Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Festival Inovasi Setjen DPD Pamerkan Layanan Unggulan ke Stakeholder

03 Maret 2023 oleh jakarta

Jakarta - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI menggelar Innovation Festival 2023 yang dibuka oleh Plh. Sekretaris Jenderal DPD RI, Lalu Niqman Zahir. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk merayakan inovasi yang telah dicapai, sekaligus memperkuat komitmen dalam mendorong inovasi di masa depan. "Sebagai bagian dari lembaga legislatif, kami sadar bahwa tantangan yang dihadapi oleh Indonesia sangatlah kompleks. Untuk itu memerlukan solusi inovatif dari berbagai pihak," ungkap Niqman dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023). Niqman mengungkapkan Innovation Festival Setjen DPD RI tahun 2023 ini merupakan wadah yang tepat bagi unit kerja untuk berkolaborasi. Nantinya, dalam kegiatan ini bisa dilakukan sharing ide dan pengalaman dalam menciptakan solusi yang inovatif dan berkelanjutan. "Dalam acara ini, kita akan berdiskusi, berbagi pengetahuan, dan menunjukkan karya-karya inovatif yang telah dihasilkan," imbuhnya. Ia menjelaskan Setjen DPD RI sebelumnya juga telah menyelenggarakan pencanangan transformasi digital pada Tahun 2021. Ada berbagai inovasi digital yang terus digalakkan semenjak pencanangan transformasi tersebut. "Kami percaya inovasi adalah kunci untuk mencapai kemajuan. Inovasi memungkinkan kita untuk menciptakan hal-hal baru, memperbaiki yang sudah ada, dan mengatasi tantangan yang kita hadapi," tegasnya. Pihaknya menyadari Setjen DPD RI sebagai supporting system bertanggung jawab untuk mendorong inovasi di seluruh aspek kegiatan. Baik itu mengenai cara pengelolaan administrasi dan data hingga cara melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan masyarakat. "Kita perlu terus mencari cara-cara baru dan lebih efektif untuk meningkatkan kinerja kita," kata Lalu Niqman Zahir. Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Keanggotaan dan Kepegawaian Setjen DPD RI Fitriani mengatakan Innovation Festival Setjen DPD RI Tahun 2023 diselenggarakan selama dua hari pada tanggal 2-3 Maret 2023. Festival ini diselenggarakan secara hybrid dan diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di pusat maupun seluruh kantor DPD RI di provinsi. "Kegiatan ini merupakan pameran layanan unggulan dari unit-unit eselon II Setjen DPD RI, dan merupakan kegiatan yang pertama kali diselenggarakan dengan format pameran seperti ini," ungkap Fitriani. Adapun penyelenggaraan Innovation Festival ini bertujuan memperkenalkan hasil kinerja dan layanan dari masing-masing unit eselon II kepada seluruh pegawai Setjen DPD RI dan stakeholders. Sekaligus menjadi ajang peningkatan budaya kerja dalam rangka memacu semangat seluruh unit eselon II untuk saling berbaur dan berkolaborasi. "Kegiatan Innovation Festival 2023 terdiri dari beberapa rangkaian acara, seperti talkshow dan diskusi. Selain itu ada juga acara pameran inovasi atau layanan unggulan yang diikuti oleh 11 unit eselon II Setjen DPD RI," pungkasnya. (Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6597315/festival-inovasi-setjen-dpd-pamerkan-layanan-unggulan-ke-stakeholder)

