Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Bahas RUU Pengelolaan Aset Daerah, Komite IV DPD Serap Masukan Akademisi

20 Februari 2024 oleh jakarta

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan studi empirik dalam rangka penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (16/2) lalu. Kepala Bagian Sekretariat Komite IV DPD RI, Samekto Ambinonuso menyampaikan bahwa Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pemerintah daerah di dalam mengelola aset. “Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Aset Daerah, Komite IV DPD RI melaksanakan studi empirik ini untuk menerima masukan dari akademisi, salah satunya dari Universitas Mataram ini,” jelas Samekto Ambinonuso dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin ( 20/2). Rektor Universitas Mataram Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo dalam sambutannya menyampaikan bahwa sekilas tentang Aset Daerah lebih luas dari Barang Milik Daerah, karena Aset Daerah juga termasuk kekayaan daerah yang secara potensial bisa dimanfaatkan oleh daerah. “Persoalan Aset Daerah perlu dikaji lebih jauh karena di daerah banyak persoalan-persoalan hukum yang muncul karena salah dalam pemanfaatan Aset Daerah ini,” ucap Rektor Universitas Mataram tersebut. RUU Pengelolaan Aset Daerah memang sangat dibutuhkan mengingatnya banyak permasalahan dalam pengelolaan aset di daerah. “Semoga penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah ini betul-betul bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tutup Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo. Tenaga Ahli RUU Tentang Pengelolaan Aset Daerah Komite IV DPD RI Dr. Maret Priyanta menyampaikan bahwa RUU yang sedang disusun ini menjadi landasan hukum baru bagi pengelolaan Aset Daerah. “Yang pada akhirnya memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” ucap Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu. Skema yang dibangun dalam RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah adalah aset sebagai kekayaan negara, sebagai kekayaan yang dimiliki yang secara konteks regulasi sudah banyak diatur, namun pada tataran prinsip masih perlu pengaturan hal-hal lain terkait dengan Pengelolaan Aset Daerah ini. Drs. Samsul Rizal, MM., Kepala BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan tentang aset daerah ini Pemerintah Daerah berharap agar pemanfaatan Aset Daerah ini sejalan dengan aturan yang ada, oleh sebab itu diperlukan aturan yang bisa diaplikasikan dengan baik pada tataran bawah, “Kita berharap agar regulasi yang dibuat ini tidak hanya mengatur pemanfaatan aset daerah oleh pemerintah akan tetapi juga mengatur bagaimana pemanfaatan aset daerah oleh masyarakat yang selama ini menjadi persoalan,” Drs. Samsul Rizal, MM. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. H. M. Galang Asmara bahwa asset merupakan hal yang penting dalam mewujudkan tujuan negara selain sumber daya manusia dan dana. “Aset daerah ini semestinya dicatat untuk kemudian bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, oleh sebab itu perlu pengaturan terkait dengan Aset Daerah ini,” ucap dia. Lebih jauh Prof. Dr. H. M. Galang Asmara menyampaikan bahwa hakikat pentingnya pengaturan tentang aset daerah adalah untuk menjamin kepastian hukum tentang status Aset Daerah. Selain itu juga untuk menjamin terpeliharanya asset dengan baik, memungkinkan pemberdayaan atau pemanfaatan asset untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan demikian adanya pedoman yang jelas dalam pengelolaan aset secara tertib, adil dan terarah. “Saat ini peraturan tentang Aset Daerah terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum ada undang-undang khusus tersendiri yang mengatur tentang aset daerah,” ucap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram tersebut. Pengaturan aset di dalam undang-undang masih bersifat terintegratif di dalam undang-undang lain seperti Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, menyampaikan bahwa di daerah memang banyak persoalan-persoalan terkait dengan pemanfaatan Aset Daerah oleh sebab itu sudah seharusnya ada regulasi yang mengatur pengelolaan Aset Daerah ini. “Bumi air dan kekayaan alam itu adalah anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk rakyat Indonesia, oleh sebab itu saya tidak sepakat dengan terminologi kepemilikan negara terhadap aset tersebut, karena semuanya seharusnya adalah untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia dan negara adalah pengelolanya,” ucap Dr. Lalu Wira Pria Suhartana. Masalah-masalah persoalan aset daerah ini diantaranya adalah terdapat aset-aset daerah yang tidak jelas status hukumnya, aset dikuasai pihak lain dengan HPL namun tidak dimanfaatkan selama jangka waktu penguasaan, tumpang tindih status tanah aset daerah, tanah diklaim sebagai milik dari dua pemerintah daerah, kurang optimalnya pemanfaatan barang milik daerah, dan mekanisme penghapusan aset masih tidak sesuai dengan ketentuan. Secara umum narasumber dalam Studi Empirik Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ini sepakat dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Aset Daerah untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Indonesia. (Sumber : https://rmol.id/politik/read/2024/02/19/610070/bahas-ruu-pengelolaan-aset-daerah-komite-iv-dpd-serap-masukan-akademisi )

