Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Kasus Kekerasan Anak Terjadi Lagi, LaNyalla Minta Pihak Terkait Lakukan Perlindungan Secara Serius

07 Maret 2023 oleh jakarta

Pamekasan - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Mattalitti saat ini fokus terhadap isu pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak. LaNyalla bahkan mengecam tindakan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun karena dapat berdampak buruk terhadap tumbuh kembang anak di kemudian hari. "Kekerasan terhadap anak berdampak pada trauma psikologis dalam jangka waktu tertentu. Lebih jauh lagi akan mempengaruhi penurunan kualitas generasi penerus," kata LaNyalla di sela reses di Pamekasan, Madura, Senin (6/3). LaNyalla mengaku prihatin, belakangan ini jumlah kasus kekerasan atau penganiayaan anak terus menerus meningkat. Bahkan belum lama ini, ada tindakan kekerasan yang menimpa remaja inisial R (17) yang berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH) karena diduga disiksa seorang petugas jaga di Shelter Gayungan Surabaya atau Rumah Aman Anak, Jawa Timur. Menurutnya kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan. "Harus ada upaya yang signifikan untuk menghentikan atau setidaknya menurunkan kasus," ujarnya. Berkaitan dengan hal tersebut, LaNyalla pun mendorong pihak terkait, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), untuk memberikan pembinaan kepada institusi maupun lembaga pengelola rumah anak, yayasan, rumah singgah atau sejenisnya. Tujuannya untuk memahami langkah taktis dalam menjaga anak-anak dari tindakan kekerasan. "Perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang terstruktur dan sistematis. Anak-anak, apalagi yang sedang bermasalah hukum atau anak yatim piatu butuh perlindungan. Jadi harus terjamin keamanan dan keselamatannya dimanapun dia berada," ujar senator asal Jawa Timur itu. Dia juga mendorong pihak kepolisian untuk bertindak tegas bagi pengelola maupun pengurus yang melakukan kekerasan. Tindakan tersebut tidak bisa ditolerir agar di kemudian hari kejadian serupa tak terulang. Hukuman dari pihak kepolisian ditegakkan, kata LaNyalla agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan anak. (Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5225561/kasus-kekerasan-anak-terjadi-lagi-lanyalla-minta-pihak-terkait-lakukan-perlindungan-secara-serius)

LaNyalla Kunjungi Pelaku Industri Tembakau dan Bahas Revisi PP No. 109 Tahun 2012