Minta Honorer Dipertahankan, Sultan: Definisi ASN Perlu Diperluas

02 Maret 2023 oleh jakarta

Jakarta - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong agar revisi undang-undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) turut memperluas definisi ASN dengan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer. Permintaan ini disampaikan Sultan sebagai bentuk apresiasi dan tanggung jawab negara terhadap kinerja dan pengabdian para tenaga honorer dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. UU ASN nomor 5 tahun 2014 hanya mendefinisikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Kami mendorong agar RUU perubahan UU ASN untuk segera disahkan, namun upaya Penghapusan honorer kami nilai belum tepat bagi negara dengan jumlah penduduk besar seperti Indonesia. Karena Keberadaan honorer signifikan mempengaruhi situasi sosial dan ekonomi nasional," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (28/02). Menurutnya, posisi honorer penting untuk dilihat sebagai suatu fase rekrutmen dan batu loncatan untuk mencapai posisi ASN. Sehingga kita perlu mempertimbangkan agar definisi ASN diperluas dengan menambahkan tenaga honorer sebagai bagian dari ASN. "Mereka para honorer memiliki beban kerja yang sama dengan ASN dan PPPK dalam melayani masyarakat selama ini. Tidak salah jika honorer juga ditetapkan sebagai bagian dari ASN layaknya PPPK," tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu. Lebih lanjut Sultan menerangkan bahwa pihaknya sangat memahami jika sistem kepegawaian yang tepat untuk diberlakukan pada instansi adalah sistem kepegawaian tunggal. Di mana mereka yang melakukan pekerjaan yang sifatnya sama harus memiliki status dan sistem kepegawaian yang sama. "Sudah tepat jika RUU perubahan mengatur dan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer. Tapi tidak baik jika masih terdapat pasal yang melarang pemerintah melakukan rekruitmen tenaga honorer pasca ditetapkan RUU perubahan tersebut," terang Senator Sultan. Pada pasal 135 A ayat 2 RUU perubahan UU ASN menyebutkan jika setelah UU ini mulai diberlakukan, pemerintah dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pengadaan tenaga kontrak dan honorer dan pegawai tidak tetap non ASN. Yang paling penting dan menjadi hal prinsip pada RUU perubahan UU ASN, kata Sultan, adalah bagaimana mewujudkan asas keadilan, kesetaraan dan kesejahteraan bagi semua ASN. Perbedaan status dan sistem kepegawaian tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial jika insentif keuangan sebagai wujud apresiasi negara terhadap semua pelayan masyarakat baik ASN, PPPK dan honorer tidak dibedakan secara kontras. "Masalah yang kami tangkap dari curahan hati para honorer di daerah selama ini adalah pada perbedaan perlakuan dan hak atas insentif keuangan pada pegawai yang memiliki kewajiban bekerja yang sama pada instansi pemerintah. Maka bagi kami hanya satu hal penting untuk diperjuangkan dari RUU perubahan tersebut adalah mengurangi kesenjangan hak keuangan dan insentif kesejahteraan lainnya kepada semua abdi negara non-ASN terutama bagi para honorer," tutupnya. (https://www.tvonenews.com/berita/103881-minta-honorer-dipertahankan-sultan-definisi-asn-perlu-diperluas)

Komite IV DPD RI Menerima Masukan Empirik Terkait Rencana Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjamin

02 Maret 2023 oleh jakarta

Jakarta - Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan penelitian empirik dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang no.1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Mesranian selaku Kepala Biro Persidangan II DPD RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa kKegiatan penjaminan merupakan kegiatan perlindungan atau proteksi atas risiko kerugian finansial yang mungkin terjadi. “Dengan penjaminan kredit, maka lembaga keuangan merasa aman dengan risiko kredit yang diberikan, sementara UMKM sebagai debitur dapat diberdayakan dalam mengembangkan potensi bisnis karena posisi perusahaannya menjadi lebih bankable,” tambahnya. Dalam sambutannya pula, Prof. Mohamad Irhas Effendi, Rektor UPN Veteran Yogyakarta, dalam sambutannya menyoroti tantangan penyusunan RUU di Indonesia. "Ada dua tantangan penyusunan RUU di Indonesia. Pertama adalah sinkronisasi. Kedua adalah harmonisasi” tuturnya. Beliau berharap agar penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang no.1 Tahun 2016 tentang Penjaminan dapat berlangsung dengan baik dan lancar. Prof. Zaenal Arifin Husein, tim ahli RUU Penjaminan, Emil Dardak, menjelaskan latar belakang adanya perubahan atas Undang-Undang no. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. “Masalah pokoknya ada beberapa. Pertama adalah norma. Kedua adalah problem penguatan komitmen negara. Kemudian, problem jaminan arah pengembangan UMKM melalui Lembaga Penjaminan. Kemudian, problem teknologi dan pemanfaatan jaringan IT dalam pemasaran produk,” katanya mengenai masalah utama UMKM melalui lembaga penjaminan. Sebab, Prof. Zaenal menambahkan, lembaga penjaminan mengalami berbagai kendala, misalnya kendala pengaturan, keterbatasan aspek permodalan, mitigasi risiko, dan infrastruktur UMKM. Tim ahli RUU Penjaminan lainnya, Dr. Rusli Simanjuntak, menjelaskan tentang ruang lingkup perubahan RUU Penjaminan. Salah satunya ialah pada pasal 18 agar dapat berubah menjadi “Otoritas Jasa Keuangan harus mememberitahu pemohon mengenai lengkap tidaknya permohonan izin usaha yang diajukan selambat-lambatnya dalam 15 (lima belas) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan menerima permohonan izin usaha”. “Alasannya, selama ini OJK bisa tidak memberikan jawaban atas permohonan izin usaha dari para pelaku,” jelasnya. Dr. Ardito Bhinadi, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN “Veteran” Yogyakarta, menyampaikan masukannya dalam penelitian empirik ini. Menurutnya, terkait siapa yang diuntungkan dengan adanya lembaga penjaminan kredit, “Sebenarnya semua diuntungkan, baik UMKMK maupun lembaga keuangan” terangnya. Oleh karena itu, beliau mengusulkan agar penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah kepada anggotanya. Dr. Murti Lestari, dosen Fakultas Bisnis UKDW, menyampaikan sejumlah isu yang terkait dengan penjaminan. Diantaranya ialah permasalahan lembaga penjaminan dan karakter UMKM. Dengan beragam masalah dan karakteristik tersebut, menurutnya, “Potensi lembaga penjaminan perlu pembagian sesuai skala usaha. Misalnya, lembaga penjaminan untuk usaha mikro di bawah pemerintah daerah. Usaha kecil dilayani lembaga penjaminan swasta. Usaha menengah dilayani lembaga penjaminan skala nasional dan BUMN. Namun, hal ini tidak perlu diatur secara rigid agar konsumen maupun pelaku usaha dibebaskan sesuai mekanisme pasar”. Selain itu, “Jamkrindo perlu memperluas area layanan, sehingga masyarakat menjadi lebih paham, selanjutnya akan menciptakan permintaan” usulnya. Bambang Sri Wahono, advokat, menyampaikan makalahnya tentang dampak hukum penjaminan. Bambang menuturkan, “Fakta yang diperoleh hingga saat ini memberikan sudut pandang lain bahwa pada kenyatannya banyak pula pihak UMKM yang lebih memilih untuk mencari alternatif jaminan kepada keluarga atau sanak saudara yang memiliki tanah untuk dijadikan jaminan kredit kepada pihak Bank dengan pertimbangan bahwa pihak UMKM tidak perlu membayar imbalan jasa kepada yang meminjamkan jaminan”. Oleh karena itu, beliau menyimpulkan bahwa diperlukannya perjanjian yang mengikat para pihak (UMKM, Bank, dan Lembaga Penjamin). Penelitian Empirik dalam rangka penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang no. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan ini menjadi salah satu rujukan dalam memperkaya materi muatan Naskah Akademik. Seluruh masukan empirik telah dicatat dan akan menjadi pembahasan serta bahan pendalaman pada revisi UU Penjaminan yang dibahas oleh Komite IV DPD RI. (https://www.tvonenews.com/berita/103920-komite-iv-dpd-ri-menerima-masukan-empirik-terkait-rencana-perubahan-atas-uu-nomor-1-tahun-2016-tentang-penjamin)

