Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Tim Pengawasan Haji DPD RI Di Mekkah Nilai Pemerintah Tak Serius Kelola dan Jalankan Kebijakan Haji Ramah Lansia

24 Juni 2024 oleh jakarta

Seluruh ritual ibadah haji yang dillakukan oleh jamaah haji telah selesai dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah lalu. DPD RI sebagai perwakilan masyarakat dan daerah memiliki kepentingan langsung terhadap penyelenggaraan ibadah haji agar berlangsung aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 27 UU 8 Tahun 2019 yang menegaskan kedudukan DPD RI sebagai pengawas eksternal, DPD RI melaksanakan amanatnya tersebut melakukan pengawasan atas penyelenggraan ibadah haji pada musim haji tahun 1445 H/2024 M. Tim pengawasan haji DPD RI tersebut terdiri dari 9 orang yakni Abdul Hakim (Lampung), Mirati Dewaningsih (Maluku), Ajbar (Sulbar), Muhammad Gazali (Riau), Ria Saptarika (Kepri), Herry Efrian (Kep. Babel), Eni Khairani (Bengkulu), Bambang Sutrisno (Jateng), dan Tgk. Ibnu Halil (NTB). Abdul Hakim, senator DPD RI asal provinsi Lampung yang memimpin tim pengawasan haji DPD RI secara umum memgapresiasi kinerja Pemerintah yang telah mengupayakan berbagai berbaikan dalam layanan ibadah haji. Salah satunya aplikasi kawal Haji yang sangat bermanfaat membantu para jamaah haji. Aplikasi Kawal haji menjadi kanal penghubung antarjemaah haji, petugas, keluarga, dan publik, serta stakeholder lainnya. Meski demikian, secara tegas senator Lampung itu mengkritisi kebijakan Haji Ramah Lansia yang menjadi tagline penyelenggaraan ibadah haji pada musim haji tahun 1445 H/2024 M ini. Sebagaimana diketahui sejak musim haji tahun 2023 silam penyelenggaraan ibadah haji mengusung tema dan tagline “Haji Ramah Lansia”. Hal ini tidak terlepas dari fakta masih banyak jemaah haji yang berusia 65 tahun ke atas. Menurut Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) jumlah jamaah haji di atas 65 tahun hampir 45 ribu orang. Jumlah ini tentu tidak bisa dikatakan sedikit. Jika dirasiokan berdasarkan total kuota jemaah haji reguler, 213.320, maka prosentasenya hampir 21%. Lansia ini terbagi dalam empat kelompok umur: 34.420 jemaah pada rentang umur 66 - 75 tahun, 8.435 pada rentang umur 76 – 85 tahun, 1.835 pada rentang umur 86 – 95 tahun, dan 55 dengan usia lebih 95 tahun. Seharusnya dengan komposisi jamaah haji yang sedemikian itu, layanan istiha’ah kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah diperketat serta dilakukan secara mendetail. Menurut senator Lampung itu, meski Pemerintah menetapkan bahwa istiha’ah kesehatan menjadi syarat pelunasan Bipih haji regular, faktanya layanan istiha’ah kesehatan sejauh ini sebatas formalitas belaka. Hal ini berdasarkan temuan yang diperoleh oleh tim pengawasan DPD RI di Mekkah. Pertama, jumlah jamaah haji 2024 yang berusia 40 tahun ke atas atau lebih yang memiliki resiko tinggi dengan penyakit bawaan seperti hipertensi, kolesterol tinggi, dan diabetes sangat banyak jumlahnya. Menurut Abdul Hakim, kondisi ini tentu patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin mereka bisa yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat istithaah kesehatan. “Kami temukan misalnya ada jamaah haji yang sudah pada fase cuci darah, bepergian haji sendiri dan tanpa pendamping. Ini yang banyak terjadi,” tegasnya Kedua, kondisi ini diperparah dengan tidak sebandingnya proporsi jumlah tenaga kesehatan yang tersedia dengan jamaah yang ada. Masih menurut Abdul Hakim, sepanjang jamaah dengan resiko tinggi dn penyakit tersebut melakukan pemeriksaan secara rutin ke dokter, berpola hidup mengikuti arahan dokter selama di Indonesia mungkin tidak ada masalah, akan tetapi jika sebaliknya malah mengganggu ritual ibadah di Mekkah. Tambahan lagi UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh tegas menyebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional yang dilakukan oleh Pemerintah. Sehingga seharusnya Pemerintah secara optimal melaksanakan layanan kesehatan tersebut.” kata Abdul Hakim. “Kedua temuan ini akan menjadi catatan dalam pengawasan DPD RI atas penyelenggaraan ibadah haji yang nanti akan diserahkan oleh DPD RI kepada DPR RI dan Pemerintah, “ tegas Abdul Hakim, menutup rilisnya kepada media. (Sumber: https://www.askara.co/read/2024/06/21/47049/tim-pengawasan-haji-dpd-ri-di-mekkah-nilai-pemerintah-tak-serius-kelola-dan-jalankan-kebijakan-haji-ramah-lansia?preview=1 )

