Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

BULD DPD RI Berharap UU HKPD Mampu Tingkatkan Perekonomian Daerah

19 Januari 2023 oleh jakarta

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menilai lahirnya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( HKPD), membawa harapan terciptanya sinergi antara pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat. Di sisi lain, UU ini justru menghadapi tantangan besar bagi pemda. “UU ini mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Namun pemda menghadapi tantangan yang sangat besar,” ucap Wakil Ketua BULD DPD RI Abdurrahman Abubakar Bahmid saat membuka RDPU dengan Pakar Perpajakan di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (18/1). Menurut senator asal Gorontalo itu, tantangan pemda yaitu perubahan mekanisme range price yang menjadi kontraproduktif dengan semangat regulerend pajak dalam menghadirkan iklim investasi yang kondusif. “ Alhasil adanya kebijakan pembaruan pada aspek jenis, tarif, hingga prosedur pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di daerah,” ungkapnya. Sejalan dengan hal tersebut, lanjutnya, dalam ranah pembentukan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. UU HKPD juga mengamanatkan adanya tahap evaluasi yang dilakukan secara bertingkat sebelum peraturan daerah yang dibentuk tersebut dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah. “Pengaturan tentang proses evaluasi ini memunculkan tahapan yang bisa saja menyulitkan bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kewenangan mengelola pajak dan retribusi di daerahnya,” imbuh Abdurrahman Abubakar Bahmid. Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Barat Muslim M Yatim menilai sejauh ini daerah tidak bisa bergerak dengan adanya peraturan pusat. Apalagi, lahirnya UU Cipta Kerja yang telah menambah ‘penderitaan’ kewenangan daerah. “UU Cipta Kerja telah menambah penderitaan kewenangan daerah. Maka saya berharap UU HKPD bisa membawa angin segar bagi daerah,” paparnya. Anggota DPD RI asal Provinsi Aceh Abdullah Puteh mempertanyakan bahwa perpajakan nasional memberikan daya dukung yang kuat kepada daerah. Faktanya sampai saat ini daerah masih saja kesulitan keuangan maka diperlukan strategi khusus di sektor perpajakan. “Kita perlu strategi khusus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga menjadi suatu harapan bagi daerah,” cetusnya. Di kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa PDRD pasca UU HKPD berpotensi meningkatkan PAD. Jika dilihat dari insentif fiskal, UU ini diyakini mampu mendorong pemda untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha. “Insentif fiskal ini sebagai upaya konkrit dalam merealisasikan fungsi regulerend pajak dan retribusi, berpotensi meningkatkan investasi dan PAD,” ujarnya. Ketua Klaster Politik Perpajakan, Kesejahteraan dan Ketahanan Nasional Haula Rosdiana menjelaskan penerbitan UU HKPD berimplikasi penyesuaian hukum pajak material dan hukum pajak formal PDRD. Alhasil terjadi penurunan biaya administrasi dan kepatuhan yang berimplikasi restrukturisasi pajak daerah berbasis konsumsi. “Restrukturisasi menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Selain itu, terdapat rasionalisasi retribusi dari semula 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan,” paparnya. (Sumber : https://jayakartanews.com/buld-dpd-ri-berharap-uu-hkpd-mampu-tingkatkan-perekonomian-daerah/ )