07 Maret 2023 oleh jakarta

Pamekasan – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menindak lanjuti Sarasehan Nasional Ekosistem Pertembakauan dengan mengunjungi pelaku industri hasil tembakau Haji Solehudin di Pamekasan Madura, Senin (6/3/2023). LaNyalla yang juga sedang melakukan kunjungan reses di Jawa Timur, mengatakan siap menindaklanjuti permasalahan seputar wacana Revisi PP No. 109 Tahun 2012. LaNyalla sendiri membedah permasalahan ini dari tiga perspektif untuk menemukan jalan keluar terbaik dan saling menguntungkan untuk semua. “Yang pertama adalah dari perspektif Kesehatan. Isu dan kampanye pembatasan atau bahkan kampanye stop merokok adalah isu global. Mau tidak mau masalah ini akan menyasar seluruh dunia, termasuk Indonesia,” katanya. Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, bagi Indonesia tembakau adalah komoditas perkebunan yang melibatkan banyak stakeholder. “Tentu tentu pilihannya hanya satu yaitu mempercepat studi dan riset untuk pengembangan secara masif hasil olahan tembakau selain rokok. Sebab, sampai hari ini saya belum melihat keseriusan Pemerintah secara nasional dengan melibatkan semua stakeholder, termasuk lembaga Riset seperti BRIN, dalam mempercepat produksi massal hasil olahan tembakau non-rokok. Baik itu untuk kepentingan pangan, farmasi, pestisida maupun industri lainnya,” katanya. Untuk itu, ia berharap Kadin dapat mendorong terwujudnya upaya yang terukur dan cepat untuk mengejar produksi massal hasil olahan tembakau non-rokok. Perspektif kedua yang disampaikan adalah cara pandang dan pilihan data serta angka masih berbeda antara Pemerintah dan masyarakat tembakau. Sehingga terjadi perbedaan perspektif antara Pemerintah dengan para pemangku kepentingan pertembakauan dalam penyajian data dan angka. “Data ini hal penting. Karena cara pandang terhadap data dan angka yang tidak sama, mengakibatkan terjadinya perbedaan pandangan dalam menentukan sikap. Terutama bagi Pemerintah dalam mengambil kebijakan,” katanya. Data yang disajikan Masyarakat Pertembakauan menyatakan bahwa telah terjadi penurunan prevalensi merokok anak usia 18 tahun ke bawah, secara signifikan dari 9,65 persen pada tahun 2018 menjadi 3,69 persen pada tahun 2021. Sementara pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, justru merilis data peningkatan jumlah penjualan rokok. Disebutkan jika penjualan rokok meningkat 7,2 persen dari 276,2 miliar batang di tahun 2020 menjadi 296,2 miliar batang di tahun 2021, seperti dilansir CNBC Indonesia. Pemerintah juga menggunakan data yang dilansir GATS, yang menyatakan bahwa 3 dari 4 orang mulai merokok pada usia kurang dari 20 tahun. Kementerian Keuangan juga melansir data biaya perawatan untuk penyakit akibat merokok juga sangat besar yaitu Rp 596.6 Triliun di tahun 2017, dimana jumlah tersebut 4 kali lipat lebih tinggi dari pada penerimaan cukai hasil tembakau di tahun yang sama yang mencapai angka Rp 147.7 Triliun. “Semua pihak harus akan berbicara dalam konteks yang apple to apple. Karena tidak mungkin data dari pemangku pertembakauan yang menyatakan jumlah anak perokok menurun, dijawab dengan jumlah penjualan rokok yang meningkat secara nasional. Tentu tidak apple to apple,” ujarnya. Yang ketiga yaitu paradoksal mengenai fakta bahwa impor tembakau memiliki kecenderungan terus meningkat dari tahun ke tahun. Merujuk data dari Badan Pusat Statistik, impor tembakau Indonesia melonjak dalam tiga tahun terakhir dari 110 ribu ton pada tahun 2019, menjadi hampir 117 ribu ton pada tahun 2021. Terbanyak kita impor dari China. Disusul Brazil, India, Turki dan Zimbabwe serta beberapa negara lainnya. “Importasi daun tembakau ini tentu semakin membuat petani tembakau Indonesia terpuruk. Karena posisi tawar mereka terhadap Pabrik Rokok dan Gudang Tembakau semakin melemah. Seharusnya pemerintah memberlakukan kewajiban serap produk petani tembakau Indonesia. Terhadap hal ini, KADIN juga harus mengambil peran agar terjadi pengetatan izin impor daun tembakau,” katanya. (Sumber: https://www.mnctrijaya.com/news/detail/58096/lanyalla-kunjungi-pelaku-industri-tembakau-dan-bahas-revisi-pp-no)