Peringati Idul Adha, Kesetjenan DPD Ajak Pentingnya Berbagi Kepada Sesama

24 Juni 2024 oleh jakarta

Sekretariat Jenderal DPD RI melakukan pemotongan hewan kurban dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah Tahun 2024. Hewan kurban jenis sapi itu diserahkan langsung oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti kepada Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi. “Tahun ini kita melaksanakan pemotongan empat ekor sapi yang berasal dari Bapak Ketua DPD RI sejumlah satu ekor, Sekretariat Jenderal DPD RI dua ekor, dan Korpri Sekretariat Jenderal DPD RI satu ekor. Mari kita jadikan momentum ini untuk mempererat tali persaudaraan, solidaritas, dan kebersamaan di antara kita,” ucap Sekjen DPD RI Rahman Hadi di Lapangan Parkir DPD RI, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Rahman Hadi mengatakan bahwa acara pemotongan hewan kurban yang diselenggarakan ini bukan hanya sekedar tradisi. Melainkan merupakan amal ibadah yang penuh makna dan nilai-nilai kebaikan. “Dengan acara pemotongan hewan kurban ini, kita berkesempatan untuk mengingat betapa pentingnya berbagi rezeki dengan sesama, termasuk mereka yang membutuhkan,” tukasnya. Rahman Hadi menambahkan adapun sasaran penerima hewan kurban terdiri atas para PNS Golongan II, ASN P3K, PPNPN, Petugas Kebersihan, Pengamanan Dalam DPD RI dan petugas pendukung lainnya seperti petugas taman, fotocopy, ekspedisi, dan teknisi jaringan di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI. “Semoga pemotongan hewan kurban seperti ini bisa diselenggarakan secara rutin sebagai wujud ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Kami juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi dari teman-teman semuanya sehingga berjalannya hari ini,” papar Rahman Hadi. (Sumber: https://pontas.id/2024/06/19/peringati-idul-adha-kesetjenan-dpd-ajak-pentingnya-berbagi-kepada-sesama/

