Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Dorong Eksplorasi SDA Inklusif, Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin Dukung Presiden Berikan IUP Ke Ormas Keagamaan

04 Juni 2024 oleh jakarta

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin mendukung upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurut Sultan, pengelolaan dan eksplorasi sumber daya alam (SDA) harus dilakukan secara inklusif dan tidak dimonopoli oleh entitas bisnis tertentu saja. Dalam konteks ini, tutur Sultan, ormas juga berhak untuk diberdayakan secara ekonomi oleh negara. “Ormas-ormas di Indonesia memiliki peran yang penting sebagai simpul sosial kemasyarakatan. Beberapa ormas seperti Muhammadiyah bahkan memiliki amal usaha atau unit bisnis yang dikelola secara profesional dan modern,” ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (3/6/2024). Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu pun berharap agar ormas segera menyiapkan syarat dan ketentuan yang dibutuhkan dalam memperoleh IUP dari pemerintah, terutama kesiapan sumber daya manusia (SDM). “Pemerintah melalui kementerian investasi tentunya sudah memiliki mekanisme identifikasi dan verifikasi secara cermat kepada calon ormas keagamaan yang akan diberikan IUP. Kita berharap agar ormas dapat menjaga kepercayaan pemerintah tersebut secara baik dan penuh tanggung jawab,” ujar Sultan. Lebih lanjut, mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menerangkan, ormas keagamaan secara umum memiliki konsen pada isu sosial, pendidikan dan ekonomi umat beragama sehingga sangat penting bagi pemerintah untuk menjadikan ormas-ormas tersebut produktif dan mandiri. Meski demikian, Sultan meminta agar pemerintah perlu melakukan pengawasan dan pendampingan secara intensif setelah memberikan IUP kepada ormas. “Ormas harus menjawab keraguan publik dengan pengelolaan tambang secara profesional dan berkelanjutan,” tutup Sultan Najamudin. Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi meneken aturan yang memberi izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5/2024). Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). (Sumber : https://jakartanews.id/2024/06/03/dorong-eksplorasi-sda-inklusif-sultan-dukung-presiden-berikan-iup-ke-ormas-keagamaan/ )

Komite I DPD RI Minta Masukan Pemerintah Daerah Terkait UU Kabupaten/Kota

04 Juni 2024 oleh jakarta

Komite I DPD RI meminta masukan kepada Gubernur Sumatera Barat dan Kepulauan Riau terkait 26 RUU Tentang Kabupaten/Kota. Pasalnya, setiap daerah di Indonesia baik provinsi maupun kabupaten/kota memiliki UU pembentukannya sendiri-sendiri. “UU yang menjadi basis hukum eksistensi kabupaten/kota di Indonesia, saat ini kebanyakan adalah UU yang dibuat pada zaman UUDS Tahun 1950. Hal itu sudah tidak lagi dapat mengikuti perkembangan hukum dan masyarakat dewasa ini,” ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. Sylviana menjelaskan pada tahun 2022 yang lalu, telah disahkan lima UU Tentang Provinsi yaitu UU Tentang Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Kemudian, dilanjutkan dengan pembentukan UU Tentang Provinsi yaitu UU Tentang Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. “Kemudian pada tahun 2023, dilanjutkan pembahasan dan berhasil disahkan delapan UU Provinsi yang meliputi UU Tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali. Sehingga, total sampai dengan saat ini sudah dihasilkan 20 UU Tentang Provinsi,” kata Sylviana. Sylviana menambahkan berdasarkan pengalaman dalam merumuskan dan pembahasan 20 UU Provinsi dan 27 UU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara Tripartit antara DPR RI, DPD RI dan Pemerintah. Telah sepakat format standar materi muatan yang digunakan dalam penyusunan Undang-Undang tersebut yaitu penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan atau penataan wilayah, dan penegasan karakteristik daerah. “Sedangkan materi muatan tentang kewenangan daerah tidak akan diatur dalam UU ini karena akan berpotensi bertentangan dengan UU terkait lainnya," imbuhnya. Di kesempatan yang sama, Staf Ahli Gubernur Provinsi Sumbar Jasman mengakui bahwa pihaknya telah melihat UU Kabupaten/Kota dan ada beberapa poin yang perlu digarisbawahi. Pihaknya berharap dalam UU tersebut bisa ‘babaliak ka nagari’ kembali ke nama-nama sesuai aslinya baik itu kecamatan ataupun daerah. “Kami berharap nama-nama di Sumbar bisa sesuai dengan aslinya tidak keIndonesiaan. Artinya bahasa asli digunakan lagi dalam UU ini. Saya juga berharap dalam UU ini daerah bisa leluasa menambah atau mengurangin kecamatan. Jangan terikat seperti ini,” harapnya. Senada dengan Jasman, Asisten I Gubernur Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengatakan bahwa Kepri merupakan dataran dan kepulauan maka kecamatan di provinsinya mengalami perkembangan. Untuk itu ia juga berharap UU ini bisa memberikan leluasa kepada daerah. “Memang UU ini bisa memberikan leluasa kepada daerah sehingga bisa ada kedekatan secara emosional secara lokal,” harapnya. Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan Ajiep Padindang mengusulkan bahwa Provinsi Sumatera Barat harus menggunakan kesempatan ini dengan seksama. Menurutnya jika nama kecamatan diganti dengan nagari maka akan berpengaruh dengan dana desa. “Memang sebelumnya dana desa menjadi perdebatan panjang di Sumbar. Karena jika bicara nagari maka dana desa akan berbeda dengan kecamatan,” paparnya. (Sumber : https://www.tagar.id/komite-i-dpd-ri-minta-masukan-gubernur-sumbar-dan-kepri-terkait-uu-kabupatenkota )