Soal Polemik Pasokan dan Harga Beras, Sultan Minta Bapanas tak Berbisnis

06 Maret 2023 oleh jakarta

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin meminta Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk tidak berbisnis dalam urusan pangan dan segera menuntaskan polemik terkait pasokan dan harga beras saat ini. Permintaan bernada kritik itu disampaikan Sultan menyusul adanya pernyataan Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas Maino Dwi Hartono mengungkapkan data perkiraan produksi beras tahun ini. Menurut Maino, merujuk data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Bapanas, diperkirakan Indonesia akan mengalami defisit beras selama sembilan bulan. "Saya kira pernyataan tersebut sangat spekulatif dan berpotensi memberikan dampak serius pada psikologis pasar. Juga ada aroma bisnis di dalam pernyataan yang tidak beralasan itu," ujar Sultan melalui keterangan resminya Ahad (5/3/2023). Menurutnya, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pemenuhan bahan pangan bagi masyarakat, pejabat Bapanas tidak perlu memperkeruh suasana pasar pangan. Karena dikhawatirkan pelaku pasar akan semakin liar memberlakukan harga jual beras di pasaran, sementara gabah petani dihargai murah di tengah panen Raya. "Pada akhirnya pasar dan petani akan berkesimpulan bahwa Bapanas akan kembali melakukan impor beras dalam sembilan bulan ke depan. Bapanas sebaiknya fokus mengatur manajemen dan tata kelola pangan pokok yang saat ini mayoritas dikuasai oleh pasar," tegas mantan ketua HIPMI Bengkulu itu. Sehingga, kata Sultan, terjadi keseimbangan dan keadilan harga pangan baik di tingkat petani (on farm) maupun bagi pengguna akhir atau konsumen. Oleh karena itu, Bapanas harus mampu mengontrol setiap mata rantai pasokan pangan pokok agar lebih efisien dan efektif mendistribusikan produk pangan hingga ke pelosok negeri. "Bapanas melalui Bulog tidak boleh kalah dengan pelaku pasar dalam menyerap hasil panen petani. Tidak apa-apa jika harus rugi sedikit, asalkan gudang Bulog terisi penuh beras yang dibeli dari Petani pada saat panen Raya," ungkapnya. Pernyataan kekurangan pasokan beras selama sembilan bulan agak berlebihan. Sembilan bulan sama dengan 2-3 kali musim tanam. Sehingga Koordinasi lintas kementerian dan lembaga teknis khusunya kemerdekaan pertanian harus ditingkatkan. "Bapanas tidak boleh keenakan membeli bahan pangan dari negara lain, karena harganya jauh lebih murah dan menguntungkan. Pernyataan Bapanas akan dianggap sebagai sinyal impor yang justru melemahkan semangat petani untuk menanam di musim berikutnya," ujarnya. (Sumber : https://news.republika.co.id/berita/rr158p423/soal-polemik-pasokan-dan-harga-beras-sultan-minta-bapanas-tak-berbisnis )

Bertemu Ketua DPD RI, Asperapi Minta Kemenparekraf Buat Standar Biaya Perizinan Pameran

06 Maret 2023 oleh jakarta

Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia (Asperapi) Jawa Timur mengeluhkan tidak adanya standar biaya perizinan pameran. Hal itu terungkap saat jajaran pengurus Asperapi bertemu Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang sedang melakukan agenda reses di Jawa Timur, Sabtu (4/3/2023). Kepada LaNyalla, Ketua Asperapi Jawa Timur Yusuf Karim Ungsi berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menerbitkan standar harga perizinan untuk menggelar pameran. "Semua unsur pentahelix terkait harus kolaborasi, Kemenparekraf sebagai leading sectornya menentukan standar biaya. Itu karena selama ini belum ada standar harga yang ditetapkan. Jadi, masing-masing daerah berbeda. Oleh karenanya, kami berharap ada standar yang pasti mengenai biaya perizinan pameran ini. Bukan dikeluarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Yusuf kepada LaNyalla di Kantor Kadin Jatim. Yusuf berharap LaNyalla dapat memperjuangkan aspirasi lembaganya. Sebab, selama ini biaya perizinan pameran tak memiliki basis yang jelas standar pembiayaannya. "Biaya perizinan itu tak jelas standar itemnya apa. Artinya rujukannya kemana. Sehingga, biaya perizinan pameran di satu kota dan kota lainnya di Jawa Timur ini bisa berbeda-beda," kata Yusuf. Apalagi, selama ini setiap kali berurusan dengan biaya perizinan seringkali dihadapkan pada orang perorangan. Tentu saja standar biaya perizinannya akan berbeda-beda. "Maka harus ada batasan-batasan yang jelas dengan standar yang juga jelas. Jadi jelas kami harus berurusan dengan siapa, bukan orang perorangan saja," tutur Yusuf. Menurut Yusuf perbaikan saat ini adalah momentum tepat kebangkitan pariwisata di Indonesia. "Ini adalah momentum kebangkitan pariwisata nasional secara menyeluruh. Tak hanya soal pameran, tapi juga Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE) dan juga konser-konser musik. Harus ada standar biaya yang jelas," katanya. Menanggapi hal tersebut, LaNyalla sependapat jika harus ada batasan dan standar yang jelas dalam hal biaya perizinan pameran. “Tentu agar ada kepastian bagi penyelenggara terkait biaya yang harus dikeluarkan oleh mereka. Jangan mempersulit dan memberatkan industri. Pameran itu melibatkan banyak rakyat. Sektor pariwisata juga terangkat jika pameran berjalan dan banyak. Keterisian Hotel juga baik. Jadi saya akan dorong ini," kata LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu mengaku Asperapi sejauh ini berkontribusi terhadap laju perputaran perekonomian di daerah. Oleh karenanya, sudah sepatutnya pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dihadapi Asperapi. Kata LaNyalla, kontribusi positif ini jangan dihambat oleh tangan-tangan jahat. Karena dari pameran adalah suatu sarana yang efektif untuk tujuan promosi baik itu produk tertentu, sosialisasi program perusahaan, serta informasi tentang keunggulan suatu produk kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan penetrasi pasar. "Jadi goalnya pergerakan ekonomi rakyat. Saya dulu juga berkarier di dunia pameran, jadi sudahlah, sekarang yang baik-baik saja kalau urusan rakyat itu. Pameran itu untuk menggerakkan ekonomi rakyat Indonesia yang kita cintai ini," pungkasnya. (Sumber: https://www.tvonenews.com/berita/104992-bertemu-ketua-dpd-ri-asperapi-minta-kemenparekraf-buat-standar-biaya-perizinan-pameran?page=2 )