Harga Pakan Unggas Melambung, Sultan DPD Minta Pemerintah Jajaki Impor Gabah Kering

01 Maret 2023 oleh jakarta

Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin meminta pemerintah melalui kementerian terkait menjajaki impor gabah kering giling. Hal ini disampaikan Sultan menyusul adanya keluhan para peternak ayam dan jenis unggas lainnya saat ini terkait melambungnya harga pakan ternak. Sebagai informasi, harga pakan saat ini masih tinggi, yakni Rp 8.500-8.800 per kg. Padahal tahun lalu harga pakan Rp 7.500 per kg. "Dalam situasi kelangkaan suplai pangan dan pakan seperti sekarang ini, saya kira penting bagi pemerintah untuk menjajaki impor gabah kering giling dari negara penghasil utama beras," kata Sultan melalui keterangan resminya, Senin (27/2). Dia menyampaikan gabah kering bisa dihitung sebagai bahan mentah yang memiliki lebih dari dua produk turunan yang sangat dibutuhkan, yakni beras dan bekatul serta dedak. Menurut Sultan, ide mengimpor gabah kering mungkin terasa asing, tapi harus coba dilakukan sebagai sebuah langkah ekonomis dalam memenuhi kebutuhan pangan dan pakan dalam negeri. Pasalnya, kebutuhan bahan baku pakan di negeri ini sangat tinggi. Kontribusi pakan terhadap biaya produksi peternakan sendiri mencapai 60-70 persen, tergantung jenis ternak. Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menyebutkan dedak dan bekatul memiliki peran penting bagi kebutuhan pakan ternak kecil di daerah. Sementara proporsi dedak dalam formula pakan pabrikan rata-rata adalah sebesar 15 persen. "Ini angka yang cukup besar dan sangat menentukan tingkat efisiensi biaya produksi dalam industri peternakan," ungkap Sultan. Sultan menyebutkan berdasarkan data yang diperolehnya dari berbagai sumber, saat ini harga dedak padi sedang melonjak mendekati Rp 5 ribu per kg, meski sebelumnya sedikit tetapi masih di atas Rp 4 ribu per kg. Lebih lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bengkulu menjelaskan importasi komoditi pangan, seperti gabah kering akan memungkinkan terjadi peningkatan intensitas industri pengolahan dan berpeluang memperluas lapangan kerja dalam negeri. Menurutnya, pemerintah perlu meningkatkan perhatian pada industri padat karya untuk menekan angka pengangguran yang meningkat saat ini. "Pilihannya adalah dengan memanfaatkan peluang tingginya kebutuhan impor saat ini. Jangan hanya beras saja yang diimpor, dalam jangka panjang kita harus mengubah pola impor pangan siap pakai, seperti mengimpor bahan baku pangan seperti gabah kering giling dari negara lain dengan tujuan hilirisasi," paparnya. Diketahui, harga gabah per Kamis, 23 Februari 2023 di pasar internasional terpantau turun dibandingkan hari sebelumnya. Transaksi harian harga gabah untuk kontrak dua bulan ke depan diperjualbelikan USD 17 hundredweight atau setara dengan Rp 5.173,5 per kg. Sultan menyebutkan dibandingkan dengan harga beras impor, harga gabah impor ini cukup kompetitif dengan harga gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional Rp 5.700 per kg. "Hal ini dinilai tidak akan mempengaruhi harga gabah kering petani. Di samping kita memiliki kontrol terhadap kualitas beras yang akan dihasilkan," pungkas Sultan. (Sumber : https://www.jpnn.com/news/harga-pakan-unggas-melambung-sultan-dpd-minta-pemerintah-jajaki-impor-gabah-kering?page=3 )