Perihal Pilkada 2024, Anggota DPD RI Minta Menko Polhukam Dengarkan Aspirasi Hak Politik Orang Asli Papua

04 Juni 2024 oleh jakarta

Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma mencermati kehadiran Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Mendagri Tito Karnavian, Ketua Bawaslu Rahmad Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Anggota KPU Idham Kholik bersama Pj Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Wilayah Papua yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam di Jayapura, Rabu (29/5/2024). Senator Filep sangat menyayangkan bahwa sama sekali tidak ada pembahasan mengenai aspirasi rakyat Papua terkait kepala daerah di wilayah Papua dalam rakor tersebut. Anggota KPU Idham Holik yang menjadi narasumber hanya membahas mengenai pentingnya faktor keamanan dalam demokrasi, pentingnya pemilu bagi pembangunan dan eksistensi visi misi bakal calon kepala daerah yang harus disesuaikan dengan RPJMD. Sementara itu, di tanah Papua sedang gencar pembahasan hak politik orang asli Papua (OAP), bahkan telah menjadi kesepakatan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan unsur lainnya di Papua. Senator Filep yang giat memperjuangkan afirmasi terhadap Orang Asli Papua (OAP) ini memberikan kritiknya terhadap Menko Polhukam. “Saya cukup menyesalkan mengapa Menko Polhukam dan jajaran KPU tidak bicara soal aspirasi OAP yang sudah disampaikan melalui Majelis Rakyat Papua (MRP). Yang perlu diketahui, Papua itu bukan soal keamanan saja. Mengapa setiap tahun yang dibahas terkait Pilkada hanya keamanan saja? Juga kepada KPU Papua, seolah-olah tutup mata bahwa realisasi aspirasi masyarakat Papua sama pentingnya dengan masalah keamanan, bahkan jauh lebih penting,” tegas Filep kepada awak media, Senin (3/6/2024). Seharusnya, menurut Filep, Menko Polhukam berdasarkan kewenangannya di bidang politik sudah mengidentifikasi aspirasi rakyat Papua melalui MRP yang menghendaki Kepala Daerah termasuk Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota adalah OAP. “Memang secara regulasi bisa saja Menko Polhukam berdalil berdasarkan peraturan yang berlaku, tetapi dari sisi politik Menko Polhukam dapat mengambil peran bersama partai politik untuk menyikapi aspirasi rakyat melalui MRP se-tanah Papua,” ungkap Filep. Dia mengungkapkan kehendak masyarakat Papua tentang afirmasi hak politik OAP. “Persoalan keamanan itu, menurut hemat saya, merupakan kulminasi dari tidak terpenuhinya hak-hak politik OAP, termasuk hak untuk dipimpin oleh OAP sendiri dalam seluruh jabatan tertinggi pemerintahan di tanah Papua. Menkopolhukam harus memperhatikan hal ini. Otsus menciptakan afirmasi, tetapi jika implementasinya menjauh dari afirmasi politik OAP, maka akan sia-sia hasilnya,” kata Senator Filep. “Betapa besarnya anggaran dan hibah untuk masalah keamanan yang digelontorkan tiap tahun, padahal akar persoalannya boleh jadi ada pada belum terealisasi sepenuhnya aspirasi OAP melalui MRP se-tanah Papua. Maka hal ini sudah semestinya menjadi bahan pertimbangan bagi Menkopolhukam, utamanya menjelang gelaran Pilkada 2024 ini,” pungkas Filep. (Sumber : https://www.jpnn.com/news/perihal-pilkada-2024-senator-filep-minta-menko-polhukam-dengarkan-aspirasi-hak-politik-orang-asli-papua )