Komite IV DPD RI Dorong Bappenas Tingkatkan Kualitas Perencanaan

19 Januari 2023 oleh jakarta

Komite IV DPD RI rapat kerja dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI, Suharso Monoarfa membahas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023. Rapat dipimpin oleh Ketua Komite IV DPD RI Dra. Hj. Elviana, M.Si dan dihadiri segenap anggota Komite IV DPD RI, Selasa 17 Januari 2023 di Jakarta. Elviana mengungkapkan beberapa poin perhatian yang menjadi fokus Komite IV DPD RI, diantaranya mengenai dampak pandemi yang masih berpengaruh di tahun 2023. “Pandemi menyebabkan efek luka sosial-ekonomi, beberapa contoh efek luka tersebut adalah penurunan produktivitas, learning loss and job loss, serta pemulihan dunia usaha yang relatif lambat. Terlebih, tahun 2023 merupakan penyusunan RPJPN dalam menyambut visi 2045 dan persiapan jelang tahun politik pada tahun 2024,” ungkap Elviana. Elviana juga menyinggung mengenai Pembangunan IKN. Dalam hal Pembangunan IKN baru dengan maksud untuk mendorong pembangunan Kawasan Timur Indonesia (KTI) untuk pemerataan wilayah dan mengurangi ketimpangan maka diharapkan Pemerintah harus tetap membuat kajian komprehensif yang mencakup berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Menteri PPN/Bappenas dalam paparannya menyampaikan evaluasi atas RKP 2022 dimana beberapa pencapaian sasaran pembangunan makro belum dapat dicapai. “Target tingkat kemiskinan sebesar 8,5-9,0 persen, realisasinya sebesar 9,54%, dan IPM target 73,41-72,91% dan terealisasi 72,91%,” kata Suharso Monoarfa. Ditambahkan oleh Menteri PPN/Bappenas bahwa hal yang perlu menjadi perhatian berdasarkan persepsi masyarakat terkait dengan RPJPN 2005-2025 adalah mengenai ketersediaan lapangan pekerjaan dan kemudahan akses bagi masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar. “sebelum tahun 2045 Indonesia harus keluar dari Middle Income Trap (MIT), kita telah terjebak dalam MIT selama 30 tahun, bonus demografi akan mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi 6,0 % untuk keluar dari MIT tahun 2040,” ungkap Suharso. “Untuk program Prioritas TA 2023 diarahkan antara lain untuk memperkuat ketahanan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan SDM,” tambah Suharso. Senator asal Aceh, Sudirman, dalam kesempatan Raker ini menyampaikan aspirasinya terkait dengan Dana Otsus untuk daerah Provinsi Aceh. “Aceh termasuk provinsi yang termiskin di Pulau Sumatera dan mohon jangan ada intervensi pada pembagian Dana Otsus agar dana Otsus dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Aspirasi lain datang dari Sulawesi Tenggara, khususnya terkait dengan infrastruktur di Sulawesi Tenggara. “Pembangunan Infrastruktur di Sultra tidak bisa menggunakan APBD, semua yang dipakai untuk membangun adalah dari pinjaman, sementara sumber daya alam dikeruk dan hasilnya banyak lari ke pusat,” ungkap Amirul Tamim. “Kami belum melihat dalam RKP 2023 tentang ppengembangan aspal Buton, padahal potensi aspal Buton ini sangat besar yang dapat menyerap banyak tenaga kerja dan pastinya memberikan manfaat bagi masyarakat dan kami juga berharap jembatan penghubung P. Muna – P.Buton agar dapat dibangun dan masuk dalam RKP 2023,” tambah Amirul. Senator dari Bangka Belitung, Zuhri M. Syahzali berharap bahwa program percepatan industry di Babel, dapat terlaksana. “Saya mendengar tentang rencana pemerintah yang ingin menghentikan ekspor timah, kami mendukung kebijakan ini namun harus dipersiapkan dengan sungguh-sungguh dengan membanggun hilirisasinya sehingga mampu meningkatkan nilai tambah timah di Babel,” tambah Zuhri. “Perencanaan pembangunan daerah harus berkualitas, harus dipastikan bahwa itu adalah pembangunan daerah, bukan pembangunan di daerah yang artinya pemerintah pusat numpang pembangunan di daerah” kata Jimmly Assidiq. “Selama ini kita belum terlalu banyak membicarakan kualitas perencanaan (quality of planning), kita belum eksplore kualitas perencanaan” tambah Senator dari DKI Jakarta ini. “Terkait dengan kredit UMKM yang merupakan bisnis high risk low income, untuk mencapai kredit UMKM tinggi, kira-kira program pemerintah apa selain program KUR? Terkait kontribusi provinsi pada GDP nasional, DKI terbesar, sementara Jateng jauh dibawah DKI Saya butuh klarifikasi Bappenas terkait hal ini., lalu apa yang harus kita dorong untuk meningkatkan kontribusi daerah terhadap GDP nasional?” tanya Casytha A. Kathmandu Senator Jateng. Harapan datang dari Sulawesi Barat melalui wakilnya Iskandar Loppa. Sulbar merupakan daerah potensi sebagai penyangga IKN dengan jarak 10-12 jam dapat terjangkau, dan kami berharap Sulbar diprioritaskan untuk mendapat DAK fisik untuk pengembangan food estate. Sementara Eni Sumarni dari Jawa Barat menanyakan apakah Bappenas mempunyai program untuk membangun karakter anak bangsa. “Saat ini moral bangsa sedang kritis, kita setiap hari disuguhi berita yang menyakitka seperti anak-anak dengan kasus narkoba, hamil diluar nikah, dan lain-lain, bagaimana Bappenas, apakah bisa menyusun rencana program pembangunan untuk membangun karakter generasi muda, bagaimana rasio pendidik dan murid saat