Tindak Lanjuti Sengketa Tambang dan Perkebunan, BAP DPD RI Panggil 2 Kementerian

24 Juni 2024 oleh jakarta

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN). Hal ini merupakan upaya tindak lanjut atas aduan masyarakat sekaligus untuk bersinergi dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berhubungan dengan sengketa pertambangan dan perkebunan, termasuk persoalan kesejahteraan karyawan dan mantan karyawan di perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kewenangan Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM. “BAP DPD RI telah menerima dan menindaklanjuti beberapa aduan masyarakat,” ungkap Ketua BAP DPD RI Tamsil Linrung di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Aduan itu di antaranya terkait usaha membongkar praktik mafia pertambangan PT AMNT di Nusa Tenggara Barat. Kemudian pengaduan terkait kepastian hukum proses pendaftaran HGU serta izin IUP-OP CV Surya Harapan Baru yang tumpang tindih di Kalimantan Timur. Selanjutnya aduan kriminalisasi penambang rakyat di Kabupaten Sukabumi. Juga terkait mediasi masalah ganti rugi lahan masyarakat Desa Pantai Raja yang dikerjasamakan dengan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V). Serta permohonan pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) PTPN. Pada RDP itu, Anggota DPD RI asal Jawa Barat Asep Hidayat menyayangkan label “kriminalisasi” untuk masyarakat yang melakukan penambangan liar. “Seharusnya pemerintah mengarahkan dan memudahkan masyarakat yang ingin mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) karena penambangan yang dilakukan masyarakat kecil tidak berdampak besar bagi lingkungan, justru industri besarlah yang hasil penambangannya lebih berdampak buruk untuk lingkungan”, pungkas Asep. Sedangkan Senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad J Wartabone mempertanyakan kepada perwakilan Kementerian ESDM perihal antisipasi dari Kementerian ESDM mengenai krisis listrik yang cukup pelik di Sulteng. “Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso yang proses pengeborannya telah dilakukan dan dibiayai oleh negara tetap belum mampu menyuplai kebutuhan listrik Sulawesi Tengah. Padahal banyak daerah di Sulteng sudah dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) namun banyak pula investor enggan datang untuk berinvestasi lagi-lagi karena masalah kesulitan pasokan listrik,” tutur Wartabone. Dalam penjelasannya, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN Robertus Billitea menyampaikan bahwa masyarakat Desa Pantai Raja menuntut PTPN untuk melalukan ganti rugi terhadap 150 hektar tanah yang dijadikan kebun inti PIR Trans Sei Pagar. Namun setelah dilakukan investigasi dan mediasi diketahui bahwa tidak terdapat hak masyarakat di kebun inti, karena areal tersebut merupakan pelepasan kawasan hutan dan lahan masyarakat yang terkena Proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR), sehingga tidak ada ganti rugi melainkan akan diikutsertakan sebagai peserta PIR. Selanjutnya, terkait permasalahan SHT pensiunan, PTPN menyatakan sedang melalukan pembayaran bertahap. “PTPN I (SuppCo) pada tahun 2024 telah melakukan pembayaran SHT sebesar Rp 83 Miliar, dan sampai dengan bulan Mei 2024 sisa hutang SHT sebesar Rp572 Miliar. Khusus di PTPN I Reg 1 (ex PTPN II), sisa hutang SHT sebesar Rp 97,8 Miliar untuk 1.210 orang. Pembayaran hutang SHT dilakukan secara bertahap berdasarkan urutan terlama jatuh tempo pensiun karyawan,” ucap Robertus. Sementara itu, Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM Julian Ambassadur menjelaskan terkait dugaan praktik mafia pertambangan PT Amman Nusa Tenggara (AMNT), setelah dilakukan mediasi oleh Komnas HAM ternyata tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran HAM, baik pelanggaran hak lingkungan hidup, ketenagakerjaan dan tanggung jawab sosial perusahaan maupun penyerobotan lahan dan perusakan situs adat. Selanjutnya untuk permasalahan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) CV Harapan baru di Kalimantan Timur, Julian mengatakan bahwa sangat memungkinkan terjadinya tumpang tindih antara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pemegang HGU Perkebunan Sawit. “Sesuai ketentuan Pasal 134 sampai dengan Pasal 138 UU No. 4 Tahun 2009 bahwa kepemilikanIUP/IUPK bukan merupakan hak kepemilikan atas tanah. Terkait kebuntuan komunikasi CV Surya Harapan Baru sebagai pemilik IUP dan PT Tri Tunggal sebagai penguasa sebagian lahan, Kementerian ESDM bersedia menjembatani agar kedua perusahaan tersebut bersedia bernegosiasi agar mencapai kesepakatan dalam bentuk Perjanjian Pemakaian Lahan Bersama (PPLB). “Selanjutnya pada kasus l dugaan kriminalisasi penambang rakyat di Kabupaten Sukabumi, kami telusuri tidak ada IPR yang berlokasi di Jawa Barat sehingga perlu dipastikan kembali apakah penambang rakyat memang mempunyai IPR atau tidak,” lanjut Julian. (Sumber: https://www.desapedia.id/parlemen/tindak-lanjuti-sengketa-tambang-dan-perkebunan-bap-dpd-ri-panggil-2-kementerian/ )

Dinilai Mampu Memantik Geliat Ekonomi, Sultan Minta Kepala Daerah Adopsi Konsep PRJ