Direstui Jokowi, LaNyalla Bakal Maju Lagi Jadi Ketua DPD RI

03 Juni 2024 oleh jakarta

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendapatkan restu dari Presiden Jokowi untuk maju kembali sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia masa bakti 2024-2029. Restu dari Jokowi itu disampaikan saat keduanya menghadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Garuda, Komplek Pertamina Blok Hulu Rokan, Kota Dumai, Provinsi Riau. Menurut LaNyalla, dirinya mengatakan langsung kepada Presiden Jokowi untuk mohon doa restu tentang rencana untuk maju kembali sebagai Ketua DPD RI. Jawaban Presiden, menurut LaNyalla, sangat lugas dan memberi dukungan penuh. “Sebagai etika dan adat ketimuran, saya sampaikan langsung ke Presiden Jokowi, permohonan doa restu terkait rencana saya untuk maju kembali sebagai Ketua DPD RI periode selanjutnya. Pak Presiden menjawab sangat jelas, 'memang siapa lagi selain Pak Ketua'. Bagi saya jawaban itu merupakan restu dan dukungan,” kata LaNyalla, Sabtu, 1 Juni 2024. [image]jokowow.jpeg[/image] Tentu saja, restu Jokowi menambah semangat LaNyalla untuk memperkuat DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah. “Lampu hijau dari Presiden tentu saja semakin menambah semangat dan kekuatan saya, dan para anggota DPD RI lainnya untuk lebih kerja keras lagi dalam menjawab permasalahan daerah," ujar LaNyalla. Dalam upacara Harlah Pancasila yang mengusung tema "Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045", Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti didaulat membacakan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Presiden Jokowi menjadi Inspektur Upacara, sedangkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo didapuk sebagai pembaca teks Pancasila. Pembacaan doa dilakukan oleh Menko PMK, Muhajir Effendi. Bertindak sebagai Komandan Upacara, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira. Dalam pidatonya Jokowi mengatakan bangsa Indonesia bersyukur mempunyai Pancasila sehingga masih kokoh, stabil, bersatu padu dan mampu tumbuh ekonominya meski di tengah kondisi yang penuh ketidakpastian. “Dunia dilanda berbagai krisis, geopolitik yang penuh rivalitas. Tetapi kita selalu optimis karena Pancasila yang memandu arah bangsa. Kita juga punya modal sosial dan budaya yang kokoh. Punya Sumber Daya Manusia yang unggul dan Sumber Daya Alam yang melimpah," ucapnya. (Sumber : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1719149-direstui-jokowi-lanyalla-bakal-maju-lagi-jadi-ketua-dpd-ri )

UU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) Diharapkan Bisa Bermanfaat untuk Kemajuan Budaya Betawi