ini? Harus ada big design terkait ini?” tanya Eni. “NTT berkali-kali menyandang provinsi termiskin, ini butuh berapa lama untuk penanganan masalah ini? Program khusus apa yang dirancang Bappenas untuk NTT dengan predikat yang serba terbelakang? Kami minta perhatian khsusu dari pemerintah pusat untuk menangani kemiskinan NTT,” ungkap Hilda Manafe Senator NTT menyampaikan aspirasinya. Terkait dengan terbentuknya Provinsi baru di Papua, Senator Papua Barat, Sanusi Rahaningmas berharap dukungan infrastruktur dasar di Papua Barat Daya. “Setidaknya 2024 kami berharap sudah memiliki kantor-kantor bagi OPD-OPD di Papua Barat Daya,” kata Sanusi. “Kami mengusulkan agar efektivitas hasil regsosek oleh BPS dapat digunakan pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota, kalau hasilnya dapat digunakan bersama, maka akan sangat bagus bagi penyusunan program-program sosial dan pengentasan kemiskinan,” kata Wakil Ketua Komite IV, Abdul Hakim dalam sesi tanya jawab. “Masyarakat banyak tewas di jalanan karena infrastruktur jalan yang kurang baik, mohon agar infrastruktur dapat menjadi prioritas karena terkait dengan perlindungan warga dan pembangunan jalan-jalan provinsi. harap menjadi perhatian Bappenas,” tambah Abdul Hakim. Lain dengan Abdul Hakim, Ketua Komite IV menyoroti mengenai dana desa yang dianggapnya terlalu kaku dan mengikat penggunaannya. “Kita tahu anggaran dana desa diatur sedemikian ketat dalam penggunaannya, sehingga kami minta agar segera diberlakukan otonomi dana desa mengingat bahwa kondisi dan kebutuhan desa yang berbeda-beda dan jangan ada titipan program dari pusat yang dibebankan pada dana desa, seperti penanganan stunting yang menggunakan dana desa, tidak semua desa maengalami stunting,” ungkap Elviana. Program IKN yang dipaparkan oleh Bappenas pun tak luput menjadi perhatian Komite IV. Sukiryanto, Wakil Ketua Komite IV menyampaikan keraguannya akan keberlangsungan program IKN ke depan. “Saya mewakili Kalimantan, mengingat Pemilu tinggal satu tahun lagi, bagaimana nasib IKN jika kondisi politik sangat dinamis sehingga berpotensi merubah UU IKN, bagaimana nanti nasib IKN jika tidak dilanjutkan oleh Pemerintah berikutnya?” Kesempatan tanya jawab dengan Kementerian PPN/Bappenas benar-benar dimanfaatkan oleh Anggota Komite IV untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang ditemui di daerah. Tak ketinggalan, Wakil Ketua Komite IV asal Maluku, Novita Anakotta juga menyampaikan aspirasinya. Diharapkan Bappenas dapat membuat perencanaan yang terintegrasi serta aktif mendorong pariwisata di P.Banda dengan membuat master plan pariwisata di P. Banda” kata Novita. “Seaweed estate di Maluku terus dibicarakan tapi tidak terealisasi., mohon perhatian dari Pak Menteri,” tambah Novita. Sebelum rapat ditutup, menanggapi berbagai pertanyaan dan pernyataan para Anggota Komite IV, Menteri PPN/Bappenas menyatakan bahwa dalam upaya merealisasikan kebijakan pembangunan RKP 2023, Kementerian PPN/Bappenas dalam proses penyusunan telah menerapkan konsep clearing house pembangunan melalui pemilihan kegiatan-kegiatan pembangunan yang benar-benar bermanfaat dan mempunyai peran penting dalam proses pencapaian tujuan pembangunan. “Pemerintah memiliki tujuh program Prioritas Nasional (PN) dan 14 Major Project yang diidentifikasi memiliki peran signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan pada tahun 2023”, ungkap Suharso. Menutup kegiatan Raker, Pimpinan Komite IV membacakan beberapa poin penting kesimpulan rapat diantaranya; 1). Mendorong Kementerian PPN/Bappenas untuk lebih fokus pada kualitas perencanaan (quality of planning) dalam menyusun perencanaan sehingga pembangunan di daerah bukan hanya sekadar memindahkan program pemerintah ke daerah, tapi benar-benar pelaksanaan pembangunan oleh daerah; 2). mendorong Kementerian PPN/Bappenas agar terus melakukan sinkronisasi dan penguatan basis data serta pemutakhiran data secara nasional sesuai dengan hasil Regsosek yang dilaksanakan oleh BPS agar program kerja pemerintah termasuk bantuan sosial serta program-program pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat lainnya dapat dilakukan dengan optimal dan tepat sasaran; 3). Kementerian PPN/Bappenas agar menyusun rencana program yang lebih komprehensif bagi masyarakat dan daerah untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) serta menurunkan tingkat kemiskinan daerah yang pertumbuhan ekonominya terutama di bawah rata-rata nasional, sehingga target pertumbuhan ekonomi 2023 dapat tercapai; 4). mendorong Kementerian PPN/Bappenas untuk membantu pembinaan peningkatan kualitas perencanaan agar program-program nasional yang “dititipkan” kepada Desa disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing Desa berdasarkan hasil Musrenbangdes; 5). Komite IV DPD RI memberi apresiasi kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam mendorong pertumbuhan UMKM sebagai prioritas pembangunan nasional 2023 dan meminta agar memberi subsidi bunga yang merata kepada nasabah Kredit Ultra Mikro. (Sumber : https://www.mjnews.id/2023/01/komite-iv-dpd-ri-dorong-bappenas-tingkatkan-kualitas-perencanaan/3/ )