19 Juni 2024 oleh jakarta

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong para kepala Daerah se-Indonesia untuk mengadopsi konsep pameran Pekan Raya Jakarta atau Jakarta Fair untuk memantik geliat ekonomi di daerahnya. Penegasan disampaikan Sultan B. Najamudin setelah mendampingi presiden Joko Widodo membuka secara resmi pameran tahunan Jakarta Fair di Kemayoran Jakarta Utara pada Rabu 12 Juni lalu. “Konsep pameran produk dan industri seperti Jakarta Fair menjadi event yang penting untuk mengukur kinerja mesin ekonomi suatu daerah. Karena di sana terjadi transaksi ekonomi dalam jumlah besar,” ujar Sultan B. Najamudin dalam keterangannya, Senin (17/6/2024). Menurutnya, event seperti ini sangat penting untuk membangun image ekonomi Nasional, di tengah isu kelesuan produksi industri manufaktur hingga isu PHK saat ini. Sehingga daya beli masyarakat harus digaet dengan konsep pasar murah dalam skala besar. “Kita mengetahui, daya beli masyarakat menjadi penentu kinerja ekonomi nasional. Sangat penting bagi pemerintah untuk memantik daya beli masyarakat dengan konsep pameran seperti Jakarta Fair di setiap daerah,” ungkapnya. Dengan demikian, sambungnya, berpotensi terjadi peningkatan kinerja mesin ekonomi di daerah secara simultan. Tentunya setiap daerah memiliki konsep dan jenis produk unggulan yang berbeda sesuai potensi daerahnya. “Kami optimis, event seperti ini sedikit banyak mempengaruhi keputusan investasi para pelaku usaha di sebuah daerah. Ekspansi bisnis pengusaha nasional sangat tergantung dengan upaya pemerintah daerah dalam mempromosikan produk dan potensi unggulannya,” jelas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu. Oleh karena itu, lanjutnya, ke depannya kita ingin pemerintah terus menjaga iklim investasi dan memperluas jaringan infrastruktur untuk menumbuhkan industri-industri baru di daerah. Tentu yang tidak kalah pentingnya adalah menjaga stabilitas politik nasional. “Sehingga event pameran tahunan seperti Jakarta Fair di daerah akan diikuti atau dihadiri oleh pengusaha nasional yang memiliki minat untuk berinvestasi di daerah,” ucap Sultan. (Sumber: https://www.beritasatu.com/network/balipuspanews/207356/dinilai-mampu-memantik-geliat-ekonomi-sultan-minta-kepala-daerah-adopsi-konsep-prj )

Pemerintah Godok Aturan Perlindungan Ojol, Ini Saran Ketua DPD RI

19 Juni 2024 oleh jakarta

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Tenaga Kerja masih menyusun peraturan yang akan memberikan perlindungan kepada para pengendara ojek online alias ojol. Pemerintah masih mencari rujukan undang-undang yang tepat untuk menjadi payung hukum bagi Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang perlindungan ojol ini. Mengingat hubungan antara pengemudi ojol dengan perusahaan bersifat kemitraan. Bukan karyawan. Sehingga belum diatur di dalam Undang-Undang. Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi masukan dengan menekankan pada paradigma kemitraan itu sendiri. Dimana kemitraan itu adalah hubungan saling menanamkan modal. Sehingga pengemudi ojol harus dianggap bagian dari beneficial ownership atau pemilik saham. “Pengemudi ojol ini kan pada prinsipnya menanamkan modal. Yang paling besar adalah kendaraan mereka. Dimana kendaraan itu menjadi bagian inti dari alat produksi perusahaan. Sehingga mereka itu juga bagian dari penanam saham,” tandasnya, Sabtu 15 Juni 2024. Sebagai bagian dari penanam saham, meskipun valuasinya kecil, maka sudah ada sebenarnya cantolan payung hukumnya. Maka, selain mendapat fee dari keringatnya saat menjalankan pekerjaan, valuasi dari modal dia juga harus diperhitungkan sebagai bagian dari deviden. “Orang di lantai bursa bisa membeli saham perusahaan ojol ini. Bahkan nilai per lembar sahamnya lebih murah dibanding harga kendaraan. Begitu publik membeli saham, kan disebut juga sebagai bagian dari pemilik. Mendapat pembagian keuntungan juga. Apalagi pengemudi ojol ini menanamkan modal dalam bentuk alat produksi,” sambungnya. Lanjutnya, skema itu baru salah satu yang harus dipenuhi. Skema lainnya, pemerintah bisa mempelajari apa yang sudah diterapkan di Spanyol, Belanda dan Negara Bagian California di Amerika Serikat. Di Spanyol, lanjut mantan Ketua KADIN Jatim itu, sejak 2021 sudah ada aturan yang mengakui pengemudi ojol sebagai karyawan. Dengan konsekuensi ada Upah Minimum, Cuti, dan tunjangan lainnya. Sedangkan di Belanda, tahun 2022 ada UU khusus sektoral yang memberi beberapa hak dan perlindungan minimum bagi pekerja platform, termasuk transparansi dalam algoritma dan hak untuk berunding bersama. Sementara di California, sudah sejak 2019 pemerintah negara bagian mengesahkan UU yang mengklasifikasikan pekerja transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi sebagai kontraktor independen dengan beberapa tunjangan. Termasuk gaji minimum berdasarkan waktu kerja. Intinya, sambung Senator asal Jawa Timur itu, prinsip kemitraan itu harus dipenuhi. Termasuk hak mitra untuk melakukan kontrol atas kinerja perusahaan. Karena di lapangan, faktanya saat ini pengemudi ojol tidak memiliki hal itu. Padahal perusahaan platform yang menentukan tarif. “Belum lagi perusahaan menggunakan mesin algoritma untuk mengontrol pendapatan mereka. Bahkan bisa menonaktifkan pengemudi karena tidak memenuhi metrik kinerja. Kalau tidak sejajar seperti ini, namanya bukan kemitraan,” pungkasnya. LaNyalla juga meminta kementerian mempelajari kajian-kajian yang dilakukan The Fair Foundation, salah satu organisasi yang concern meneliti dan mengkaji serta menawarkan usulan-usulan yang adil bagi pekerja platform di seluruh dunia. (Sumber: https://www.mjnews.id/berita/m-109175/pemerintah-godok-aturan-perlindungan-ojol-ini-saran-ketua-dpd-ri/ )