Fahira Idris Sebut Imlek Jadi Berkah Bagi Pedagang Bandeng di Rawa Belong

12 Februari 2024 oleh jakarta

Ketua Umum Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) sekaligus anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengatakan momen Imlek menjadi berkah bagi pedagang ikan bandeng jumbo di Rawa Belong Jakarta. Pasalnya, ikan bandeng dijadikan masakan pindang yang kerap disajikan saat Imlek. "Bukan hanya sekedar aktivitas ekonomi musiman, berjualan ikan bandeng ini adalah tradisi penuh harmoni karena merupakan akulturasi dua budaya antara budaya Betawi dengan budaya Tionghoa sudah berlangsung cukup lama. Salah satunya dalam bidang kuliner," kata Fahira dalam keterangan tertulis, Kamis (8/2/2024). Dia menjelaskan masyarakat Betawi di sekitar Kebon Jeruk, Rawa Belong dan Palmerah menjelang Imlek juga mencari atau membeli ikan bandeng yang besar-besar untuk dimasak pindang. Hal tersebut diungkapkan olehnya saat berada di Rawa Belong, Jakarta, hari ini. Ketua Umum Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) sekaligus anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengatakan momen Imlek menjadi berkah bagi pedagang ikan bandeng jumbo di Rawa Belong Jakarta. Pasalnya, ikan bandeng dijadikan masakan pindang yang kerap disajikan saat Imlek. "Bukan hanya sekedar aktivitas ekonomi musiman, berjualan ikan bandeng ini adalah tradisi penuh harmoni karena merupakan akulturasi dua budaya antara budaya Betawi dengan budaya Tionghoa sudah berlangsung cukup lama. Salah satunya dalam bidang kuliner," kata Fahira dalam keterangan tertulis, Kamis (8/2/2024). Dia menjelaskan masyarakat Betawi di sekitar Kebon Jeruk, Rawa Belong dan Palmerah menjelang Imlek juga mencari atau membeli ikan bandeng yang besar-besar untuk dimasak pindang. Hal tersebut diungkapkan olehnya saat berada di Rawa Belong, Jakarta, hari ini. (Sumber : https://news.detik.com/pemilu/d-7184124/fahira-idris-sebut-imlek-jadi-berkah-bagi-pedagang-bandeng-di-rawa-belong. )