Ketua DPD RI Minta Hukum Pertanahan Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

19 Januari 2023 oleh jakarta

Masalah pertanahan hingga kini menjadi salah satu PR pemerintah yang masih mengganjal. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti juga memberikan atensi serius terhadap masalah ini. LaNyalla dengan tegas meminta agar hukum pertanahan ditegakkan dengan setegas-tegasnya tanpa memandang bulu. "Pemerintah melalui lembaga terkait, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, harus memastikan hukum pertanahan bisa berjalan dengan baik. Sehingga, tidak ada masyarakat yang dirugikan," kata LaNyalla, Rabu (18/1/2023). Menurutnya, dalam masalah pertanahan, masyarakat kecil adalah objek yang paling sering menderita kerugian. "Tidak semua masyarakat memahami bagaimana mengurus berkas pertanahan. Jika pun ada, tidak sedikit yang akhirnya berurusan dengan mafia tanah," ungkapnya. "Akhirnya, masyarakat harus mengeluarkan uang lebih besar. Dan tidak sedikit yang harus tertipu bahkan sertifikat yang dikeluarkan telah berubah nama," terangnya. Untuk itu LaNyalla mendukung agar mafia tanah diberantas hingga ke akar-akarnya. "Mafia tanah ini sangat membahayakan masyarakat dan juga bisa menyebabkan kerugian bagi negara. Kalau tidak ada sikap tegas dan tidak ada efek jera, tanah akan terus menjadi masalah yang tidak terselesaikan," katanya. Dengan alasan tersebut, LaNyalla juga mendukung Kementerian ATR/BPN untuk membantu menyelesaikan masalah yang dialami seorang tuna netra bernama Banuara Viktor Sihombing (48), Warga Cimindi Raya, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat. Banuara meminta Kementerian ATR/BPN membatalkan sertifikat tanah seluas 3.275 meter persegi dengan SHM No.252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Alasannya karena sertifikat tersebut sudah pernah terbit pada tahun 1992 dan tidak pernah hilang. Surat itu sudah diurusnya sebelum ia mengalami kebutaan. Masalah timbul tahun 2019 saat ia, didampingi oleh keponakannya, bermaksud melunasi PBB terhutang ke kantor desa Sundawenang, Namun staf desa menyampaikan adanya SHM Pengganti No.252 tahun terbit 2017 atas nama Yoerizal Tawi. (Sumber : https://www.antvklik.com/headline/577036-ketua-dpd-ri-minta-hukum-pertanahan-ditegakkan-tanpa-pandang-bulu?page=all )

Adendum UUD 1945, LaNyalla Usulkan DPR RI Juga Diisi Unsur Perseorangan

18 Januari 2023 oleh jakarta

Gagasan mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli untuk kemudian disempurnakan lewat adendum kian kencang disuarakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Ia mengusulkan dalam perubahan sistem asli melalui teknik adendum, agar terdapat peserta pemilu dari unsur perseorangan masuk sebagai bagian dari DPR RI. “Sebagai tawaran penyempurnaan UUD Naskah Asli dengan Teknik Adendum, saya mengusulkan agar DPR, tidak hanya diisi oleh peserta Pemilu dari unsur partai politik saja. Tetapi juga diisi peserta Pemilu dari unsur perseorangan,” kata LaNyalla dalam FGD bertema Peta Jalan Kembali ke Titik Nol Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di Gedung UC UGM, Yogyakarta, Selasa (17/1/2023). Dijelaskan LaNyalla, dalam disain asli sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa memang tidak mengenal Sistem Bi-Kameral. Tidak mengenal DPD yang dipilih melalui Pemilu. MPR yang merupakan penjelmaan rakyat hanya diisi melalui dua jalur. Yaitu jalur yang dipilih melalui Pemilu dan jalur yang diutus, sehingga hanya berisi Anggota DPR yang dipilih dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan yang diutus. “Karena anggota DPD saat ini, pada hakikatnya mereka sama-sama dipilih melalui Pemilu, sudah sewajarnya anggota DPD RI berpindah menjadi satu kamar di DPR RI,” tutur dia. Menurut Senator asal Jawa Timur itu, setidaknya ada 3 dampak positif jika terdapat unsur perseorangan sebagai anggota DPR RI. Pertama memperkuat mekanisme check and balances terhadap eksekutif. Kedua mencegah koalisi besar partai politik dengan pemerintah yang merugikan kepentingan rakyat. Ketiga sebagai penyeimbang dan penentu dalam pengambilan keputusan-keputusan penting di DPR RI. “Sehingga keputusan di DPR RI, terutama terkait penyusunan Undang-Undang, tidak hanya ditentukan oleh partai politik saja,” ucap LaNyalla pada diskusi yang diselenggarakan Dewan Guru Besar UGM dan Rumah Pancasila itu. Sementara Utusan Daerah tetap diisi oleh utusan-utusan daerah, yang idealnya dihuni oleh Raja dan Sultan Nusantara. Sedangkan Utusan Golongan diisi oleh utusan-utusan dari Organisasi dan para Profesional. Menurut LaNyalla, Utusan Daerah dan Utusan Golongan harus diberi hak untuk memberikan pertimbangan yang wajib diterima oleh DPR RI dalam penyusunan Undang-Undang. Hal itu sekaligus sebagai penguatan fungsi Public Meaningful Participation. “Sehingga hasil akhirnya, kita memperkuat sistem bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa, tanpa mengubah struktur atau konstruksi sistem bernegara, dimana penjelmaan rakyat harus berada di Lembaga Tertinggi Negara,” ujar dia. Karena sistem hari ini, yang merupakan produk perubahan Undang-Undang Dasar tahun 2002, menurut LaNyalla, terbukti gagal untuk mewujudkan Indonesia berdaulat, adil dan makmur. Yang terjadi justru meningkatnya kesenjangan ekonomi dan memperkokoh cengkraman oligarki ekonomi untuk menguasai dan menyandera kekuasaan. Sistem tersebut juga semakin menghasilkan ketidakadilan yang melampaui batas dan menjadi penyebab pemiskinan struktural dari Sabang sampai Merauke. “Inilah kenapa APBN selalu minus dan ditutup hutang dengan bunga yang tinggi. Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak sebanding dan sangat jauh dengan potensi kekayaan bumi, air dan angkasa Indonesia. Bahkan ironisnya, sebagian dari uang hutang sudah digunakan untuk pembiayaan rutin dan pembayaran bunga hutang,” paparnya. Hal itu terjadi karena Daulat Pasar telah menggantikan Daulat Negara. Ekonomi bukan disusun oleh Negara, tetapi dibiarkan disusun oleh mekanisme pasar bebas. “Makanya tidak ada pilihan. Darurat Sistem yang diakibatkan oleh kecelakaan Perubahan Konstitusi tahun 2002 harus kita akhiri dengan cara kembali kepada rumusan asli sistem bernegara dan sistem ekonomi Pancasila,” tegasnya. (Sumber : https://www.mjnews.id/2023/01/adendum-uud-1945-lanyalla-usulkan-dpr-ri-juga-diisi-unsur-perseorangan/)