Pemerintah, Komisi IV DPR RI dan Komite II DPD RI Sepakati Naskah RUU KSDAHE

19 Juni 2024 oleh jakarta

Revisi Undang-Undang 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) hampir selesai. Dalam Rapat Kerja Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Komisi IV DPR RI pada Kamis (13/06/2024), dalam rangka Pengambilan Keputusan Pembahasan tentang RUU KSDAHE telah mendapat persetujuan dengan pendapat mini Fraksi dan DPD RI. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya selama lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, menjadi dasar dan acuan utama dalam pengelolaan sumber daya alam hayati Indonesia, melalui 3 (tiga) pilar konservasi, yaitu: perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Konservasi Ekosistem Sumber Daya Hayati dan genetik sangat vital bagi kehidupan manusia, untuk itu diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sekaligus dalam upaya peningkatan kesejahteraan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam hayati, dan pelibatan masyarakat dengan tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistem. “Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi, yang diperkuat implementasinya dengan kondisi hingga saat ini. Terima kasih dalam proses yang cukup panjang dan cukup berat, sebanyak 24 Pasal dari total 45 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tetap dipertahankan,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, saat menyampaikan Pendapat Akhir Mini Pemerintah dalam Raker tersebut. Sebagaimana penyampaian laporan PANJA, dikatakan Menteri Siti Nurbaya bahwa semangat penguatan UU Nomor 5 Tahun 1990 telah disarikan dan dirumuskan juga berkenaan dengan tantangan keterbatasan penyidikan dan sanksi yang belum optimal. Melalui pembahasan intensif rapat-rapat panitia kerja, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, secara keseluruhan terjadi perubahan terhadap 21 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990, dengan esensi kebaharuan, mencakup terutama, yaitu: Pengaturan kegiatan konservasi di KSA dan KPA, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K), dan Areal Preservasi, yang diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan KSDAHE pada kawasan-kawasan tersebut. Selain itu, atas perhatian penuh dari Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPR RI terhadap ekosistem penting di luar kawasan hutan konservasi dan hutan negara, yang untuk itu telah diformulasikan dalam format baru pada RUU KSDAHE dengan tujuan untuk menjamin penerapan prinsip konservasi di luar areal KSA, KPA dan KKPWP3K, melalui pengaturan Areal Preservasi. Dengan demikian, ekosistem penting termasuk keberadaan tumbuhan dan satwa liar di luar KSA, KPA, dan KKPWP3K mendapatkan kepastian hukum dalam pengelolaannya ke depan. Berikutnya, Penguatan Larangan, Sanksi dan Pidana, telah berhasil dirumuskan untuk menjaga keutuhan KSA dan KPA dengan norma larangan tindak pidana di bidang tumbuhan dan satwa liar termasuk kejahatan yang mempergunakan media sosial. Demikian pula klausul mempertegas dan memperberat sanksi pidana termasuk pemberatan sanksi untuk korporasi; serta sanksi pidana tambahan antara lain pembayaran ganti rugi; biaya pemulihan ekosistem; serta biaya rehabilitasi, translokasi, dan pelepasliaran satwa. Atas ketegasan dan langkah menuju law enforcement dalam menjaga konservasi habitat dan spesies ini sangat kita hargai bersama. Selanjutnya, Aspek pendanaan untuk biodiversity menjadi perbincangan hangat secara internasional dan kita tahu tidak mudah dalam pengkondisian, penghimpunan, dan untuk implementasinya. Terima kasih bahwa telah dicapai rumusan dan acuan penting nasional aspek pendanaan konservasi dalam pola-pola: dana konservasi, dana perwalian, serta insentif atas kinerja memperkuat penyelenggaraan KSDAHE, dan untuk para pihak yang telah berperan serta, mendukung penyelenggaraan konservasi. Kemudian, Penguatan Peran Serta Masyarakat telah mengemuka dalam pembahasan dan perumusan. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan konservasi, telah diatur dalam RUU KSDAHE ini, dengan menegaskan posisi dan peran masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam penyelenggaraan KSDAHE, yang diperkuat dengan berbagai instrument kebijakan, yang dalam implementasinya, akan selalu berkaitan dengan berbagai relevansi sosial. Pada RUU KSDAHE ini juga diakomodir istilah sumber daya genetik dalam aspek pengawetan dan pemanfaatan. Penambahan tersebut lebih bersifat sebagai “payung”, yang mana akan dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Terakhir, RUU KSDAHE ini memandatkan penyusunan 17 Peraturan Pemerintah; dan berkenaan dengan substansi untuk Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut saat ini sedang dipersiapkan dalam waktu singkat untuk dapat mengakomodasi seluruh subtansi yang menjadi concern dari Komisi IV DPR RI dan selama pembahasan RUU ini. “Untuk itu, dengan ucapan terima kasih Pemerintah menyatakan dapat menyetujui naskah RUU Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE yang sudah disepakati bersama Komisi IV DPR RI dan Komite II DPD RI untuk selanjutnya masuk proses pembahasan tingkat dua pada Rapat Paripurna DPR RI. Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPR RI, Pimpinan dan Anggota Komite II DPD RI, serta Pimpinan Panja G. Budisatrio Djiwandono dan Anggota RUU Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE,” pungkas Siti Nurbaya. Dalam Raker gabungan ini bertindak sebagai Pimpinan Rapat yaitu Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Budhy Setiawan, dan dihadiri oleh 40 anggota Komisi IV DPR RI. Turut hadir dari Pemerintah yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Sekjen Kementerian Pertanian, Komite II DPD RI, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM. (sUMBER: https://nasional.okezone.com/read/2024/06/14/337/3021738/pemerintah-komisi-iv-dpr-ri-dan-komite-ii-dpd-ri-sepakati-naskah-ruu-ksdahe )