03 Juni 2024 oleh jakarta

Anggota DPD RI Dailami Firdaus menyebutkan ada 15 kewenangan pemerintah daerah (pemda) dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Salah satu hal yang penting dan mendasar adalah Betawi dan dana abadi kebudayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sebagimana mandat Pasal 31 UU DKJ. Menurutnya, pengelolaan dana abadi kebudayaan dan Betawi mesti diatur dalam peraturan daerah (perda) terkait. Apalagi, masyarakat Betawi diberikan ruang untuk menata ulang kebudayaannya. "Tentu ini harus didukung sumber daya manusia (SDM) masyarakat Betawi yang lebih moderat dan maju," ucap dia saat memberikan sambutan dalam pembahasan Rancangan Perda (Raperda) Lembaga Adat Masyarakat Betawi dan Pemajuan Kebudayaan Betawi di Jakarta, Rabu (29/5). Dailami melanjutkan Raperda Lembaga Adat Betawi yang tengah digodok harus sinkron dengan pemajuan budaya. Pangkalnya, diatur dalam peraturan perundang-undangan di atasnya. "Menjadi tuan rumah, seperti diatur dalam UU DKJ, tentu kita sangat bersyukur. Dan ini menjadi payung hukum bahwasanya Betawi ini masyarakat inti di Jakarta," kata dia. Pada kesempatan sama, perwakilan Kaukus Muda Betawi Beki Mardani mengharapkan adanya kebijakan baru dalam UU DKJ bisa memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta. "Dan budaya Betawi harus punya tempat peran dan posisi," jelas dia. Di sisi lain, ia memastikan Kaukus Muda Betawi akan menyerahkan draf Raperda Lembaga Adat Betawi kepada DPRD Jakarta 2024-2029 seusai pelantikan. Harapannya, dapat segera dibahas di Kebon Sirih oleh seluruh fraksi. Sementara itu, Penasihat Kaukus Muda Betawi Luthfi Hakim mengungkapkan masyarakat Betawi sebelumnya tak memiliki kedaulatan dalam mengelola budayanya. Dicontohkannya dengan Lebaran Betawi yang tidak pernah ada hingga kini. (Sumber : https://www.jpnn.com/news/uu-djk-diharapkan-bisa-bermanfaat-untuk-kemajuan-budaya-betawi )

Upacara Harlah Pancasila di Riau, Ketua DPD RI Apresiasi Upaya Pemerintah Jaga Ketahanan Energi

03 Juni 2024 oleh jakarta

Upacara Hari Lahir Pancasila tingkat Nasional yang akan dihadiri Presiden Jokowi bakal digelar di Lapangan Garuda Kompleks Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kota Dumai, Sabtu 1 Juni 2024. Pihak Kementerian Sekretariat Negara menjelaskan, dipilihnya Riau, salah satu provinsi penghasil migas, sebagai lokasi upacara untuk menunjukkan bahwa Indonesia serius melakukan upaya membangun ketahanan energi. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional, karena energi menjadi salah satu sumber ketahanan nasional lainnya. "Membangun kedaulatan nasional, salah satunya melalui ketahanan energi nasional. karena energi menjadi sumber utama untuk membangun ketahanan nasional lainnya. Baik ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, termasuk ketahanan hankam,” tutur LaNyalla setiba di Pekanbaru, Jumat (31/5/2024). LaNyalla yang akan bertugas membaca teks naskah Pembukaan UUD 1945 pada upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Dumai juga memberi apresiasi kepada Pertamina yang sukses melakukan transisi pengelolaan Blok Rokan dan Mahakam, dari perusahaan asing. Keberhasilan itu dapat disebut sebagai simbol kebangkitan energi nasional. LaNyalla menjelaskan, pada tahun 2050 sektor industri akan lebih mendominasi dibandingkan sektor lainnya. Dengan demikian, pangsa sektor industri menjadi 42 persen pada skenario bisnis normal, 40 persen pada skenario Pembangunan Berkelanjutan dan 37 persen pada skenario Rendah Karbon. “Oleh karena itu, ia sependapat dengan analisa beberapa pakar ekonomi energi, jika Indonesia bisa memakai energi yang lebih murah sebagai pengganti BBM, maka pemerintah bisa hemat minimal Rp100 triliun dalam satu tahun,” imbuhnya. LaNyalla juga mendorong agar bangsa ini menguatkan komitmen untuk mengembangkan Energi Baru Terbarukan (EBT). Sebab, Indonesia adalah negara yang kaya dengan sumber EBT, namun pengembangannya masih terkesan sporadis dan tergantung kepada kepentingan politik. “Perlu upaya sungguh-sungguh dan sistematis untuk memperbaiki keadaan ini, agar Indonesia mempunyai ketahanan energi yang bagus," papar LaNyalla. **Saran LaNyalla Soal Penggunaan Energi Alternatif** Untuk memenuhi kebutuhan energi Indonesia, LaNyalla menyarankan adanya penggunaan semua energi alternatif yang layak dan terbukti, seperti energi geothermal dan hidro. “Sementara energi matahari, angin dan gelombang laut yang memiliki potensi besar juga harus mulai dieksploitasi," katanya. Sebelumnya, Pertamina menyatakan keberhasilan meningkatkan produksi sejak alih kelola kedua blok tersebut. Di Blok Rokan misalnya, Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) produksi minyak PHR saat ini mencapai 161 ribu barrel oil per hari (MBOPD). Angka ini lebih tinggi dari sebelum alih kelola, yakni 158,7 MBOPD. Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo bahkan berencana meninjau langsung kondisi terkini di sumur minyak terbesar Indonesia itu. Terutama setelah RI resmi mengelola sumur minyak tertua ini pada 8 Agustus 2021 lalu dari sebelumnya dikelola oleh perusahaan migas Amerika Serikat, Chevron. (Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/5609100/upacara-harlah-pancasila-di-riau-ketua-dpd-ri-apresiasi-upaya-pemerintah-jaga-ketahanan-energi?page=2 )