DPD RI Minta Pemerintah Terjunkan Tim Khusus Usut Bentrokan Pekerja PT GNI

18 Januari 2023 oleh jakarta

Bentrokan antara pekerja Indonesia dan tenaga kerja asing di area smelter nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara harus ditangani secara tuntas. Anggota Komite II DPD RI yang membidangi persoalan Sumber Daya Mineral dan Investasi Fahira Idris berujar, bentrokan pekerja PT GNI tidak bisa dipandang dari sisi penegakan hukum, tetapi banyak dimensi lain yang harus diperhatikan. Pemerintah, kata dia, idealnya menerjunkan tim khusus lintas sektor yang terdiri dari unsur Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, serikat pekerja, akademisi, civil society dan unsur lain yang relevan. "Tim khusus dari berbagai unsur ini diharapkan mampu menemukan akar persoalan yang menjadi latar belakang peristiwa ini sebagai data penting mengusut tuntas dan merumuskan solusi agar tidak terulang,” ujar Fahira dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1). Salah satu langkah penting yang perlu segera dilakukan pemerintah adalah mengaudit PT GNI, terutama kebijakan terkait ketenagakerjaan mulai dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), upah, dan mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). “Saya berharap kejadian ini juga menjadi momentum bagi pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan lain, terutama di industri nikel yang mempekerjakan TKA dan tenaga kerja lokal," tutupnya. (Sumber: https://politik.rmol.id/read/2023/01/17/560627/dpd-ri-minta-pemerintah-terjunkan-tim-khusus-usut-bentrokan-pekerja-pt-gni)