Festival Inovasi Setjen DPD Pamerkan Layanan Unggulan ke Stakeholder

03 Maret 2023 oleh jakarta

Jakarta - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI menggelar Innovation Festival 2023 yang dibuka oleh Plh. Sekretaris Jenderal DPD RI, Lalu Niqman Zahir. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk merayakan inovasi yang telah dicapai, sekaligus memperkuat komitmen dalam mendorong inovasi di masa depan. "Sebagai bagian dari lembaga legislatif, kami sadar bahwa tantangan yang dihadapi oleh Indonesia sangatlah kompleks. Untuk itu memerlukan solusi inovatif dari berbagai pihak," ungkap Niqman dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023). Niqman mengungkapkan Innovation Festival Setjen DPD RI tahun 2023 ini merupakan wadah yang tepat bagi unit kerja untuk berkolaborasi. Nantinya, dalam kegiatan ini bisa dilakukan sharing ide dan pengalaman dalam menciptakan solusi yang inovatif dan berkelanjutan. "Dalam acara ini, kita akan berdiskusi, berbagi pengetahuan, dan menunjukkan karya-karya inovatif yang telah dihasilkan," imbuhnya. Ia menjelaskan Setjen DPD RI sebelumnya juga telah menyelenggarakan pencanangan transformasi digital pada Tahun 2021. Ada berbagai inovasi digital yang terus digalakkan semenjak pencanangan transformasi tersebut. "Kami percaya inovasi adalah kunci untuk mencapai kemajuan. Inovasi memungkinkan kita untuk menciptakan hal-hal baru, memperbaiki yang sudah ada, dan mengatasi tantangan yang kita hadapi," tegasnya. Pihaknya menyadari Setjen DPD RI sebagai supporting system bertanggung jawab untuk mendorong inovasi di seluruh aspek kegiatan. Baik itu mengenai cara pengelolaan administrasi dan data hingga cara melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan masyarakat. "Kita perlu terus mencari cara-cara baru dan lebih efektif untuk meningkatkan kinerja kita," kata Lalu Niqman Zahir. Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Keanggotaan dan Kepegawaian Setjen DPD RI Fitriani mengatakan Innovation Festival Setjen DPD RI Tahun 2023 diselenggarakan selama dua hari pada tanggal 2-3 Maret 2023. Festival ini diselenggarakan secara hybrid dan diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di pusat maupun seluruh kantor DPD RI di provinsi. "Kegiatan ini merupakan pameran layanan unggulan dari unit-unit eselon II Setjen DPD RI, dan merupakan kegiatan yang pertama kali diselenggarakan dengan format pameran seperti ini," ungkap Fitriani. Adapun penyelenggaraan Innovation Festival ini bertujuan memperkenalkan hasil kinerja dan layanan dari masing-masing unit eselon II kepada seluruh pegawai Setjen DPD RI dan stakeholders. Sekaligus menjadi ajang peningkatan budaya kerja dalam rangka memacu semangat seluruh unit eselon II untuk saling berbaur dan berkolaborasi. "Kegiatan Innovation Festival 2023 terdiri dari beberapa rangkaian acara, seperti talkshow dan diskusi. Selain itu ada juga acara pameran inovasi atau layanan unggulan yang diikuti oleh 11 unit eselon II Setjen DPD RI," pungkasnya. (Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6597315/festival-inovasi-setjen-dpd-pamerkan-layanan-unggulan-ke-stakeholder)