Menko PMK Usul Keluarga Pelaku Judi Online Dapar Bansos, Dailami Firdaus: Tidak Tepat!

19 Juni 2024 oleh jakarta

Senator DPD RI dapil Jakarta Dailami Firdaus menanggapi pernyaatan Menko PMK Muhajir Effendy. Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu, dirinya mengusulkan untuk memberikan bantuan sosial kepada keluarga pelaku judi daring (online). “Usulan tersebut jelas sangatlah tidak tepat!” tegas Dailami di awal pernyataannya pada media ini, Selasa (18/6/2024). Menurut Dailami, apabila usulan Menko PMK itu dilaksanakan bahkan disosialisasikan maka jelas akan membuat para pelaku judi online menjadi lebih tenang dan nyaman. “Karena ada garansi dari pemerintah bahwa akan menanggung keluarganya,” imbuhnya miris. Menurut Dailami, seharusnya pemerintah bukannya memberi fasilitas bantuan, akan tetapi seharusnya pemerintah harus lebih tegas untuk memberantas judi online yang semakin masif lagi. “Menurut saya bansos bagi pelaku judi online justru ini akan memicu pelaku judi lainnya tambah banyak! Karena apa? Karena mereka akan berpikir bila kalah dan menjadi miskin akan dipelihara oleh negara dengan cara mendapatkan bansos,” paparnya lebih detail. Menurut Dailami, seharusnya pemerintah bukan kemudian menspesifikasikan kepada keluarga pelaku judi online, tetapi apabila mengacu kepada amanah UUD pasal 34 ayat 1 harusnya fakir miskin, dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. “Apa yang disampaikan oleh Menko PMK ini menurut saya blunder, karena pernyataan yang disampaikan bisa membuat masyarakat ragu akan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online,” tukasnya. Apalagi, lanjut Dailami, masyarakat sama-sama mengetahui bagaimana perihal bansos ini masih sering dikeluhkan masyarakat, karena banyak yang tidak tepat sasaran penerimanya dan rawan diselewengkan. “Maka pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat, untuk dapat memberantas judi online ini,” tegasnya lagi. Karena itu, lanjut Dailami, Menko PMK dapat melakukan suatu kegiatan atau membuat program yang langsung mengena kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online dan menjadikan keluarga sebagai corong utamanya. Jika programnya tepat melalui penguatan keluarga, maka Dailami yakin dapat mencegah dalam suatu keluarga ada yang menjadi pelaku judi online. “Namun program ini harus bersifat rutin dan berkelanjutan, jangan hanya simbolik dan seremoni saja,” harap Dailami. Dailami menegaskan bahwa sudah banyak contoh kasus-kasus kriminal yang terjadi akibat judi online, mulai dari tindakan pencurian hingga pada tindak kekerasan berujung pembunuhan diakibatkan judi online. “Belum lagi mereka yang depresi dan menjadi tidak waras akibat judi online,” ujarnya. Menurut Dailami, masyarakat semua berharap dengan hadirnya Satgas Judi Daring yang baru saja dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 itu bisa bekerja secara maksimal dan tegas dalam menindak maraknya judi online. “Dalam pemberantasannya jangan hanya fokus kepada pelaku saja namun juga kepada bandarnya,” pungkasnya. (Sumber: https://www.cakrawarta.com/menko-pmk-usul-keluarga-pelaku-judi-online-dapar-bansos-dailami-firdaus-tidak-tepat.html )