46 ASN Di Lingkungan Setjen DPD RI Dilantik

01 Maret 2023 oleh jakarta

Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPD RI Lalu Niqman Zahir melantik Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 46 orang Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Setjen DPD RI juga telah diambil sumpah/janjinya. “Atas nama pribadi dan Sekretariat Jenderal DPD RI, saya mengucapkan selamat kepada 46 orang Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI yang pada kesempatan ini telah diangkat menjadi PNS dan diambil sumpah/janjinya,” ucap Lalu Niqman Zahir di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (27/2). Lalu Niqman Zahir menjelaskan upacara pelantikan dan pengucapan sumpah/janji ASN ini tentunya menjadi kebahagiaan dan kebanggaan bagi saudara/saudari sekalian. Setelah menjalani masa prajabatan selama satu tahun, telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan, serta dinyatakan sehat jasmani dan rohani. “Sebagai ASN, saudara/saudari dituntut untuk mampu mengimplementasikan nilai-nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014,” tutur Lalu Niqman Zahir. Lebih lanjut Lalu Niqman Zahir menjelaskan bahwa nilai-nilai dasar ASN yang diterjemahkan ke dalam core value BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dapat menjadi budaya kerja dan semangat baru bagi setiap ASN di lingkungan Setjen DPD RI. Hal tersebut juga berkaitan dengan upaya mewujudkan visi Setjen DPD RI yaitu menjadi birokrasi yang profesional, akuntabel dan modern dalam mendukung tugas dan wewenang konstitusional DPD RI. “Setiap ASN di lingkungan Setjen DPD RI diharapkan dapat mengimplementasikan core value BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,” pungkasnya. Lalu Niqman Zahir berharap dengan diangkatnya menjadi ASN bukan justru membuat turunnya kinerja dan kedisiplinan. Melainkan harus terus termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan disiplin, serta mengembangkan kreatifitas dan inovasi. “Saya juga berharap saudara/saudari dapat mengemban tugas sebagai amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, serta menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan,” kata Lalu Niqman Zahir. (Sumber : https://www.tvonenews.com/berita/103646-46-asn-di-lingkungan-setjen-dpd-ri-dilantik )

Upaya Peningkatan Tata Kelola Arsip Melalui Kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Kearsipan di Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta

28 Februari 2023 oleh jakarta

Nurzanah selaku Kepala Bagian Kearsipan, Perpustakaan, dan Penerbitan bersama jajarannya melakukan kunjungan dinas dalam rangka Kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Kearsipan di Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta (27/2/2023). Kegiatan ini berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 17 bahwa unit kearsipan pada lembaga negara memiliki tugas “melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya”, sehingga kegiatan ini bertujuan untuk evaluasi terhadap pengelolaan arsip di Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta. "Kegiatan ini memang kami laksanakan sebagai upaya evaluasi dalam penyelenggaraan arsip khususnya di Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta. Tahun lalu nilai yang dicapai unit kerja ini adalah 65 (masuk dalam kategori BAIK), namun kedepannya masih banyak yang harus dibenahi", ujar Bu Nur, sapaan akrab Nurzanah. Kegiatan ini selain upaya untuk terus meningkatkan penyelenggaraan arsip yang lebih baik, juga sebagai persiapan terhadap kemungkinan pelaksanaan evaluasi langsung oleh ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia). "Kami mengajak kantor DKI Jakarta terus berbenah ke arah yang lebih baik dalam penyelenggaraan arsip walahpun dengan kendala yang dihadapi seperti fasilitas maupun tenaga arsiparis", lanjut Bu Nur. Sucipto Santoso, selaku Kepala Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta juga menyambut baik adanya kegiatan ini, guna meningkatkan penilaian dalam pengelolaan arsip. "Saya senang sekali dengan adanya kegiatan ini, karena memang sangat penting apabila kita memiliki penataan arsip yang baik, sehingga semua dapat tersimpan dengan baik dan rapih”, ujar Pak Cipto, sapaan akrab Sucipto. (AGS, MHS)