Komite II Dorong Agar RUU KSDAHE Dapat Segera Disahkan Sebagai UU

31 Mei 2024 oleh jakarta

Komite II DPD RI melakukan rapat tripartit untuk membahas RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Rabu (29/05/2024). Dalam rapat tersebut, Komite II DPD RI berharap agar RUU KSDAHE dapat segera disahkan sebagai dasar hukum dalam mencegah kerusakan lingkungan dan habitat flora fauna di dalamnya. “Harapan kami RUU ini dapat segera disahkan dan dapat disosialisasikan agar kedepan aturan-aturan lebih jelas lagi di masyarakat, khususnya di daerah,” ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Aji Mirni Mawarni yang didampingi oleh Senator dari Sumatera Barat Emma Yohanna dan Senator dari Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi dalam rapat bersama DPR RI dan pemerintah tersebut. RUU KSDAHE, lanjut Aji Mirni, merupakan upaya untuk menjaga konservasi berkelanjutan yang diatur secara sistematis terpadu, juga pengaturan alur kewenangan pusat dan daerah yang runtut, serta pengaturan perizinan berusaha terkait sumber daya hayati. Aji Mirni juga menilai RUU ini ketika disahkan akan menjadi salah satu solusi atas masalah kerusakan alam dan ancaman kepunahan satwa liar di Indonesia. “RUU ini akan menghasilkan regulasi yang tegas terkait pengaturan sanksi hukum kepada seluruh pihak yang terbukti merusak alam ataupun membahayakan satwa yang dilindungi,” tegas Aji Mirni. Menurut Aji Mirni, kerusakan lingkungan kawasan satwa, sering terjadi dan hukumannya terlalu ringan, apalagi melibatkan perusahaan yang kemudian merugikan masyarakat. “Kadang-kadang dari perusahaan hanya sekedar membayar denda dan tidak ada sanksi hukum. Dan itu kan akan bisa terulang kembali,” jelas Senator asal Kalimantan Timur ini. (Sumber : https://jakartanews.id/2024/05/29/komite-ii-dorong-agar-ruu-ksdahe-dapat-segera-disahkan-sebagai-uu/ )

Humas dan Fasilitasi Pengaduan DPD RI Bahas Standar Pelayanan Informasi Publik bersama Kemenpan RB