Marak Kavling Ilegal, Asosiasi Real Estate Minta Solusi Ketua DPD RI

12 Februari 2024 oleh jakarta

Sejumlah pengembang perumahan yang tergabung Forum Lintas Asosiasi Real Estate Jawa Timur meminta solusi atas persoalan yang mereka alami ke Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Juru Bicara Forum Lintas Asosiasi Real Estate yang juga Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur, Soesilo Efendy menerangkan, dalam lima tahun terakhir pengembang perumahan di Jawa Timur dihadapkan pada persoalan maraknya kavling liar atau ilegal. Di Kota Surabaya misalnya, Soesilo menyebut hampir di setiap kecamatan terdapat kavling liar. Tentu saja hal itu tak hanya merugikan pengembang real estate saja, tetapi juga konsumen. "Saya kira pada titik inilah pentingnya mengedukasi pengembang real estate tentang cara membangun rumah yang baik dan benar dari semua aspek. Dalam hal kavling liar, kami sudah mengadu ke sana ke mari, tetapi tak ada perubahan. Kami berharap dengan menyampaikan hal ini kepada Pak LaNyalla, aspirasi kami dapat ditindaklanjuti," harap Soesilo. [image]marak2.jpeg[/image] Soesilo menjelaskan, keberadaan kavling liar tentu saja berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional dari sisi real estate. Ia menyontohkan, jika secara resmi real estate menawarkan Rp500 juta untuk satu unit perumahan, maka pengembang di kavling liar bisa banting harga jauh di bawah rata-rata harga normal. Mereka, kata Soesilo, bisa saja menawarkan satu unit rumah diharga Rp100 juta. "Anggota REI di Jawa Timur data tahun 2023 sebanyak 570 anggota. Tentu keberadaan kavling liar ini berpengaruh terhadap kami dan juga 185 turunan dari industri ini seperti perusahaan baja, cat dan lain sebagainya," terang Soesilo. Ia berharap Ketua DPD RI dapat memberikan jalan keluar atas permasalahan yang sejak lima tahun belakangan dihadapi pengusaha real estate. "Dalam pertemuan dengan Ketua DPD RI responnya sangat baik. Kami diminta menyertakan data untuk segera ditindaklanjuti," ujar Soesilo. [image]marak3.jpeg[/image] Menanggapi hal itu, Ketua DPD RI menegaskan jika keberadaan kavling liar tak bisa dibiarkan. Sebab, kata LaNyalla, kavling liat memiliki tiga ekses negatif. Pertama bagi pengembang itu sendiri. Kedua, tentu saja berdampak serius bagi pemasukan daerah. Ketiga, bagi konsumen itu sendiri, di mana di beberapa tempat terjadi kerugian yang dialami konsumen karena perizinan yang tak kunjung keluar hingga berbagai masalah lainnya. "Tentu ini menjadi perhatian serius kita bersama. Saya sebagai Ketua DPD RI memiliki komitmen penuh terhadap hal ini. Kavling liar tak boleh dibiarkan. Kami segera tindaklanjuti," kata LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu menilai, sejauh ini real estate berkontribusi besar terhadap perekonomian, baik di daerah maupun di pusat. Dari data yang dimilikinya, LaNyalla memaparkan jika sektor real estate pada tahun 2023 tumbuh sebesar 2,69 persen. Sedangkan sumbangannya pada pertumbuhan ekonomi Jatim di tahun 2023 mencapai 0,05 persen. Sementara sumbangannya terhadap PDRB Jatim mencapai Rp46,496 triliun dari total PDRB Jatim sebesar Rp2.953,546 triliun, naik dibanding tahun lalu sebesar Rp44,748 triliun dari total PDRB Jatim Rp2.731,358 triliun. Sementara pada tahun 2022, kontribusi sektor real estate terhadap ekonomi Jawa Timur sebesar 1,65 persen. Ada enam daerah yang merupakan daerah prioritas pengembangan properti di Jatim, yaitu Kota Batu, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Lamongan dan Kediri. Adapun jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor real estate per Februari 2022 mencapai 450.519 orang atau 0,332 persen persen dari seluruh tenaga kerja di Jatim. (Sumber : https://www.rri.co.id/bisnis/550257/marak-kavling-ilegal-asosiasi-real-estate-minta-solusi-ketua-dpd-ri )