Bagian Organisasi dan Ketatalaksanaan Setjen DPD RI Melaksanakan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Mikro di Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta

24 Februari 2023 oleh jakarta

Biro Organisasi, Keanggotaan, dan Kepegawaian (OKK) DPD RI melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) melaksanakan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Mikro di Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi DKI Jakarta. (24/02/2023). SOP Mikro merupakan panduan kerja teknis yang mencakup bagaimana mekanisme kerja, siapa yang terlibat, kelengkapan apa yang digunakan, hingga output apa yang dihasilkan. SOP Mikro ini menjadi krusial karena menjadi pedoman dasar bagi seluruh pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di lingkungan Setjen DPD RI, baik di kantor pusat maupun di kantor daerah. Chandra Kirana selaku Kepala Bagian Organisasi dan Ketatalaksanaan menyampaikan bahwa SOP Mikro bagi pegawai di kantor daerah telah disusun dan ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal DPD RI No. 313 Tahun 2023 tentang SOP Mikro pada Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Keputusan ini telah menetapkan dan mengatur sebanyak 31 (tiga puluh satu) SOP Mikro untuk berbagai pelayanan strategis dalam memberi dukungan administratif dan dukungan teknis kepada Anggota DPD RI. Hal ini diuraikan lebih lanjut oleh Bangun Kuntoro Harjo, Kepala Subbagian Ketatalaksanaan bahwa Implementasi SOP Mikro didasarkan pada beberapa prinsip, yaitu konsisten, mengikat, komitmen, seluruh unsur meiliki pesan; perbaikan berkelanjutan; serta terdokumentasi dengan baik. Pelaksanaan SOP Mikro yang telah ditetapkan akan terus direviu, dimonitoring, dan dievaluasi dalam rangka pembaikan dan penyempurnaannya di masa mendatang. Penyusunan SOP Mikro ini merupakan bagian dari rangkaian upaya meningkatkan Reformasi Birokrasi Setjen DPD RI dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Oleh karena itu, SOP Mikro ini dinilai agar benar-benar dapat direalisasikan di seluruh Kantor DPD RI di seluruh provinsi. “Saya berharap SOP ini betul-betul dipahami dan juga dijalankan, agar tidak hanya menjadi tumpukan buku yang tidak dijalankan”, ujar Bangun Kuntoro Harjo. Agenda sosialisasi ini dilaksanakan oleh Biro Ortala dengan menghadirkan narasumber yang antara lain Candra Kirana., SH., M.AP (Kepala Bagian Organisasi dan Ketatalaksanaan), Nova Aulia Fadjar., SE., M.Si. (Kepala Subbagian Organisasi), Bangun Kuntor Harjo, SE., M.Si (Kepala Subbagian Ketatalaksanaan), dan Mahesa Juwita., S.S., M.Si (Kasubag Fasilitasi Reformasi Birokrasi). Juga, acara ini dihadiri oleh jajaran Sekretariat Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta, termasuk Aas Evi Idasari (Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan) dan Mohamad Hairun Sihaliata (Kepala Subbagian Protokol Komunikasi Publik, Data, dan Informasi). (AGS, MHS)

Dukung Bus Listrik di Surabaya, LaNyalla Ajak Masyarakat Manfaatkan Transportasi Publik

