bagaimana melihat demokrasi kita yang makin hari makin mahal. Itu salah satu contohnya," tutur dia. Sebelumnya, Senin (30/1), Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sudah mengirimkan surat ke Pimpinan DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyusun paket undang-undang politik atau Omnibus Law tentang politik. Secara garis besar, dia menjelaskan Omnibus Law Politik itu bakal mengatur tentang partai politik, pemilu, pilkada, MPR, DPR, DPRD, hingga tentang sengketa hukum acara pemilu. Selain itu, pengalaman DPR RI tentang apa pun terkait sistem politik pun akan menjadi bahan untuk menyusun undang-undang tersebut. "Isi Omnibus Law Politik itu tentu nanti akan kami rundingkan di internal tetapi secara garis besar kira-kira Omnibus Law Politik itu adalah satu paket undang-undang," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4583598/dpd-apresiasi-omnibus-law-politik-sebagai-solusi-konstitusional?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=latest_category)

DPD: Pagar Laut di Tangerang Merupakan Bentuk Keserakahan

15 Januari 2025 oleh jakarta

Anggota DPD asal Provinsi Banten, Habib Ali Alwi menilai pemasangan pagar di laut Tangerang sepanjang 30,16 km merupakan bentuk keserakahan yang tidak menghormati pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara 1945. “Ini bentuk keserakahan. Mula-mula dengan pagar bambu, lama-lama dibeton,” ujar Habib Ali Alwi merujuk pada pembangunan pagar di kawasan pesisir Tangerang yang tak berizin tersebut. Diduga pihak Agung Sedayu Group yang dipimpin Sugianto Kusuma alias Aguan menjadi dalang di balik pemasangan tersebut. Dia mengatakan tidak masuk akal kalau pembangunan pagar itu dilakukan secara mandiri atau atas swadaya masyarakat mengingat besarnya nilai proyek tersebut meskipun terbuat dari bahan bambu. Selain itu, Habuib Ali mengatakan bahwa pembangunan pagar tersebut juga bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”’. “Mana ada (upaya mandiri). Kayak kita orang bodoh aja. Siapa yang bisa membuat pagar sepanjang 30 km itu? Ini adalah bentuk keserakahan,” ujar Habib Ali di Gedung DPD RI, Selasa (13/1/2025. Sebelumnya berbagai kritik dilontarkan berbagai kalangan politisi terkait pembangunan pagar yang kontroversi tersebut. Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan pemagaran yang menggunakan pagar bambu dan cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter itu telah mengganggu aktivitas nelayan. “Pemagaran laut di kawasan Tangerang telah menjadi sorotan terutama dari sudut pandang Ombudsman. Isu ini tak lepas dari pelanggaran hak masyarakat yang sering kali diabaikan dalam proses pengambilan keputusan,” ujar Herry dikutip dari laman resmi Ombudsman, Kamis (9/1/2025). Ombudsman, menekankan bahwa transparansi dan partisipasi masyarakat merupakan kunci dalam setiap proyek yang memiliki dampak langsung pada lingkungan dan kehidupan sosial warga. Hery juga menyampaikan pagar bambu yang dipasang tanpa izin tidak hanya menghalangi pergerakan kapal nelayan, tetapi juga mengganggu aliran air laut dan merusak habitat laut. Tidak hanya dari ekosistem tetapi dari Manusia juga Kerusakan ekosistem ini dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut di wilayah tersebut. Ombudsman RI berharap Pemerintah melalui Kementerian terkait segera mengatasi permasalahan ini guna melindungi kepentingan nelayan dan kelestarian ekosistem laut. (Sumber: https://www.suarainvestor.com/dpd-pagar-laut-di-tangerang-merupakan-bentuk-keserakahan/)

Ketua DPD RI Berharap Empat RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2025 Ukir Sejarah