Fahira Idris: Pemilu Bukan Akhir Perjalanan Bangsa Indonesia

12 Februari 2024 oleh jakarta

Anggota DPD RI dari DKI Jakarta, Fahira Idris, menyoroti pentingnya pemilu sebagai instrumen bagi kemajuan negara Indonesia. Dalam suasana kampanye yang semakin memanas menjelang hari pencoblosan, Fahira mengajak semua elemen masyarakat, terutama para pemimpin, untuk mengingat bahwa pemilu hanyalah salah satu alat dalam proses demokrasi. "Pemilu harus dilihat sebagai alat untuk mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam pembukaan konstitusi," ungkapnya dalam keterangan pers pada Jumat (9/2/2024). Fahira menjelaskan, tujuan pemilu sejatinya adalah untuk mewujudkan prinsip-prinsip yang tertera dalam pembukaan konstitusi, seperti melindungi seluruh rakyat Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, dan mendorong pendidikan yang berkualitas. Ia menegaskan, pemilu juga berperan sebagai sarana untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah dan wakil rakyat yang dipilih secara demokratis. “Hal ini penting untuk mencegah konsolidasi kekuasaan pada kelompok-kelompok kecil yang dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi,” lanjutnya. Fahira menambahkan, euforia pemilu harus dipandang sebagai pondasi bagi sistem demokrasi yang berfungsi dengan baik. Setiap warga negara harus diberikan hak yang sama dalam proses politik, termasuk hak untuk memilih dan diwakili. "Pemilu adalah momen berkala bagi rakyat sebagai pemegang saham terbesar republik ini untuk memberikan legitimasi pada pemerintah dan parlemen yang terpilih," ujarnya. Fahira menekankan bahwa pemilu bukanlah akhir dari tanggung jawab warga negara. Setelah pemimpin dan wakil rakyat terpilih, masyarakat harus tetap mengawal mereka untuk memastikan kekuasaan yang mereka gunakan untuk kepentingan umum. (Sumber : https://www.pantau.com/pantau-pemilu-2024/196524/fahira-idris-pemilu-bukan-akhir-perjalanan-bangsa-indonesia )

Sylviana Murni: Komite I DPD RI Bakal Awasi Pelaksanaan Pemilu 2024

05 Februari 2024 oleh jakarta

Sebagai lembaga negara yang mewakili daerah, DPD RI berkepentingan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024. Untuk itu, DPD RI bakal melakukan pengawasan atas pelaksanaannya secara sungguh-sungguh. Saat ini, Komite I DPD RI sedang lakukan pendalaman materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di daerah pemilihan masing-masing Anggota Komite I. “Hasil pengawasan ini ditargetkan dapat disahkan pada masa sidang mendatang dengan harapan pelaksanaan pemilu dan berjalan secara jurdil,” jelas Sylviana Murni, Wakil Ketua II Komite I DPD RI Dapil DKI Jakarta di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Selanjutnya, Sylviana juga menyampaikan materi reses yang akan dilakukan Komite I pada Masa Sidang IV mendatang di antaranya akan melakukan pendalaman materi pengawasan atas pelaksanaan pemilu serentak khususnya terkait kampanye, pemungutan suara, posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di kantor DPD Provinsi seluruh Indonesia, dan sampai pada perhitungan suara. (Sumber: https://amanmakmur.com/2024/02/03/sylviana-murni-komite-i-dpd-ri-bakal-awasi-pelaksanaan-pemilu-2024/ )

Komite II DPD RI Soroti Pengelolaan Limbah/Sampah Alat Peraga Kampanye

05 Februari 2024 oleh jakarta

Isu pengelolaan sampah Alat Peraga Kampanye (APK) belum menjadi fokus dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Oleh karena itu pengelolaan sampah APK perlu menjadi salah satu fokus utama dalam rangka evaluasi penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Komite II telah melakukan Pengawasan Atas Pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta perubahannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, untuk mengetahui dan mendapatkan masukan dari pemerintah deerah mengenai dampak kegiatan pemilu serentak tahun 2024 terhadap kondisi lingkungan hidup. "Pengelolaan sampah APK perlu menjadi salah satu fokus utama dalam rangka evaluasi penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 sehingga menjadi acuan untuk pemilu dimasa yang akan datang," ungkap Wakil Ketua Komte II Bustami Zainudin, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (2/2). Pada sidang paripurna ke-8 tersebut, Komite II juga memandang pentingnya isu perlindungan terhadap lahan pertanian pangan, Komite II DPD RI menyusun RUU Revisi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin pada sidang paripurna tersebut mengungkapkan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam tahapan penyusunan RUU adalah Kunjungan Kerja dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di seluruh Provinsi. "Target penyusunan RUU PLP2B ini akan diselesaikan pada Bulan Juni 2024," ucapnya. Menutup laporan Komite II DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 DPD RI ini menyepakati agenda reses pada masa kegiatan Anggota DPD RI di daerah pemilihan periode 3 Februari - 3 Maret 2024 yaitu Pengawasan terhadap UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. "Usai reses, Komite II akan melanjutkan pembahasan secara tripartit RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), dan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET)," pungkas Bustami. (Sumber: https://www.askara.co/read/2024/02/02/42800/komite-ii-dpd-ri-soroti-pengelolaan-limbah-sampah-alat-peraga-kampanye?preview=1 )