Komite III DPD RI Dorong Menparekraf Kembangkan Pariwisata Daerah

18 Januari 2023 oleh jakarta

Komite III DPD RI meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno untuk dapat mengembangkan sektor pariwisata di daerah, termasuk dalam pengembangan ekonomi kreatif di dalamnya. “Komite III DPD RI mendukung program strategis dan rencana kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di tahun 2023 dalam upaya pemerataan dan pertumbuhan daerah pariwisata dan ekonomi kreatif di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri pada rapat kerja dengan Menparekraf Sandiaga Uno, sebagaimana dikutip dari siaran pers DPD yang diterima di Jakarta, Selasa (17/1/2023). Komite III DPD RI juga mendukung adanya revisi Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang bersifat dinamis harus didukung dengan adanya regulasi yang mengikuti perkembangan di sektor pariwisata Indonesia. Dalam rapat tersebut, beberapa anggota DPD RI berharap adanya pengembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)sebagai usaha kreatif daerah dalam sektor kepariwisataan. Sementara itu, Menparekraf Sandiaga Uno menjelaskan, di tahun 2022, Kemenparekraf telah melakukan pengembangan desa wisata dengan mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif. Selama tahun 2022, pengembangan desa wisata dan penerapan pariwisata berbasis masyarakat mencapai jumlah 3.620 desa wisata, rintisan 2.369, berkembang sebanyak 958, maju 283, dan mandiri sebanyak 11 desa. “Sedangkan untuk anugerah desa wisata Indonesia tahun 2022 telah terdaftar 3.419 desa wisata,” imbuhnya. Sedangkan untuk pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, Sandiaga menjelaskan di tahun 2022 terdapat sembilan kabupaten atau kota yang telah difasilitasi. “Dan sebanyak delapan kabupaten/kota telah melaksanakan uji petik PMK3I dan 35 kabupaten dan kota yang telah diberikan workshop,” ucapnya. Sementara Wakil Menteri Parekraf Angela Herliani Tanoesoedibjo di tahun 2023 menyatakan bahwa Kemenparekraf memiliki tema rencana kerja pemerintah (RKP) berupa peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. “Arah kebijakan RKP 2023 salah satunya adalah untuk mendorong pemulihan dunia usaha,” imbuhnya (Sumber: https://waspada.id/nusantara/komite-iii-dpd-ri-dorong-menparekraf-kembangkan-pariwisata-daerah/)

Komite IV Dorong Penguatan Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Dan Pembangunan Desa

18 Januari 2023 oleh jakarta

JAKARTA - Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka Pendampingan mitra terkait pengawasan BPKP terhadap pengeloaan dan penggunaan dana desa di Provinsi Jambi. Dra. Hj. Elviana, M.Si, Senator Jambi dalam sambutannya selaku Ketua Komite IV menyampaikan bahwa selain kunjungan kerja Anggota Komite IV DPD, ada juga kunjungan kerja Pimpinan Komite IV ke daerah. “Pimpinan Komite melakukan rapat-rapat dengan mitra kerja untuk memperdalam pengetahuan dan pemahaman terhadap hal-hal yang dikerjakan oleh mitra kerja di daerah dan BPKP Provinsi Jambi merupakan mitra di daerah yang pertama kami kunjungi di tahun 2023” kata Elviana dalam sambutannya. ”Khusus terkait dengan dana desa, kami di Komite IV sedang mendorong adanya otonomi dana desa dimana pengelolaan dan penggunaannya tidak perlu dibatasi mengingat bahwa kondisi tiap-tiap desa berbeda dari satu daerah dengan daerah yang lain,” tambah Elviana. “Dalam pengawasan yang telah kami lakukan terhadap dana desa tahun 2022, ditemukan berbagai permasalahan diantaranya pertanggungjawaban keuangan desa tidak didukung bukti pembayaran, keuangan desa dikelola dengan tidak memadai, penetapan APBDes terlambat, serta Rencana kegiatan pembangunan desa belum selaras dengan prioritas penggunaan Dana Desa” ungkap Sueb Cahyadi, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi yang didampingi seluruh jajaran BPKP dalam paparannya. Selain itu terdapat beberapa permasalahan juga terkait dengan BLT Dana Desa yakni Keterlambatan salur BLT Desa dari Rekening Kas Desa kepada KPM dan Risiko BLT Desa disalurkan dengan tidak tepat sasaran. “Pengawasan BPKP bukan hanya pada penggunaan dana desa, tapi juga pengawasan pada hasil dari penggunaan dana desa tersebut, dan kebanyakan temuan kami adalah tentang pertanggungjawaban keuangan desa yang tidak didukung bukti pembayaran”. Hal lain yang tak kalah penting adalah terkait tingkat kemandirian desa. “Dari 5 Kabupaten di Jambi yang dilakukan monitoring tahun 2022 seluruhnya memiliki tingkat kemandirian kurang dari 25% yang berarti kemampuan keuangan desa rendah sekali atau tingkat kemandirian kategori tidak mampu” ungkap Sueb Cahyadi. “Kami ingin memberi arti bagi daerah melalui rapat-rapat dengan mitra kerja seperti sekarang, ini sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai anggota DPD RI dan harapannya adalah kita dapat bersinergi dengan banyak mitra kerja seperti BPKP atau juga dengan BPK” kata Abdul Hakim, senator asal Lampung. “Kita juga perlu untuk mengoptimalkan agenda-agenda kerja yang dimiliki mitra kerja di daerah sehingga sinergi kerjasama dapat meningkat” tambah Wakil Ketua Komite IV ini. Wakil Ketua Komite IV lainnya, Sukiryanto dalam diskusi dengan BPKP Jambi ini menyoroti adanya beberapa regulasi yang berbeda dari beberapa Kementerian terkait dengan dana desa. “Harapan kita bahwa regulasi terkait dana desa bisa diselaraskan, karena selama ini ada bebrapa regulasi yang dikeluarkan oleh beberapa Kementerian sehingga menimbulkan tumpeng tindih aturan” kata Senator Kalimantan Barat ini. “Dalam paparan tadi, diungkapkan bahwa BPKP kesulitan untuk mendapatkan data tentang dana desa, mengapa bisa demikian? Tanya Elviana menanggapi paparan yang disampaikan BPKP. “Apakah hanya di Jambi saja, dan hal apa yang menyebabkan sulitnya memperoleh data tersebut? “Mohon agar jawaban atas pertanyaan-pertanyaan kami dapat disampaikan secara tertulis untuk bahan kami rapat dengan BPKP pusat dan mitra kerja terkait lainnya”. Kepada BPKP sebaiknya laporan terkait permasalahan-permasalahn yang ditemui BPKP dalam melakukan pengawasan dana desa dapat disampaikan langsung kepada seluruh Kepala Daerah agar mereka juga memahami permasalahan di daerahnya, seperti permasalahan mengenai BUMDes yang tidak jalan, lalu permasalahan pendamping desa dan sebagainya” saran Elviana kepada BPKP. Komite IV DPD RI sangat mengapresiasi apa yang dipaparkan oleh BPKP Jambi. “Kami sangat senang dan mengapresiasi apa yang telah dipaparkan BPKP Jambi, sangat komprehensif, lengkap dan mudah dipahami, sehingga diharapkan apa yang disampaikan ini bisa diikuti oleh BPKP perwakilan Provinsi lain, demikian juga Pemerintah pusat diharapkan juga dapat menampilkan data dengan lebih lengkap sehingga bisa dilihat mana Provinsi yang bagus dan mana yang harus lebih di perhatikan lagi dalam hal pengelolaan dan penggunaan dana desanya sehingga akuntabilitas keuangan desa dapat terwujud”, tutup Elviana Ketua Komite IV. (Sumber: https://otonominews.co.id/read/28340/Komite-IV-Dorong-Penguatan-Pengawasan-Akuntabilitas-Keuangan-Dan-Pembangunan-Desa)