31 Mei 2024 oleh jakarta

Standar Layanan Informasi Publik yang sesuai dengan UU KIP diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam memberikan layanan publik. Standar Layanan Informasi Publik yang sesuai dengan UU KIP diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik DPD RI kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Taufik Jatmiko, Kepala Bagian Humas dan Fasilitasi Pengaduan, Setjen DPD RI di Ruang Majapahit, Gedung B, Lantai III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. “Humas dan Fasilitasi Pengaduan DPD RI akan berfokus untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di DPD RI agar kinerja DPD RI dapat tersampaikan kepada masyarakat dengan memenuhi standar minimal dari pelayanan informasi publik sesuai dengan UU KIP," jelas Taufik. Anggun Indriyani Pardede, Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menyebutkan proses penerapan Standar Pelayanan dilakukan dengan integrasi, internalisasi, dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi hasil penyelenggaraan pelayanan. “Integrasi dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi hasil penyelenggaraan pelayanan sementara Internalisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran organisasi penyelenggara pelayanan dan sosialisas untuk membangun pemahaman dan persamaan persepsi di lingkungan unit/satker penyelenggara pelayanan," ungkap Anggun. Annie Londa, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat RI mengungkapkan penyampaian Informasi publik membutuhkan adanya keterbukaan Informasi sesuai batasan yang telah ditentukan, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik dan alasan pengambilan keputusan tersebut harus dilakukan dengan terbuka. “Informasi publik harus terbuka dan mudah diakses agar informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi,” jelas Annie. Sumber : https://www.tagar.id/humas-dan-fasilitasi-pengaduan-dpd-ri-bahas-standar-pelayanan-informasi-publik-bersama-kemenpan-rb )

Komite IV DPD RI: Pentingnya UU Pengelolaan Aset Daerah dalam Meningkatkan Value dan Kebermanfaatan Aset milik Daerah