Dailami Tolak Bansos untuk Korban Judi Online: Pelaku Lebih Nyaman!

19 Juni 2024 oleh jakarta

Usulan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy agar korban judi online bisa mendapat bantuan sosial (bansos) sangat tidak tepat. Demikian penegasan Anggota DPD RI asal DKI Jakarta Dailami Firdaus dalam keterangannya, Selasa (18/6). "Bansos akan membuat para pelaku judi online menjadi lebih tenang dan nyaman, karena ada garansi dari pemerintah akan menanggung keluarganya," kata Dailami. Menurut Dailami, seharusnya pemerintah lebih tegas untuk memberantas judi online yang semakin masif lagi, bukan justru memberikan bansos. "Bansos bagi pelaku judi online justru ini akan memicu pelaku judi lainnya tambah banyak," kata Dailami. Sebab pelaku akan berpikir bila kalah dan menjadi miskin akan dipelihara oleh negara dengan cara mendapatkan bansos. "Ini bukan dispesifikasikan kepada keluarga pelaku judi online, tetapi bila mengacu kepada amanah UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 harusnya fakir miskin, dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara," kata Dailami. Dailami menilai wacana yang digulirkan Menko PMK merupakan sebuah blunder. Karena akan membuat ragu masyarakat terkait keseriusan pemerintah memberantas judi online. "Apalagi kita sama-sama tahu bagaimana bansos ini masih sering dikeluhkan masyarakat, karena banyak yang tidak tepat sasaran penerimanya dan rawan diselewengkan," kata Dailami. (Sumber : https://rmol.id/politik/read/2024/06/18/624860/dailami-tolak-bansos-untuk-korban-judi-online-pelaku-lebih-nyaman )