Minta Honorer Dipertahankan, Sultan: Definisi ASN Perlu Diperluas

02 Maret 2023 oleh jakarta

Jakarta - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong agar revisi undang-undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) turut memperluas definisi ASN dengan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer. Permintaan ini disampaikan Sultan sebagai bentuk apresiasi dan tanggung jawab negara terhadap kinerja dan pengabdian para tenaga honorer dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. UU ASN nomor 5 tahun 2014 hanya mendefinisikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Kami mendorong agar RUU perubahan UU ASN untuk segera disahkan, namun upaya Penghapusan honorer kami nilai belum tepat bagi negara dengan jumlah penduduk besar seperti Indonesia. Karena Keberadaan honorer signifikan mempengaruhi situasi sosial dan ekonomi nasional," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (28/02). Menurutnya, posisi honorer penting untuk dilihat sebagai suatu fase rekrutmen dan batu loncatan untuk mencapai posisi ASN. Sehingga kita perlu mempertimbangkan agar definisi ASN diperluas dengan menambahkan tenaga honorer sebagai bagian dari ASN. "Mereka para honorer memiliki beban kerja yang sama dengan ASN dan PPPK dalam melayani masyarakat selama ini. Tidak salah jika honorer juga ditetapkan sebagai bagian dari ASN layaknya PPPK," tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu. Lebih lanjut Sultan menerangkan bahwa pihaknya sangat memahami jika sistem kepegawaian yang tepat untuk diberlakukan pada instansi adalah sistem kepegawaian tunggal. Di mana mereka yang melakukan pekerjaan yang sifatnya sama harus memiliki status dan sistem kepegawaian yang sama. "Sudah tepat jika RUU perubahan mengatur dan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer. Tapi tidak baik jika masih terdapat pasal yang melarang pemerintah melakukan rekruitmen tenaga honorer pasca ditetapkan RUU perubahan tersebut," terang Senator Sultan. Pada pasal 135 A ayat 2 RUU perubahan UU ASN menyebutkan jika setelah UU ini mulai diberlakukan, pemerintah dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pengadaan tenaga kontrak dan honorer dan pegawai tidak tetap non ASN. Yang paling penting dan menjadi hal prinsip pada RUU perubahan UU ASN, kata Sultan, adalah bagaimana mewujudkan asas keadilan, kesetaraan dan kesejahteraan bagi semua ASN. Perbedaan status dan sistem kepegawaian tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial jika insentif keuangan sebagai wujud apresiasi negara terhadap semua pelayan masyarakat baik ASN, PPPK dan honorer tidak dibedakan secara kontras. "Masalah yang kami tangkap dari curahan hati para honorer di daerah selama ini adalah pada perbedaan perlakuan dan hak atas insentif keuangan pada pegawai yang memiliki kewajiban bekerja yang sama pada instansi pemerintah. Maka bagi kami hanya satu hal penting untuk diperjuangkan dari RUU perubahan tersebut adalah mengurangi kesenjangan hak keuangan dan insentif kesejahteraan lainnya kepada semua abdi negara non-ASN terutama bagi para honorer," tutupnya. (https://www.tvonenews.com/berita/103881-minta-honorer-dipertahankan-sultan-definisi-asn-perlu-diperluas)

Komite IV DPD RI Menerima Masukan Empirik Terkait Rencana Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjamin

02 Maret 2023 oleh jakarta

Jakarta - Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan penelitian empirik dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang no.1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Mesranian selaku Kepala Biro Persidangan II DPD RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa kKegiatan penjaminan merupakan kegiatan perlindungan atau proteksi atas risiko kerugian finansial yang mungkin terjadi. “Dengan penjaminan kredit, maka lembaga keuangan merasa aman dengan risiko kredit yang diberikan, sementara UMKM sebagai debitur dapat diberdayakan dalam mengembangkan potensi bisnis karena posisi perusahaannya menjadi lebih bankable,” tambahnya. Dalam sambutannya pula, Prof. Mohamad Irhas Effendi, Rektor UPN Veteran Yogyakarta, dalam sambutannya menyoroti tantangan penyusunan RUU di Indonesia. "Ada dua tantangan penyusunan RUU di Indonesia. Pertama adalah sinkronisasi. Kedua adalah harmonisasi” tuturnya. Beliau berharap agar penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang no.1 Tahun 2016 tentang Penjaminan dapat berlangsung dengan baik dan lancar. Prof. Zaenal Arifin Husein, tim ahli RUU Penjaminan, Emil Dardak, menjelaskan latar belakang adanya perubahan atas Undang-Undang no. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. “Masalah pokoknya ada beberapa. Pertama adalah norma. Kedua adalah problem penguatan komitmen negara. Kemudian, problem jaminan arah pengembangan UMKM melalui Lembaga Penjaminan. Kemudian, problem teknologi dan pemanfaatan jaringan IT dalam pemasaran produk,” katanya mengenai masalah utama UMKM melalui lembaga penjaminan. Sebab, Prof. Zaenal menambahkan, lembaga penjaminan mengalami berbagai kendala, misalnya kendala pengaturan, keterbatasan aspek permodalan, mitigasi risiko, dan infrastruktur UMKM. Tim ahli RUU Penjaminan lainnya, Dr. Rusli Simanjuntak, menjelaskan tentang ruang lingkup perubahan RUU Penjaminan. Salah satunya ialah pada pasal 18 agar dapat berubah menjadi “Otoritas Jasa Keuangan harus mememberitahu pemohon mengenai lengkap tidaknya permohonan izin usaha yang diajukan selambat-lambatnya dalam 15 (lima belas) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan menerima permohonan izin usaha”. “Alasannya, selama ini OJK bisa tidak memberikan jawaban atas permohonan izin usaha dari para pelaku,” jelasnya. Dr. Ardito Bhinadi, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN “Veteran” Yogyakarta, menyampaikan masukannya dalam penelitian empirik ini. Menurutnya, terkait siapa yang diuntungkan dengan adanya lembaga penjaminan kredit, “Sebenarnya semua diuntungkan, baik UMKMK maupun lembaga keuangan” terangnya. Oleh karena itu, beliau mengusulkan agar penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah atau koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah kepada anggotanya. Dr. Murti Lestari, dosen Fakultas Bisnis UKDW, menyampaikan sejumlah isu yang terkait dengan penjaminan. Diantaranya ialah permasalahan lembaga penjaminan dan karakter UMKM. Dengan beragam masalah dan karakteristik tersebut, menurutnya, “Potensi lembaga penjaminan perlu pembagian sesuai skala usaha. Misalnya, lembaga penjaminan untuk usaha mikro di bawah pemerintah daerah. Usaha kecil dilayani lembaga penjaminan swasta. Usaha menengah dilayani lembaga penjaminan skala nasional dan BUMN. Namun, hal ini tidak perlu diatur secara rigid agar konsumen maupun pelaku usaha dibebaskan sesuai mekanisme pasar”. Selain itu, “Jamkrindo perlu memperluas area layanan, sehingga masyarakat menjadi lebih paham, selanjutnya akan menciptakan permintaan” usulnya. Bambang Sri Wahono, advokat, menyampaikan makalahnya tentang dampak hukum penjaminan. Bambang menuturkan, “Fakta yang diperoleh hingga saat ini memberikan sudut pandang lain bahwa pada kenyatannya banyak pula pihak UMKM yang lebih memilih untuk mencari alternatif jaminan kepada keluarga atau sanak saudara yang memiliki tanah untuk dijadikan jaminan kredit kepada pihak Bank dengan pertimbangan bahwa pihak UMKM tidak perlu membayar imbalan jasa kepada yang meminjamkan jaminan”. Oleh karena itu, beliau menyimpulkan bahwa diperlukannya perjanjian yang mengikat para pihak (UMKM, Bank, dan Lembaga Penjamin). Penelitian Empirik dalam rangka penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang no. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan ini menjadi salah satu rujukan dalam memperkaya materi muatan Naskah Akademik. Seluruh masukan empirik telah dicatat dan akan menjadi pembahasan serta bahan pendalaman pada revisi UU Penjaminan yang dibahas oleh Komite IV DPD RI. (https://www.tvonenews.com/berita/103920-komite-iv-dpd-ri-menerima-masukan-empirik-terkait-rencana-perubahan-atas-uu-nomor-1-tahun-2016-tentang-penjamin)