Badan Kehormatan DPD RI Pecat Senator Bali AWK Buntut Ucapan Bernada SARA

05 Februari 2024 oleh jakarta

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi memecat senator asal Bali, Arya Wedakarna (AWK) buntut pernyataannya yang diduga bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti di Kantor DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2/2024). "Sah, sudah di paripurna hari ini. Sah, sah," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen. Baca juga: 4 Sikap FSGI Terkait Arya Wedakarna Tegur Guru SMKN 5 Denpasar La Nyalla mengatakan, keputusan soal pemecatan diserahkan kepada BK DPD RI. Arya disebut terbukti melanggar etik. Menurut dia, kasus yang dilakukan Arya sudah banyak. Namun, ia tak menjelaskan rinci soal kasus lainnya. "Memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," ujar dia. La Nyalla mengatakan, hasil BK DPD RI akan diajukan ke presiden. Dia mengatakan pengganti Arya juga mengikuti arahan presiden. "Tetapi kan proses pemecatan itu baru dari DPD ya, tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan presiden," ujar dia. Sebelumnya, Badan Kehormatan DPD melaksanakan sidang terkait laporan terhadap senator asal Bali, Arya Wedakarna alias AWK di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (19/1/2024). Adapun laporan tersebut berdasarkan rekaman video saat AWK menggelar rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Wakil Ketua BK DPD RI Habib Ali Alwi mengatakan sidang dalam rangka untuk mendalami ada tidaknya pelanggaran kode etik terkait pernyataan AWK dalam vidoe viral tersebut. Dalam kesempatan itu, pihaknya mendengar penjelasan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali sebagai pelapor dan AWK sebagai terlapor, serta para saksi dari Bea Cukai Ngurah Rai. Dikutip dari Kompas Id, polemik kasus Arya ini terkait video pendek berisikan rekaman rapat dengar pendapat yang diikutinya bersama pihak PT Angkasa Pura I, Bea Cukai Ngurah Rai, dan instansi lain pada 29 Desember 2023. Dalam rapat itu membahas tiga hal, tentang masalah petugas Bea Cukai di Bali, dan undang-undang transportasi. Kemudian juga membahas soal Bandara Ngurah Rai yang masuk peringkat bandara terburuk di dunia bersama dengan bandara lainnya di Indonesia. Di tengah acara, Arya meminta agar petugas bagian depan di bandara agar tidak menggunakan penutup kepala. ”Jangan kasih yang penutup-penutup (kepala) enggak jelas. This is not Middle East (ini bukan Timur Tengah),” katany seperti dikutip dari Kompas Id. Setelah video itu viral, Arya Wedakarna memberikan klarifikasi. Pernyataan maaf dari Arya Wedakarna itu diunggahnya melalui akun media sosialnya. (Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/02/16303831/badan-kehormatan-dpd-ri-pecat-senator-bali-awk-buntut-ucapan-bernada-sara. )