23 Februari 2023 oleh jakarta

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung pengoperasian bus listrik di Kota Surabaya. LaNyalla bahkan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan transportasi publik saat bus listrik beroperasi. “Ini sudah 50 hari sejak diluncurkan pada 20 Desember 2022 lalu. Saya berharap agar bus listrik bisa segera beroperasi di Surabaya dan memenuhi kebutuhan transportasi untuk publik,” tutur LaNyalla Di sela kegiatan sosial daerah pemilihan di surabaya, Rabu (22/2/2023). Senator asal Jawa Timur itu pun berharap kesepakatan kontrak antara Pemkot Surabaya dengan operator bus listrik bisa segera tercapai. “Kesepakatan harus segera dicapai agar kita bisa segera mengatasi kebutuhan moda transportasi warga Surabaya sekaligus menunjang mobilitas dan menghindari penggunaan kendaraan pribadi,” katanya. Menurutnya, bus listrik yang nyaman merupakan daya tarik sehingga masyarakat beralih dari penggunaan mobil pribadi ke transportasi publik. “Tentu saja keberadaan bus listrik akan memberikan sejumlah dampak positif. Sebab, jika masyarakat beralih ke transportasi publik, maka konsumsi BBM akan berkurang. Dan itu tentunya akan berdampak pula terhadap kemacetan yang berkurang,” katanya. Yang tidak kalah penting, sahut LaNyalla, adalah terciptanya udara kota Surabaya yang lebih bersih dan sehat. Untuk itu, LaNyalla berharap penggunaan bus listrik sebagai transportasi umum juga bisa dijalankan di kota-kota lain. “Bus listrik sebagai transportasi publik harus bisa dioperasikan di kota-kota lain agar semakin banyak warga yang beralih ke transportasi publik. Sebab, semakin banyak warga yang menggunakan kendaraan umum, semakin kita dapat menekan konsumsi BBM,” katanya (Sumber: https://www.tribunnews.com/dpd-ri/2023/02/22/dukung-bus-listrik-di-surabaya-lanyalla-ajak-masyarakat-manfaatkan-transportasi-publik)

Angka Pengangguran Tinggi, LaNyalla: Perlu Treatment Khusus Tingkatkan Ekonomi dan Serapan SDM

22 Februari 2023 oleh jakarta

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan perlunya treatment khusus untuk meningkatkan geliat ekonomi dan serapan Sumber Daya Manusia (SDM). LaNyalla menyampaikan hal tersebut merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang melansir tingginya angka pengangguran di Indonesia. "Harus ada cara-cara dan upaya yang luar biasa untuk menekan angka pengangguran. Yang artinya, kita perlu mendorong pergerakan ekonomi semakin progresif. Di sisi lain, SDM juga perlu terus-menerus ditingkatkan," kata LaNyalla di sela kegiatannya di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/2/2023). BPS melansir jika angka pengangguran di Indonesia mencapai 8,42 juta orang pada Agustus 2022. Dari data itu, Jawa Barat menjadi provinsi paling banyak penyumbang pengangguran dengan angka 8,31 persen, di susul Kepulauan Riau (8,23 persen) dan Banten (8,09 persen) "Angka ini akan bertambah pada setiap tahunnya. Apalagi, tahun 2023 akan disumbang dengan kelulusan sekolah, perguruan tinggi dan juga potensi terjadi pemutusan hubungan kerja yang disebabkan ancaman resesi global," papar LaNyalla. Di sisi lain, anggota DPD RI asal Jawa Timur itu menilai fakta tingginya angka pengangguran ternyata bertolak belakang dengan klaim pemerintah, bahwa terjadi serapan tenaga kerja yang signifikan imbas dari pertumbuhan ekonomi sebesar 5,9 persen di tahun 2022. Fakta lainnya adalah, jumlah kelulusan SMK menjadi penyumbang terbesar terhadap pengangguran di Indonesia. "Menurut saya, perlu ada upaya yang lebih besar lagi agar terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi agar menekan angka pengangguran yang lebih besar lagi," ucap LaNyalla. "Menurut saya, perlu ada upaya yang lebih besar lagi agar terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi agar menekan angka pengangguran yang lebih besar lagi," ucap LaNyalla. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Agustus 2022 mencapai 5,86 persen. Jika dirinci, ada 8,42 juta pengangguran yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dengan begitu, dari 100 orang angkatan kerja terdapat sekitar 6 orang penganggur. Berdasarkan jenis kelamin, ada 5,93 persen pengangguran laki-laki dan 5,75 persen lainnya wanita. Meski begitu, BPS mencatat TPT pada 2022 turun ketimbang Agustus 2021, yakni 0,81 persen untuk laki-laki dan 0,36 persen wanita. Jika dilihat berdasarkan kelompok umur, penduduk berusia 15-24 tahun tercatat dalam kategori TPT sebesar 20,63 persen pada 2022. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan penduduk usia 25-29 tahun (3,36 persen) dan 60 tahun ke atas (2,85 persen). (Sumber : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/102259-angka-pengangguran-tinggi-lanyalla-perlu-treatment-khusus-tingkatkan-ekonomi-dan-serapan-sdm )