Harga Pakan Unggas Melambung, Sultan DPD Minta Pemerintah Jajaki Impor Gabah Kering

01 Maret 2023 oleh jakarta

Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin meminta pemerintah melalui kementerian terkait menjajaki impor gabah kering giling. Hal ini disampaikan Sultan menyusul adanya keluhan para peternak ayam dan jenis unggas lainnya saat ini terkait melambungnya harga pakan ternak. Sebagai informasi, harga pakan saat ini masih tinggi, yakni Rp 8.500-8.800 per kg. Padahal tahun lalu harga pakan Rp 7.500 per kg. "Dalam situasi kelangkaan suplai pangan dan pakan seperti sekarang ini, saya kira penting bagi pemerintah untuk menjajaki impor gabah kering giling dari negara penghasil utama beras," kata Sultan melalui keterangan resminya, Senin (27/2). Dia menyampaikan gabah kering bisa dihitung sebagai bahan mentah yang memiliki lebih dari dua produk turunan yang sangat dibutuhkan, yakni beras dan bekatul serta dedak. Menurut Sultan, ide mengimpor gabah kering mungkin terasa asing, tapi harus coba dilakukan sebagai sebuah langkah ekonomis dalam memenuhi kebutuhan pangan dan pakan dalam negeri. Pasalnya, kebutuhan bahan baku pakan di negeri ini sangat tinggi. Kontribusi pakan terhadap biaya produksi peternakan sendiri mencapai 60-70 persen, tergantung jenis ternak. Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menyebutkan dedak dan bekatul memiliki peran penting bagi kebutuhan pakan ternak kecil di daerah. Sementara proporsi dedak dalam formula pakan pabrikan rata-rata adalah sebesar 15 persen. "Ini angka yang cukup besar dan sangat menentukan tingkat efisiensi biaya produksi dalam industri peternakan," ungkap Sultan. Sultan menyebutkan berdasarkan data yang diperolehnya dari berbagai sumber, saat ini harga dedak padi sedang melonjak mendekati Rp 5 ribu per kg, meski sebelumnya sedikit tetapi masih di atas Rp 4 ribu per kg. Lebih lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bengkulu menjelaskan importasi komoditi pangan, seperti gabah kering akan memungkinkan terjadi peningkatan intensitas industri pengolahan dan berpeluang memperluas lapangan kerja dalam negeri. Menurutnya, pemerintah perlu meningkatkan perhatian pada industri padat karya untuk menekan angka pengangguran yang meningkat saat ini. "Pilihannya adalah dengan memanfaatkan peluang tingginya kebutuhan impor saat ini. Jangan hanya beras saja yang diimpor, dalam jangka panjang kita harus mengubah pola impor pangan siap pakai, seperti mengimpor bahan baku pangan seperti gabah kering giling dari negara lain dengan tujuan hilirisasi," paparnya. Diketahui, harga gabah per Kamis, 23 Februari 2023 di pasar internasional terpantau turun dibandingkan hari sebelumnya. Transaksi harian harga gabah untuk kontrak dua bulan ke depan diperjualbelikan USD 17 hundredweight atau setara dengan Rp 5.173,5 per kg. Sultan menyebutkan dibandingkan dengan harga beras impor, harga gabah impor ini cukup kompetitif dengan harga gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional Rp 5.700 per kg. "Hal ini dinilai tidak akan mempengaruhi harga gabah kering petani. Di samping kita memiliki kontrol terhadap kualitas beras yang akan dihasilkan," pungkas Sultan. (Sumber : https://www.jpnn.com/news/harga-pakan-unggas-melambung-sultan-dpd-minta-pemerintah-jajaki-impor-gabah-kering?page=3 )