Kata Anies, Forum Sarasehan DPD Undang Capres Tingkatkan Kualitas Pilpres

05 Februari 2024 oleh jakarta

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan forum yang digelar oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan mengundang para capres bisa meningkatkan kualitas pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Menurutnya rakyat yang menyaksikan dialog dalam forum yang bertajuk ‘Sarasehan DPD RI bersama Capres’ itu bisa membandingkan aspek-aspek demi menentukan pilihannya pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024. “Dengan cara seperti ini, masyarakat punya kesempatan lebih banyak untuk mendengar gagasan,” kata Anies usai menghadiri kegiatan tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2). Dia mengatakan masyarakat yang telah membandingkan calon pemimpin itu nantinya bisa memilih pemimpin yang terbaik. Karena menurutnya yang terpilih nanti adalah orang yang memiliki konsekuensi besar dalam hal mengambil keputusan atas nama rakyat dan negara. Menurutnya pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan para panelis dalam forum tersebut juga bukan semata-mata hanya pertanyaan, melainkan juga ada pendapat dan aspirasi yang dibawa dari rakyat di daerah. Kemudian jawaban yang disampaikan pun merupakan gagasan yang berasal dari rekam jejak dan rekam karya, serta rencana pembangunan ke depannya. Dia pun mengapresiasi atas digelar-nya forum tersebut. Dalam kegiatan tersebut, Anies pun dihadiahi jaket yang bertuliskan Anies dan Muhaimin serta logo DPD RI. Dia pun berkelakar kepada kandidat pilpres lainnya agar tidak meninggalkan kesempatan menghadiri forum di DPD tersebut. “Saya terimakasih buat jaketnya, jaketnya khusus dikasih nama dikasih label DPD, sayang kalau nggak datang, rugi nggak dapat jaket,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu. (Sumber: https://realitarakyat.com/2024/02/kata-anies-forum-sarasehan-dpd-undang-capres-tingkatkan-kualitas-pilpres/ )

Fahira Idris: Capres Harus Paham Saat Ini Otonomi Daerah Diterapkan Setengah Hati

05 Februari 2024 oleh jakarta

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Fahira Idris mengungkapkan, acara Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden (Capres) 2024 penting digelar. Menurutnya, acara tersebut dapat mengukur dan menguji gagasan dan komitmen para capres terhadap otonomi yang merupakan salah satu instrumen kemajuan daerah. “Para capres harus paham bahwa saat ini otonomi daerah diterapkan setengah hati," ungkapnya dalam siaran pers, Sabtu (3/1/2024). Otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab sudah diimplementasikan di Indonesia sejak dua dekade lalu melalui Undang-Undang (UU) 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, otonomi daerah dalam praktiknya mengalami dinamika jika tidak ingin disebut mengalami kemunduran. Fahira menyebutkan, UU produk DPR dan pemerintah selama beberapa tahun belakangan terang-terangan tidak mencerminkan adanya dukungan penguatan otonomi daerah, bahkan terkesan mengurangi porsi kewenangan daerah. Dia mencontohkan, otonomi daerah mengalami penyusutan, terutama setelah adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Minerba. Dia menilai, kedua UU tersebut menarik sejumlah kewenangan daerah yang menjadi bagian dari otonomi daerah kembali ke pemerintah pusat atau pemerintah provinsi. “UU ini menempatkan posisi pemerintah daerah (pemda) sebagai badan atau pejabat yang menjalankan kewenangan delegatif presiden,” katanya. Padahal, jelas Fahira, pemda sesuai prinsip otonomi daerah merupakan penyelenggara pemerintahan di daerah otonom. Anggota DPD Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta itu mengatakan, UU Cipta Kerja mengubah secara mendasar pemahaman terhadap urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Selain itu, kata dia, UU Cipta Kerja mensyaratkan bahwa hal-hal yang diatur dalam peraturan daerah (perda) harus disesuaikan dengan intensi dari UU tersebut. Situasi serupa berlaku pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang memuat ketentuan-ketentuan baru terkait pemindahan perizinan dan pengawasan dari pemda kepada pusat. Hal tersebut bisa menimbulkan risiko hilangnya pendapatan daerah dan juga timbulnya kerusakan lingkungan akibat hilangnya pengawasan pemda dalam kegiatan pertambangan. (Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/03/15584211/fahira-idris-capres-harus-paham-saat-ini-otonomi-daerah-diterapkan-setengah.)