Setjen DPD RI Launching Aplikasi JDIH untuk Platform Android

21 Februari 2023 oleh jakarta

Sekretariat Jenderal DPD RI meluncurkan aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada platform Android hari ini. Deputi Bidang Persidangan Setjen DPD RI Sefty Ramsiaty menyampaikan aplikasi ini merupakan inovasi digitalisasi dokumen produk hukum dalam mengembangkan JDIH melalui smartphone. "Melalui aplikasi ini, kami berharap Pimpinan dan Anggota DPD RI dan seluruh masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan mengetahui produk hukum DPD RI," ujar Sefty dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023). Hal ini ia sampaikan saat peluncuran JDIH di Gedung DPD RI Jakarta, Senin (20/2). Sefty menilai dokumentasi produk hukum merupakan hal penting dan perlu dilakukan secara digital atau paperless. Terlebih perkembangan teknologi saat ini menuntut inovasi yang mudah diakses dan transparan. "Tentunya dalam mewujudkan hal itu tidaklah mudah. Kami menyadari bahwa kegiatan dokumentasi dan penyebaran informasi produk hukum secara digital membutuhkan kerja sama dan komitmen seluruh pihak," jelas Sefty. "Terkait hal tersebut, kami akan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait termasuk JDIHN dalam melakukan kegiatan dokumentasi dan penyebaran informasi produk hukum DPD RI yang menjadi core bisnis kami," sambungnya. Sefty mengungkapkan sejak tahun 2019 hingga 2022, Setjen DPD RI secara berturut-turut mendapatkan penghargaan JDIH Awards kategori lembaga negara. Oleh karena itu, DPD RI menginginkan JDIH bukan hanya memiliki website, melainkan juga aplikasi digital yang dapat diunduh dengan mudah oleh siapapun. "Kami menyadari saat ini hampir seluruh pengguna JDIH memiliki dan menggunakan smartphone, sehingga alangkah baiknya jika JDIH Setjen DPD RI memiliki aplikasi di android," paparnya. Sementara itu, Koordinator Otomasi Dokumen Hukum JDIHN Emalia Suwartika mengatakan kegiatan launching JDIH telah dinantinya sejak lama. Menurutnya, peluncuran aplikasi digital ini akan menjadi penilaian tambahan dalam JDIH Awards. "Jadi mudah-mudahan di launching ini akan menambah penilaian JDIH Awards yang akan datang," katanya. Emalia pun berharap dengan adanya peluncuran aplikasi ini maka pengelolaan JDIH Setjen DPD RI akan lebih baik lagi. Hal ini mengingat usai diluncurkan maka produk hukum DPD RI akan diekspos lebih besar lagi. "Promosi harus dilakukan sehingga seluruh stakeholder tahu adanya aplikasi ini. Dengan demikian kami memberikan apresiasi setingginya terkait launching ini," pungkasnya. (Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6579383/setjen-dpd-ri-launching-aplikasi-jdih-untuk-platform-android.)