Hapus Restriksi Komoditas, Sultan Dorong Pemerintah Tuntaskan Perundingan I-EU CEPA

17 Januari 2023 oleh jakarta

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong Pemerintah untuk kembali melanjutkan perundingan Indonesia — European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA) dengan memasukkan penyelesaian restriksi komoditas Indonesia sebagai salah satu isu prioritas. Hal ini disampaikan Sultan pada Senin (16/1/2023) sebagai langkah preventif dalam mencegah konfrontasi dagang lebih lanjut antara Indonesia dan Uni Eropa saat ini. Menurut Sultan, tidak perlu lagi ada aksi saling gugat dan pembatasan aktivitas dagang kedua negara. “Kita harus mengakui bahwa Uni Eropa merupakan salah satu mitra dagang strategis bagi Indonesia. Kami berharap hubungan bilateral transregional ini harus dibangun dan dirawat dengan sikap saling menghormati dan memberikan manfaat,” ujar Sultan. Uni Eropa, lanjutnya, juga merupakan mitra bisnis yang cukup besar kontribusinya dalam meningkatkan angka investasi asing (FDI) di Indonesia. Dalam menjaga momentum windfall profit komoditi, Indonesia juga perlu mawas diri dan tidak mengabaikan standar produksi yang disyaratkan oleh Eropa. “Kami sangat mengapresiasi sikap Pemerintah Indonesia yang berani menunjukkan posisi penting Indonesia dalam pergaulan internasional. Sebagai bangsa kita berhak mendapatkan penghormatan dan perlakuan yang adil dari bangsa-bangsa lainnya di dunia,” tegas mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu. Oleh karena itu, kata Sultan, kita perlu merundingkan dan menyepakati standar dagang yang proporsional secara detail dan menyeluruh bagi kedua negara. “Saya kira Indonesia tak perlu ragu untuk menjadi inisiator salam diploma dagang yang menentukan ini,” ujar Sultan. Sejak diluncurkan pada 18 Juli 2016 lalu, Perundingan I—EU CEPA telah berlangsung sebanyak 11 putaran baik secara langsung maupun virtual. Putaran ke-13 direncanakan pada awal Februari 2023 di Indonesia. Total perdagangan Indonesia—UE pada 2021 tercatat sebesar USD 29,1 miliar. Pada periode tersebut, ekspor Indonesia ke UE tercatat sebesar USD 18 miliar sedangkan impor Indonesia dari UE sebesar USD 11,1 miliar. (Sumber: https://www.jpnn.com/news/hapus-restriksi-komoditas-sultan-dorong-pemerintah-tuntaskan-perundingan-i-eu-cepa?page=2)