31 Mei 2024 oleh jakarta

Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah di kampus Universitas Gadjah Mada. Dukungan untuk pembahasan RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah datang dari Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LLM, Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM. “Kami melihat ada urgensi mengenai bagaimana mengelola aset negara/daerah karena kalau membicarakan aset, pasti akan berkaitan dengan keuangan negara, beberapa masalah muncul di daerah ketika didapati keuangan suatu daerah baik, tapi ternyata pengeloaan aset yang kurang baik. Untuk aaset baru, tidak masalah karena jelas perolehan dan pencatatannya, namun yang sering jadi masalah adalah aset lama yang kerap jadi temuan dalam hasil pemeriksaan BPK,” kata Mailinda dalam sambutannya. Mailinda mengatakan pengelolaan aset yang baik diharapkan dapat memberi manfaat bagi daerah dan kegiatan uji shahih ini. "Kami berharap kegiqtan ini menjadi kesempatan untuk memperkaya substansi dari RUU tentang pengelolaan asset daerah yang sedang disusun Komite IV,” tutupnya. Melanjutkan sambutan dari Mailinda, Afnan Hadikusumo selaku Anggota Komite IV dari Yogyakarta juga berharap agar kerjasama dan sinergi Komite IV dengan UGM agar dapat berlanjut dalam berdiskusi atau pembahasan-pembahasan lain yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti kegiatan uji shahih saat ini. Mewakili Pimpinan Komite IV, Elviana dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pengelolaan aset daerah. “Aset daerah merupakan unsur penting dan strategis dalam rangka menjamin terselenggaranya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dan daerah sebagai sebuah entitas publik, secara konstitusional memiliki hak terhadap aset yang ada di sebuah daerah, untuk menjamin terselenggaranya pemerintahannya,” kata Senator asal Jambi ini. Pada saat ini, sambungnya, Indonesia telah memiliki berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan aset atau kekayaan negara dikuasai. Namun dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya diarahkan untuk mendukung pemanfaatan aset daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Oleh karenanya RUU Pengelolaan Aset Daerah ini diharapkan dapat berfungsi sebagai undang-undang penyelaras, yang akan menyatukan terhadap undang-undang yang berada diberbagai peraturan perundang-undangan, sehingga semua pengaturan menjadi selaras mewadahi pengaturan pengelolaan aset daerah secara keseluruhan sehingga sejalan dengan semangat otonomi daerah," tuturnya. Maret Priyanta dalam paparan pembuka, mewakili Tim Ahli RUU Komite IV menjelaskan hakikat pentingnya pengaturan tentang aset daerah adalah untuk menjamin kepastian hukum tentang status asset daerah, menjamin terpeliharanya asset dengan baik, memungkinkan pemberdayaan atau pemanfaatan asset untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, adanya pedoman yang jelas dalam pengelolaan asset secara tertib, adil dan terarah dan aset daerah semestinya dicatat, ditata dan dikelola dengan baik, sehingga benar-benar bermanfaat bagi kepentingan pembangunan, kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kata lain aset seharusnya dijaga, dipelihara, dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. "Oleh sebab itu aset harus diatur penggunaan atau peruntukannya, pemeliharannya, distribusinya, perencanaan kebutuhan, dan penghapusan atau pemusnahannya,” ungkapnya. Salah satu narasumber yang hadir dari Departemen Hukum Tata Negara UGM, yakni Dr. Dian Agung Wicaksono banyak menyoroti beberapa hal yang ada dalam draft RUU Pengelolaan asset daerah. “Kami telah membaca deafr RUU yang disampaikan, pada bagian menimbang seharusnya memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis, namun dalam RUU ini hanya memuat unsur filosofis, selain itu dalam bagian mengingat perlu juga ditambahkan pasal terkait pembahasan RUU, yakni Pasal 20 UUD NRI 1945," imbuhnya. Pihaknya juga memiliki beberapa pertanyaan terkait aset daerah dikuasai yang didefinisikan sebagai kekayaan daerah yang pengelolaannya dikuasakan oleh negara kepada daerah. Sehingga bila sudah dikuasakan pengelolaannya kepada daerah, apakah masih dibuka peluang untuk membayar kepada negara. "Hal lainnya dalam ketentuan disebutkan aset daerah dikuasai adalah kekayaan daerah, lantas mengapa perencanaan aset daerah dikuasai harus mendapatkan arahan Pemerintah Pusat? Ini menjadi sedikit kontradiktif," kata Dr. Dian. Selaras dengan Dr. Dian, Dwi Hariati, salah satu Akademisi FH UGM yang juga menjadi narasumber juga banyak memberikan masukan terkait draft RUU pengelolaan Aset Daerah. “Banyak aspek yang harus diperhatikan kembali dalam draft RUU pengelolaan asset daerah ini, yakni bagaimana RUU ini dapat memberikan manfaat bagi kepentingan daerah dan juga dapat mendorong investor untuk berinvestasi di daerah”katanya. Lanjutnya bahwa tak kalah penting untuk dipertimbangkan DPD RI sebagai Lembaga legislatif. Menurutnya lebih baik kalau pengaturan aset daerah dan aset negara digabung dalam satu UU. "Saya mengusulkan lebih baik digabung menjadi UU," terangnya. Menurut Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah Provinsi Yogyakarta Zulaifatun Najjah, S.E,M.Si, rancangan UU ini sudah komprehensif, namun pengaturan melalui undang-undang ini sebaiknya mengatur secara umum bukan secara teknis. “Selain itu kami berharap bahwa ada kejelasan obyek asset daerah yang dikuasai, lalu dalam RUU ini perlu untuk memastikan pembagian kewenangan yang konsisten dan tidak tumpang tindih antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat maupun antar Pemerintah Daerah serta Pencatatan dalam Neraca Pemerintah Daerah perlu dukungan peraturan perundangan yang memadai agar dapat terlaksana,” kata Zulaifatun memberikan masukan. "Hal lainnya dalam ketentuan disebutkan aset daerah dikuasai adalah kekayaan daerah, lantas mengapa perencanaan aset daerah dikuasai harus mendapatkan arahan Pemerintah Pusat? Ini menjadi sedikit kontradiktif," kata Dr. Dian. Selaras dengan Dr. Dian, Dwi Hariati, salah satu Akademisi FH UGM yang juga menjadi narasumber juga banyak memberikan masukan terkait draft RUU pengelolaan Aset Daerah. “Banyak aspek yang harus diperhatikan kembali dalam draft RUU pengelolaan asset daerah ini, yakni bagaimana RUU ini dapat memberikan manfaat bagi kepentingan daerah dan juga dapat mendorong investor untuk berinvestasi di daerah”katanya. Lanjutnya bahwa tak kalah penting untuk dipertimbangkan DPD RI sebagai Lembaga legislatif. Menurutnya lebih baik kalau pengaturan aset daerah dan aset negara digabung dalam satu UU. "Saya mengusulkan lebih baik digabung menjadi UU," terangnya. Menurut Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah Provinsi Yogyakarta Zulaifatun Najjah, S.E,M.Si, rancangan UU ini sudah komprehensif, namun pengaturan melalui undang-undang ini sebaiknya mengatur secara umum bukan secara teknis. “Selain itu kami berharap bahwa ada kejelasan obyek asset daerah yang dikuasai, lalu dalam RUU ini perlu untuk memastikan pembagian kewenangan yang konsisten dan tidak tumpang tindih antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat maupun antar Pemerintah Daerah serta Pencatatan dalam Neraca Pemerintah Daerah perlu dukungan peraturan perundangan yang memadai agar dapat terlaksana,” kata Zulaifatun memberikan masukan. “Terima kasih atas kehadiran narasumber dan para akademisi dalam kegiatan uji shahih hari ini, dan berbagai masukan yang disampaikan sangat berarti bagi kami dalam penyempurnaan RUU Pengelolaan Aset Daerah yang diinisiasi oleh Komite IV DPD RI,” tutup Elviana mewakili seluruh Anggota Komite IV yang hadir. (Sumber : https://www.tvonenews.com/berita/213762-komite-iv-dpd-ri-pentingnya-uu-pengelolaan-aset-daerah-dalam-meningkatkan-value-dan-kebermanfaatan-aset-milik-daerah )