15 Januari 2025 oleh jakarta

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin berharap empat rancangan undang-undang atau RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dapat mengukir sejarah. Ia karenanya meminta seluruh anggota DPD RI bekerja lebih optimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah. "Ini tugas kita bersama untuk mengawal RUU ini. Kita berharap jika ada produk legislasi DPD RI bisa menjadi sejarah bagi kita," kata Sultan saat pembukaan masa sidang III Tahun Sidang 2024-2025 di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (14/01/2025). Adapun keempat RUU tersebut adalah RUU tentang Perubahan Undang-Undang Pemerintah Daerah; RUU tentang Perubahan Iklim; RUU tentang Masyarakat Hukum Adat; dan RUU tentang Daerah Kepulauan. Sultan menambahkan DPD RI harus bersinergi dan berkolaborasi, serta bekerja lebih cepat secara efektif dan efisien dalam menindaklanjuti penyusunan empat RUU tersebut. "Kita berharap pada periode ini ada output dari RUU inisiatif DPD RI yang berhasil menjadi undang-undang," harapnya. Sultan juga menyinggung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah dimulai pada tanggal 6 Januari 2025. Program ini sangat penting untuk mempersiapkan kualitas sumberdaya manusia Indonesia menghadapi Indonesia Emas tahun 2045. “DPD RI mengajak turut berpartisipasi melakukan semua pihak untuk mengawasi program ini agar berjalan sesuai harapan. DPD RI melalui Komite III akan mengawasi kesiapan di daerah dalam pelaksanaan program MBG maupun menemukan potensi-potensi penyelewengan dari permasalahan di kemudian hari,” kata senator asal Bengkulu ini. Sementara, Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Utara Stefanus BAN Liow menilai program MBG di Provinsi Sulawesi Utara belum semuanya merasakan. Ia menghimbau pusat dan daerah dapat bersinergi dalam menyukseskan program ini. “Di Sulut belum sepenuhnya merata program MBG. Maka ini perlu campur tangan dan sinergitas pusat dan daerah,” pungkasnya. Senada dengan Stefanus, Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Timur Lia Istifhama menilai program MBG di Jatim mengalami beberapa kendala salah satunya anggaran dan belum menyentuh ke pondok pesantren. Ia juga berharap program ini juga bisa menggandeng UMKM sehingga meningkatkan perekonomian masyarakat. “Program ini memang masih belum merata terutama di pondok pesantren. Maka ini perlu juga menjadi perhatian pemerintah,” harapnya. Anggota DPD RI asal Provinsi Maluku Utara Hasby Yusuf mengaku mendukung adanya program MBG. Namun ia menilai bahwa makan bergizi perlu memperhatikan aspek kehalalannya dan kemerataan di setiap sekolah. “MBG sangat penting tapi yang perlu diperhatikan adalah aspek kehalalannya. Karena selama ini belum ada lebel halalnya,” lontarnya. (Sumber: https://m.rilis.id/Nasional/Berita/Ketua-DPD-RI-Berharap-Empat-RUU-yang-Masuk-Prolegnas-Prioritas-2025-Ukir-Sejarah-BsGWHTt)

Ketua DPD soal Retreat Kepala Daerah: Memastikan Program Pusat-Daerah Berjalan

15 Januari 2025 oleh jakarta

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin menanggapi rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menggelar retreat bagi kepala daerah terpilih. Dia menilai, retreat ini penting untuk membangun semangat nasionalisme serta patriotisme kepala daerah terpilih menjadi lebih kuat. “Ini retreat kalau saya, saya pribadi saya merasa sesuatu yang baru dan patut untuk diapresiasi bahkan didukung. (Karena) membangun semangat nasionalisme, membuat patriotisme kepala daerah terpilih menjadi lebih kuat, lebih tinggi,” kata Sultan kepada wartawan, di Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1). Sultan melanjutkan, retreat ini juga dapat digunakan sebagai wadah menyatukan kepala daerah guna memastikan visi dan misi pemerintah daerah sejalan dengan pusat. “Kemudian, menyatukan kepala daerah, memastikan visi misi atau program dari pusat ke daerah itu juga berjalan dengan baik,” tuturnya. Menurutnya, tidak perlu anggaran besar untuk proses retreat kepala daerah. Sebab yang terpenting adalah semangat untuk membangun Indonesia bersama-sama. “Memang mengadakan retreat selevel kepala daerah itu harus memakan anggaran yang tinggi? Tidak juga. Yang penting semangatnya itu bahwa ayo kita mulai era baru sekarang dengan semangat membangun bangsa,” ujarnya. Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, menyebut rencana retreat yang digagas Prabowo bertujuan untuk membangun kekompakan. “Biar kompak, biar paham arah pembangunan negara. Terus apa yang menjadi prioritas-prioritas Presiden,” ujarnya di Kemenkomdigi, Jakarta Pusat pada Senin (13/1). Nantinya, kegiatan itu akan diurus oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan melibatkan pihak Istana. Kegiatan ini juga pernah diadakan oleh presiden Prabowo Subianto bersama jajaran kabinetnya. Saat itu, ia memboyong menteri, wakil menteri, kepala badan, utusan khusus, hingga penasihat presiden ke Akmil Magelang. (Sumber: https://kumparan.com/kumparannews/ketua-dpd-soal-retreat-kepala-daerah-memastikan-program-pusat-daerah-berjalan-24IlF4aPM1L/full)