Senator Dailami Minta Pemerintah Serius Berantas Judi Online Bukan Beri Bansos

19 Juni 2024 oleh jakarta

Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dailami Firdaus meminta pemerintah serius memberantas judi online dari pada merencanakan memberikan bantuan sosial (bansos) bagi pelakunya. Dailami mengatakan, rencana pemerintah melalui Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Online) Muhadjir Effendy untuk memberikan bantuan sosial kepada keluarga pelaku jelas sangat tidak tepat. "Saya menilai apabila ini dilaksanakan, bahkan disosialisasikan justru membuat para pelaku judi online menjadi lebih tenang dan nyaman karena ada garansi dari pemerintah akan memberikan bantuan," ujarnya, melalui keterangan tertulis, Selasa (18/6). Dailami menjelaskan, adanya bansos ini dapat memicu masyarakat menjadi pelaku judi online. Sebab, mereka akan berpikir bila kalah dan menjadi miskin akan dipelihara oleh negara dengan cara mendapatkan bansos. "Agama Islam tegas melarang judi. Alih-alih memberikan bansos, sebaiknya pemerintah fokus saja melakukan pemberantasan dan menutup situs judi online dan praktik judi lainnya," terangnya. Menurutnya, bila mengacu kepada amanah Undang Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Maka seharusnya penerapan ini bukan dispesifikasikan kepada keluarga pelaku judi online. "Apa yang disampaikan Pak Muhadjir menurut saya menjadi blunder karena pernyataan yang disampaikan bisa membuat masyarakat ragu akan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online," ungkapnya. Senator DPD RI Dapil DKI Jakarta ini menyarankan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI seharusnya dapat membuat kebijakan atau program yang langsung mengena kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online dan menjadikan keluarga sebagai corong utamanya. "Kita tidak bisa pungkiri semua ini terjadi karena kemajuan teknologi, situs judi online dapat dengan mudah diakses melalui ponsel yang kita miliki. Perlu program yang tepat melalui penguatan keluarga untuk mencegah menjadi pelaku judi," bebernya. Ia menambahkan, judi dapat membuat pelakunya terjerat kriminalitas lainnya hingga pinjaman online. Sudah banyak contoh kasus-kasus kriminal yang diawali judi online. Belum lagi mereka yang depresi dan menjadi tidak waras akibat judi online. "Kita semua berharap dengan hadirnya Satgas yang dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 itu bisa bekerja secara maksimal dan tegas dalam menindak maraknya judi online," paparnya. Dailami meminta, jika ada aparatur pemerintah atau penegak hukum yang menjadi beking atau main mata dengan bandar judi harus ditindak tegas. "Bandar dan pelaku harus dihukum berat agar ada efek jera," pungkasnya. Untuk diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyebut sebanyak 3,2 juta warga Indonesia terindikasi menjadi penjudi online. Berdasarkan data PPATK, pada tahun 2023 nilai perputaran uang judi online mencapai Rp 327 triliun. (Sumber: https://www.gonews.co/berita/baca/2024/06/18/senator-dailami-minta-pemerintah-serius-berantas-judi-online-bukan-beri-bansos )

Dailami Minta Gangguan Layanan Suplai Air Bersih Jangan Kerap Berulang

19 Juni 2024 oleh jakarta

Layanan air bersih melalui sistem perpipaan yang optimal di Jakarta masih belum bisa terimplementasi secara baik. Masalah klasik terkait suplai air bersih ke pelanggan yang kerap terhenti banyak dikeluhkan. Kondisi ini mendapatkan perhatian serius dari Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta, Dailami Firdaus. Dailami mengatakan, selain mendapatkan tugas memenuhi cakupan layanan air bersih 100 persen melalui sistem perpipaan, Perumda PAM Jaya juga harus menjaga standar layanan. “Jangan sampai pelanggan yang sudah menggunakan air bersih dari sistem perpipaan karena kecewa justru kembali menggunakan air tanah,” ujarnya, melalui keterangan tertulis, Jumat (14/6). Dailami menjelaskan, Jakarta sesungguhnya menghadapi persoalan besar terkait pemenuhan kebutuhan air baku. Apalagi, jika cakupan itu sudah melayani 100 persen sambungan. “Suplai air baku Jakarta masih sangat bergantung pada Waduk Jatiluhur. Sementara, untuk sungai-sungai di Jakarta belum dapat dioptimalkan karena cemaran bakteri Escherichia Coli sudah sangat parah,” terangnya. Menurutnya, nilai cemaran bakteri E.Coli di Sungai Ciliwung sudah mencapai 10.000 dari ambang batas normal 3.000 per 100 cc air. “Saya yakin kondisi ini tidak jauh berbeda dengan kondisi sungai-sungai lain di Jakarta dan sekitarnya,” ungkapnya. Ia berharap, Perumda PAM Jaya bisa melakukan terobosan dan inovasi untuk memenuhi kebutuhan air baku serta menekan non-revenue water. “Terpenting adalah pelanggan jangan dikecewakan. Harus ada SOP respons time membantu warga yang terganggu layanannya,” bebernya. Dailami menambahkan, saat ada informasi layanan air bersih terganggu maka harus segera dikerahkan mobil-mobil tangki dan tandon air ke lokasi tersebut. “Air bersih ini menjadi kebutuhan vital. Termasuk, kaitannya untuk menunjang ibadah bagi umat Islam. Jangan sampai sibuk mengejar cakupan layanan 100 persen tapi pelanggan yang sudah ada kecewa,” pungkasnya. (Sumber: https://jurnalisinvestigasinews.com/dailami-minta-gangguan-layanan-suplai-air-bersih-jangan-kerap-berulang/ )