46 ASN Di Lingkungan Setjen DPD RI Dilantik

01 Maret 2023 oleh jakarta

Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPD RI Lalu Niqman Zahir melantik Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 46 orang Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Setjen DPD RI juga telah diambil sumpah/janjinya. “Atas nama pribadi dan Sekretariat Jenderal DPD RI, saya mengucapkan selamat kepada 46 orang Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI yang pada kesempatan ini telah diangkat menjadi PNS dan diambil sumpah/janjinya,” ucap Lalu Niqman Zahir di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (27/2). Lalu Niqman Zahir menjelaskan upacara pelantikan dan pengucapan sumpah/janji ASN ini tentunya menjadi kebahagiaan dan kebanggaan bagi saudara/saudari sekalian. Setelah menjalani masa prajabatan selama satu tahun, telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan, serta dinyatakan sehat jasmani dan rohani. “Sebagai ASN, saudara/saudari dituntut untuk mampu mengimplementasikan nilai-nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014,” tutur Lalu Niqman Zahir. Lebih lanjut Lalu Niqman Zahir menjelaskan bahwa nilai-nilai dasar ASN yang diterjemahkan ke dalam core value BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dapat menjadi budaya kerja dan semangat baru bagi setiap ASN di lingkungan Setjen DPD RI. Hal tersebut juga berkaitan dengan upaya mewujudkan visi Setjen DPD RI yaitu menjadi birokrasi yang profesional, akuntabel dan modern dalam mendukung tugas dan wewenang konstitusional DPD RI. “Setiap ASN di lingkungan Setjen DPD RI diharapkan dapat mengimplementasikan core value BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,” pungkasnya. Lalu Niqman Zahir berharap dengan diangkatnya menjadi ASN bukan justru membuat turunnya kinerja dan kedisiplinan. Melainkan harus terus termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan disiplin, serta mengembangkan kreatifitas dan inovasi. “Saya juga berharap saudara/saudari dapat mengemban tugas sebagai amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, serta menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan,” kata Lalu Niqman Zahir. (Sumber : https://www.tvonenews.com/berita/103646-46-asn-di-lingkungan-setjen-dpd-ri-dilantik )

Upaya Peningkatan Tata Kelola Arsip Melalui Kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Kearsipan di Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta

28 Februari 2023 oleh jakarta

Nurzanah selaku Kepala Bagian Kearsipan, Perpustakaan, dan Penerbitan bersama jajarannya melakukan kunjungan dinas dalam rangka Kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Kearsipan di Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta (27/2/2023). Kegiatan ini berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 17 bahwa unit kearsipan pada lembaga negara memiliki tugas “melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya”, sehingga kegiatan ini bertujuan untuk evaluasi terhadap pengelolaan arsip di Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta. "Kegiatan ini memang kami laksanakan sebagai upaya evaluasi dalam penyelenggaraan arsip khususnya di Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta. Tahun lalu nilai yang dicapai unit kerja ini adalah 65 (masuk dalam kategori BAIK), namun kedepannya masih banyak yang harus dibenahi", ujar Bu Nur, sapaan akrab Nurzanah. Kegiatan ini selain upaya untuk terus meningkatkan penyelenggaraan arsip yang lebih baik, juga sebagai persiapan terhadap kemungkinan pelaksanaan evaluasi langsung oleh ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia). "Kami mengajak kantor DKI Jakarta terus berbenah ke arah yang lebih baik dalam penyelenggaraan arsip walahpun dengan kendala yang dihadapi seperti fasilitas maupun tenaga arsiparis", lanjut Bu Nur. Sucipto Santoso, selaku Kepala Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta juga menyambut baik adanya kegiatan ini, guna meningkatkan penilaian dalam pengelolaan arsip. "Saya senang sekali dengan adanya kegiatan ini, karena memang sangat penting apabila kita memiliki penataan arsip yang baik, sehingga semua dapat tersimpan dengan baik dan rapih”, ujar Pak Cipto, sapaan akrab Sucipto. (AGS, MHS)