Otonomi Daerah Dinilai Belum Sejahterakan Rakyat, DPD RI Gelar Uji Publik

31 Mei 2024 oleh jakarta

Komite I DPD RI menyatakan otonomi daerah saat ini belum mampu hadirkan kesejahteraan rakyat. Bahkan dalam kerangka desentralisasi, pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan serta infrastruktur masih jauh dari harapan. Hal itu terungkap dalam Uji Publik RUU tentang Perubahan Kelima UU No. 23/2014 yang diselenggarakan di Padang, Sumatera Barat. "Atas kondisi tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan UU Nomor 23 Tahun 2014," tutur Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi pada di Padang, Selasa (28/5/2024). Fachrul Razi menerangkan bahwa Uji Publik ini perlu digelar dan diharapkan menghasilkan kesepahaman bersama dan konstruktif terhadap RUU tersebut. Lebih lanjut, ia menambahkan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah menyimpan banyak masalah. Permasalahan tersebut ada pada elemen dasar otonomi daerah yang berkaitan satu sama lain, yakni penataan daerah, urusan pemerintahan, kelembagaan daerah atau organisasi pemda, birokrasi lokal, keuangan daerah, regulasi lokal, penyelenggara pemda, inovasi dan kerjasama pemda, pembinaan dan pengawasan, serta isu strategis lainnya. "Norma, standar, pedoman dan kriteria yang dibuat pemerintah pusat berlebihan, kaku dan seragam, dampaknya menggerus hakikat otonomi daerah," ungkap Fachrul Razi. Tim Ahli RUU Perubahan Atas UU No. 23/2014 dari DPD RI Djohermansyah Djohan menyampaikan, dalam RUU yang sedang digodok oleh Komite I DPD RI ada pemaknaan kembali asas dekonsentrasi. "Pemerintah pusat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada instansi vertikal atau kantor regional. Tidak lagi membebaninya kepada gubernur. Artinya menghapus seluruh ketentuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," tutur pakar otonomi daerah Indonesia itu. [image]komite1aa.jpg[/image] Pada kesempatan itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyatakan semangat desentralistik dalam UU No. 23/2014 tetap diapungkan, namun tetap terdapat pembatasan kekuasaan pemda. "Ditariknya beberapa urusan daerah dari kabupaten/kota menjadi urusan provinsi. Begitupun sebagian urusan Pemprov kemudian ditarik menjadi urusan Pempus," papar Mahyeldi. Anggota Komite I Alirman Sori selaku tuan rumah dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada semua pihak yang hadir dalam Uji Publik ini. Ia mengatakan bahwa perubahan atas UU No. 23/2014 akan membawa manfaat bagi masyarakat daerah. Menjadi Narasumber Uji Publik ini adalah Asrinaldi, Fauzan Misra, Martias Wanto Dt Maruhun. Dihadiri peserta dari tokoh masyarakat, pemerintah daerah dan kalangan civitas akademika. (Sumber : https://www.tvonenews.com/berita/213875-otonomi-daerah-dinilai-belum-sejahterakan-rakyat-dpd-ri-gelar-uji-publik )