Kawasan Wisata Harus Didukung Jaringan Internet Memadai

17 Januari 2023 oleh jakarta

Sebanyak 12 objek wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah manfaatkan transaksi non tunai. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap destinasi wisata lainnya bisa mengikuti hal tersebut. Menurut LaNyalla yang sedang kunjungan kerja di Yogyakarta, penggunaan transaksi non tunai di masyarakat semakin tinggi. Tak terkecuali para wisatawan yang kini lebih senang memanfaatkan aplikasi pembiayaan seperti Ovo, Dana, QRIS, Gopay, dan lainnya. Untuk itu, LaNyalla berharap kawasan wisata bisa ditunjang dengan jaringan internet memadai sehingga aktivitas wisatawan menjadi lebih maksimal. “Saya rasa tren yang terjadi secara global pun mengalami perubahan akibat pandemi. Penggunaan uang digital, kartu debet, atau memanfaatkan aplikasi pembiayaan sudah sangat lekat di masyarakat, termasuk juga wisatawan. Oleh sebab itu, pengelola kawasan wisata harus adaptif dengan tren ini,” katanya, Senin (16/1/2023). Senator asal Jawa Timur menambahkan, transaksi non tunai untuk pembayaran retribusi tiket masuk objek wisata juga cukup menarik meskipun baru sekitar satu persen. “Pembayaran non tunai itu jauh lebih praktis. Selain itu, wisatawan juga lebih aman karena tidak membawa uang cash,” katanya. “Tetapi kelemahan penggunaan sistem ini memang bergantung pada sinyal dan kekuatan internet. Oleh sebab itu, Saya mendorong agar dilakukan penguatan jaringan internet agar lebih merata, sehingga tidak hanya pembayaran retribusi masuk saja yang menggunakan tansaksi digital tetapi juga transaksi lainnya seperti kuliner, transportasi dan lainnya,” sambungnya. Selain itu, transaksi non tunai juga bisa menjadi antisipasi ketika wisatawan kehabisan dana cash. “Setidaknya ia masih bisa menikmati masa liburan menggunakan dana non tunai. Cara ini bukan hanya membantu wisatawan, tetapi juga pemasukan tempat wisata tetap terjaga,” katanya. (Sumber : https://www.mjnews.id/2023/01/kawasan-wisata-harus-didukung-jaringan-internet-memadai/)

Rapat Komite III DPD RI, Guru Besar: RUU KIA Berspirit Individual

17 Januari 2023 oleh jakarta

Jakarta – Wakil Ketua Komite III DPD RI, Muslim M Yatim menyambut baik keberadaan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA yang diinisiasi oleh DPR RI. Hal itu dikatakan Muslim saat Rapat Dengan Pendapat Umum Komite III DPD RI dengan sejumlah pakar, di Gedung DPD RI, Kampleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (16/1/2023). “RUU ini harus dicermati secara serius mengingat banyak bidang lain yang terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak seperti kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, kependudukan dan agama. Diperlukan pondasi politik hukum untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak,” kata Muslim. Guru Besar Institut Pertanian Bogor, Profesor Euis Sunarti mengatakan, dalam RUU KIA, harus mengatur tentang perwujudan ketahanan keluarga. Menurut Euis yang juga Ketua Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia itu, ketahanan keluarga menjadi dasar dalam perwujudan kesejahteraan ibu dan anak. “Menurut saya monggo saja kalau mau disusun (RUU KIA), tetapi saya melihat pasal-pasalnya masih terlalu ber-spirit individual. Saat ini pasal-pasalnya hanya mengatur ibu dan anak. Seharusnya keluarga itu dilihat sebagai satu sistem dalam mewujudkan ketahanan keluarga,” ujar Euis. Anggota DPD RI dari Papua Barat, Yance Samonsabra berharap RUU KIA dapat mengatur hak-hak seorang ibu, seperti hak cuti melahirkan atau perolehan gaji ketika cuti melahirkan. Menurutnya selama ini hak tersebut kurang diterapkan oleh sektor swasta. “Banyak ibu yang ketika melahirkan, cuti, tetapi gajinya dipotong. Dalam RUU ini perlu ada ketentuan bahwa ini tidak hanya untuk pemerintah, tetapi juga pihak swasta. Jangan sampai UU ini tebang pilih,” ucapnya. Anggota DPD RI dari Jawa Barat Amang Syarifudin menilai bahwa RUU ini harus mengatur mengenai pendidikan di keluarga, terutama untuk anak. Adanya pendidikan, dapat membantu membangun ketahanan keluarga. “Dalam UU perlu ditekankan peran pendidikan dan kolaborasi kementerian terkait untuk membangun pendidikan dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga,” kata Amang. Anggota DPD RI dari Bengkulu, Eni Khaerani mengatakan bahwa masyarakat daerah mendukung agar RUU KIA segera dibahas dan disahkan menjadi sebuah undang-undang. Banyak masyarakat daerah yang menaruh harapannya atas RUU KIA tersebut. “Mereka sangat senang dengan ini semua. Harapan mereka UU ini dibahas secara komprehensif. Karena RUU ini dianggap dapat memperbaiki kehidupan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Eni. (Sumber: https://liputan.co.id/2023/01/rapat-komite-iii-dpd-ri-guru-besar-ruu-kia-berspirit-individual/)