Kunker Komite IV DPD RI dalam Rangka Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM

02 Februari 2024 oleh jakarta

Selasa, 30 Januari 2024, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dengan Permodalan Nasional Madani Cabang Ambon di Provinsi Maluku yang juga menghadirkan para pelaku UMKM. Kunker dilaksanakan dalam rangka penyusunan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM. Komite IV memiliki concern yang tinggi terhadap UMKM, mengingat bagaimana besarnya peran UMKM didalam perekonomian nasional. Novita Anakotta, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran, dan potensi dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.” Namun, Senator Provinsi Maluku ini juga menjelaskan bahwa, “Survei yang dilakukan Kemenkop UKM mencatat terjadinya penurunan penjualan peralatan kampanye dibandingkan periode Pemilu 2019” Selain itu, beliau juga bertanya kepada pelaku UMKM “Apa masukan dari para pelaku UMKM terkait dampak dari pesta demokrasi ini yaitu pemilu. Dan adakah dampak yang baik terhadap usaha para pelaku UMKM? Novita, berharap mendapatkan masukan mengenai kendala dalam pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, khususnya berkaitan dengan dampak penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kota Ambon, Provinsi Maluku. Salah satu Pelaku UMKM di Ambon, Ibu Martha menyatakan bahwa “Ada nasabah yang namanya sudah tercantum, namun dananya tidak dapat cair”, hal ini mengakibatkan kekecewaan bagi para pelaku usaha. Kepala PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Ambon, Provinsi Maluku, Taufiq Marsuki, mengatakan bahwa “Diperlukan peran dari nasabah untuk memastikan data yang dimiliki pihak eksternal yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdata dengan benar sehingga sesuai dengan data yang ada di sistem PT. Permodalan Nasional Madani (PNM)” Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Manager Regional PNM Mekaar, Ibu Endang Sri Wahyuni yang menyatakan bahwa “Seringkali ada nama perbedaan nama nasabah dengan data nama nasabah yang dimiliki Dukcapil. Sehingga sistem menolak dan harus diperbaiki di Dukcapil.” Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa “Kendala saat ini di Maluku Tengah adalah banyak Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasabah yang belum terdaftar di dukcapil.” Senator Provinsi Maluku, Ibu Novita Anakotta turut menyampaikan bahwa “Administrasi kependudukan ini betul-betul legitimate atau sah karena segala bantuan itu berdasarkan data dari Dukcapil” Selain dari sisi teknis administratif, Wakil Ketua Komite IV DPD RI tersebut juga menyampaikan kalau “ agar UMKM ini bisa tumbuh sangat pesat dibutuhkan strategi pemasaran mulai dari packaging atau kemasan sampai kualitas rasa yang harus selalu dijaga. Selain itu dengan adanya era digitalisasi, smartphone dan media digital dapat digunakan untuk memudahkan strategi pemasaran para pelaku usaha UMKM. Untuk memberdayakan UMKM di Kota Ambon, PT. PNM hadir sebagai solusi peningkatan kesejahteraan melalui akses permodalan, pendampingan dan program peningkatan kapasitas para pelaku usaha. Hal ini di implementasikan melalui pembagian beberapa kelompok nasabah yang diklasterisasi berdasarkan domisili para pelaku usaha UMKM setempat sehingga dapat mencapai keberhasilan program pengembangan kapasitas usaha (PKU). PT. PNM menjalankan berbagai upaya, yang terkait dengan operasional perusahaan, untuk meningkatkan kelayakan usaha dan kemampuan wirausaha para pelaku bisnis UMKMK. Kunjungan kerja tersebut ditutup oleh Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta, yang menyampaikan rasa terima kasih kepada PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) dan para pelaku UMKM karena sudah meluangkan waktu dan menyampaikan gambaran mengenai dampak pemilu serta kendala yang dihadapi dalam bersinergi dengan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi di Kota Ambon. Sumber: (https://transpublik.co.id/2024/02/kunker-komite-iv-dpd-ri-dalam-rangka-pengawasan-atas-pelaksanaan-undang-undang-nomor-20-tahun-2008-tentang-umkm/)